http://cetak.kompas.com/read/2010/10/08/1641113/rintisan.sekolah.bertaraf.internasional
Oleh Abd Sidiq Notonegoro
Rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) kembali menuai sorotan. Yudha Cahyawati melalui artikelnya yang berjudul "RSBI dan Kapitalisme Pendidikan" (Kompas edisi Jawa Timur, 4/10) menyorot secara kritis atas berbagai dampak negatif dari diselenggarakannya kelas khusus ini.
Menurut Yudha, konsekuensi dari dibukanya kelas RSBI ialah terjadinya kastanisasi dan diskriminasi terhadap peserta didik. Hanya anak-anak yang lahir dari keluarga berkantong tebal (baca: kaya uang) yang bisa masuk RSBI. Sedangkan yang dari keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan, masuk kelas RSBI tidak lebih dari sebuah harapan hampa yang sangat tidak mungkin untuk digapai.
Realitas tersebut terjadi tidak dapat dipisahkan dari pola rekrutmen RSBI selama ini yang memang cenderung berpihak pada anak dari keluarga yang berharta. Harapan kelas RSBI dapat ditopang oleh orang-orang kaya memang tidak berlebihan. Karena hanya orang-orang yang berani membayar berapa pun mahalnya yang bisa dimanfaatkan memenuhi kebutuhan atau fasilitas kelas yang dibuat terkesan mewah tersebut, di antaranya air condi-tioning (AC), laboratorium bahasa Inggris, LCD, dan tidak ketinggalan pula setiap siswa bila perlu harus memiliki notebook (laptop).
Lepas dari konsepsi filosofis bahwa didirikannya RSBI sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan agar memiliki daya saing di pentas global, namun dalam tataran praktisnya RSBI cenderung difungsikan secara pragmatis.
Beberapa sekolah saat ini berlomba-lomba untuk mengajukan izin kepada pemerintah untuk diberi kepercayaan mengelola kelas RSBI ini. Padahal tidak sedikit infrastruktur yang dimiliki tidak memungkinkan untuk didirikan RSBI. Namun, mengapa mereka harus memaksakan diri?
Pertama, kelas RSBI memang memiliki tarif yang berbeda dengan kelas reguler. Sebagaimana telah dipaparkan dalam tulisan Yudha, kelas RSBI tidak memungkinkan untuk menampung siswa dari keluarga yang tidak mampu karena tidak mungkin sanggup memenuhi tuntutan finansial yang kian hari kian melangit. RSBI tidak lain sebagai kelas yang "bertarif" (biayanya) internasional, bukan "bertaraf" (capaian kualitas pendidikannya) internasional.
Beberapa waktu lalu, seorang rekan bercerita bahwa anaknya secara akademik dinyatakan layak untuk masuk ke kelas RSBI tersebut. Namun apa daya, untuk bisa menikmati kelas RSBI ternyata tidak sekadar mengandalkan kecerdasan kognitif. Dia dipanggil ke sekolah dan diberi tahu oleh pihak sekolah bahwa untuk bisa masuk di kelas RSBI harus bisa membayar sekian juta rupiah. Semua itu didasarkan pada alasan bahwa ruang RSBI harus ber-AC, ada LCD, menanggung biaya listrik sendiri dan sebagainya.
Kedua, tidak sedikit sekolah yang memaksakan diri untuk membuka jalur RSBI tersebut. Apakah sekolah tersebut memang sudah waktunya dan pantas untuk memiliki kelas RSBI? Ternyata tidak. Namun orientasinya semata-mata menciptakan citra agar banyak calon siswa yang mendaftar ke sekolah tersebut. Inilah yang dalam beberapa forum dan kesempatan penulis menyebutnya RSBI awu-awu. Kata RSBI hanya sebagai penghias spanduk pendaftaran siswa baru. Dalam realitasnya, tidak sedikit sekolah-sekolah yang menawarkan kelas RSBI itu kondisinya sangat tidak layak, meski untuk kelas reguler sekali pun.
Ketiga, seperti yang dinyatakan oleh Yudha bahwa RSBI melahirkan diskriminasi terhadap siswa dalam satu sekolah, tidaklah dapat dibantah. Kelas RSBI pada umumnya mendapatkan pelayanan dan perhatian yang sangat berlebihan, di sisi yang lain kelas reguler mendapatkan perlakuan yang asal-asalan. Anekdot tukang becak "bayar murah kok minta selamat", sepertinya tepat untuk menggambarkan kondisi diskriminasi ini.
Menyikapi fenomena seperti itu, patutlah keberadaan RSBI perlu ditata ulang. Diperlukan regulasi baru untuk menjadikan agar RSBI tidak mengesankan sebagai bentuk kastanisasi dan diskriminasi dalam dunia pendidikan.
Pemerintah perlu membangun sekolah RSBI yang bersifat khusus. Artinya, satu institusi sekolah tidak seharusnya memiliki dua jalur (RSBI dan reguler) yang berpotensi tumbuhnya mentalitas diskriminatif tersebut. RSBI harus berdiri secara utuh, tidak lagi disebut "kelas" tetapi tipe "sekolah". Jadi sekolah RSBI, sekolah yang kapasitas intelegensi siswanya di atas rata-rata. Sedangkan berkaitan dengan pembiayaan, sudah seharusnya orang-orang kaya di negeri ini turut bertanggung jawab. Dengan pengertian, perlu ada subsidi silang dari orang-orang kaya kepada anak-anak cerdas tapi miskin.
Maka, gagasan yang perlu saya lontarkan di sini ialah bagaimana setiap kecamatan atau minimal kabupaten memiliki satu sekolah berkualitas RSBI yang dikelola secara khusus dan terpisah. Jadi tidak perlu lagi setiap sekolah berambisi untuk membuka kelas RSBI. Sekolah RSBI akan tampak nyata sebagai sekolahnya anak-anak yang ber-IQ super, bukan berkekayaan super. Marilah kita ingat kembali jaminan dari UUD 1945 bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama atas pendidikan.
Karenanya, RSBI harus menjadi hunian bagi pelajar yang mampu menunjukkan kualitasnya, bukan kaplingan pelajar yang mengandalkan orangtuanya yang berlimpah harta. Abd Sidiq Notonegoro Dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik
Jumat, 08 Oktober 2010
Jumat, 10 September 2010
Senin, 30 Agustus 2010
Selamatkan Gresik sebagai Kota Sejarah
Selamatkan Gresik sebagai Kota Sejarah
Senin, 30 Agustus 2010 | 14:13 WIB
Oleh Abd Sidiq Notonegoro
Menurut catatan sejarah, Gresik dikenal sejak abad ke-11 Masehi, ketika telah mampu menempatkan diri sebagai kota pelabuhan (bandar) yang besar dan dikunjungi berbagai pedagang dari mancanegara seperti China, Arab, Gujarat, Persia, dan India. Sejak saat itu pula, Gresik merupakan salah satu pintu utama masuknya Islam ke tanah Jawa. Maka, tidak berlebihan apabila di Gresik ditemukan banyak makam dan situs sejarah bernuansa Islam.
Karena menyimpan banyak situs dan jejak sejarah perjalanan Islam di pulau Jawa, tidak aneh kalau Gresik merupakan salah satu kota tujuan wisata religi. Hampir setiap hari masyarakat dari luar Gresik berduyun-duyun berziarah ke makam-makam tokoh Islam tempo dulu. Mereka umumnya berziarah ke makam Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri, dua dari sembilan wali di Pulau Jawa yang dikenal dengan sebutan Wali Sanga.
Selain makam-makam kuno, sesungguhnya di beberapa sudut kota Gresik juga masih kita jumpai bangunan-bangunan kuno khas Romawi yang dibangun pada masa penjajahan Belanda. Menurut sejarah, Belanda sebagai penjajah berada di Gresik sejak 1910. Sayangnya, beberapa bangunan kuno yang melambangkan kekokohan Gresik ini tidak terawat baik. Bahkan, tidak sedikit bangunan dihancurkan dan diganti bangunan khas modern-kontemporer. Belum ada upaya penyelamatan yang maksimal dari pemerintah daerah (pemda) Gresik.
Hal ini sebenarnya sungguh ironis. Meski Gresik diketahui sebagai kota tua yang menyimpan kekayaan sejarah yang berlimpah, hingga kini pemerintah Gresik belum memikirkan pentingnya peraturan daerah (perda) cagar budaya untuk melindungi situs-situs sejarah itu dari kepunahan.
Bandingkan dengan Lamongan yang telah lama memiliki perda cagar budaya. Bahkan, kita tidak bisa menutup mata soal beberapa situs sejarah di Gresik justru dirusak sendiri oleh pemerintah demi kepentingan-kepentingan sesaat dan sekadar memenuhi impian modernitas. Pendek kata, Gresik sebagai kota sejarah kerap diabaikan dan ditelantarkan pemerintah.
Mengapa MSI lahir?
Memang harus diakui bahwa tidak 100 persen pemda mengabaikan peninggalan-peninggalan sejarah di Gresik. Namun, hal yang menjadi perhatian pemda hanyalah situs-situs sejarah yang memang sejak awal selalu dikunjungi masyarakat dan mendatangkan keuntungan finansial. Hanya saja kunjungan masyarakat itu pun sebatas karena kaitannya dengan ritus "ziarah kubur", tidak lebih dari itu.
Mencermati apatisme pemerintah yang tampak kurang gigih dalam menjaga, merawat, dan mengeksplorasi jejak-jejak sejarah yang sangat berharga itu, anak-anak muda yang memiliki kepedulian terhadap peninggalan-peninggalan sejarah Gresik akhirnya menampakkan empatinya. Mereka bersepakat membentuk Masyarakat Sejarahwan Indonesia (MSI) di Gresik. MSI Gresik merupakan organisasi di dalam naungan MSI Cabang Jatim.
Karena itu, lahirnya MSI Komisariat Gresik minimal dilatarbelakangi dua hal. Pertama, ungkapan keprihatinan masyarakat Gresik atas sikap pemerintah yang kurang memberikan kepedulian pada penyelamatan situs-situs sejarah di Gresik, baik situs yang terkait dengan jejak sejarah masuknya Islam ke Jawa yang kemudian menjadikan Gresik dikenal sebagai Kota Santri maupun situs-situs yang mencitrakan jejak sejarah perjuangan bangsa dalam menghadapi kaum kolonial Belanda atau Jepang.
Kedua, jawaban dari perasaan aneh sekaligus prihatin terhadap realitas Gresik sebagai kota sejarah yang tidak memiliki komunitas pencinta sejarah.
MSI merupakan organisasi nonpemerintah dan nirlaba sehingga dukungan moril (dan materiil) sangat diharapkan. Satu impian kita, kehadiran MSI di Gresik mampu menjadi terapi moral bagi pemerintah untuk lebih peduli pada situs-situs bersejarah kota Gresik meski situs tersebut tidak menjanjikan keuntungan finansial. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi stimulan bagi generasi muda Gresik agar lebih peduli pada peninggalan sejarah yang sangat berharga tetapi tidak terawat.
Akhirnya, mudah-mudahan MSI bukan sekadar organisasi papan nama yang kehidupannya bergantung pada individu (tokoh) tertentu. Namun sebaliknya, kita berharap MSI bisa terus eksis karena memiliki visi dan misi kuat. Selamat datang MSI dan semoga menjadi penggugah penguasa dan masyarakat akan pentingnya menyelamatkan situs sejarah di Gresik meski tidak menghasilkan keuntungan finansial.
Abd Sidiq Notonegoro Dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik
Minggu, 11 Juli 2010
Kamis, 01 Juli 2010
Muktamar Seabad Muhammadiyah, 3-8 Juli 2010
Menghidupkan Tradisi Intelektual
Oleh Abd. Sidiq Notonegoro
BUKAN faktor kebetulan bila Muktamar Ke-46 Muhammadiyah ini dilangsungkan di Jogjakarta. Ini sangat berkaitan dengan usia Muhammadiyah yang mencapai seabad. Perhitungan seabad itu didasarkan pada penanggalan Hijriah. Muhammadiyah lahir di Kauman (Jogjakarta) pada 8 Zulhijah 1330 Hijriah.
Jika dipertemukan dengan momentum penyelenggaraan muktamar ke-46 ini, usia Muhammadiyah sesungguhnya telah mencapai bilangan 1 abad 6 bulan. Sebab, 8 Zulhijah 1430 Hijriah jatuh pada 25 November 2009.
Dijadikannya Jogjakarta sebagai tempat muktamar ke-46 ini secara tersirat memberikan pesan agar etos perjuangan KH Ahmad Dahlan -sebagai founding father Muhammadiyah- dan jejak perjuangannya tidak gampang dihapus para ahli warisnya sebagai karya pemikiran serta perjuangan yang brilian.
Sebaliknya, semangat tersebut harus menjadi warisan yang mengkristal dalam sanubari setiap anggota dan atau kader Muhammadiyah. Terlebih bila kita sudi menilik kembali semangat muktamar kali ini yang bertema Muktamar Satu Abad Muhammadiyah: Gerak Melintas Zaman, Dakwah dan Tajdid Menuju Peradaban Utama, sudah cukup jelas hendak dibawa ke mana cita-cita Muhammadiyah tersebut.
Tema itu, selain mencerminkan kebanggaan Muhammadiyah yang sejak 1912 hingga kini masih setia mendampingi masyarakat bangsa Indonesia dalam melintasi zaman (mulai zaman perjuangan kemerdekaan, zaman pergerakan nasional, zaman kemerdekaan, zaman pembangunan, hingga zaman reformasi), juga mencerminkan cita-cita atau harapan ideal untuk menjadikan Muhammadiyah sebagai bagian dari peradaban utama manusia. Muhammadiyah tidak sekadar mendampingi, tapi juga membimbing, mendidik, mengarahkan, serta berupaya menjadikannya sebagai masyarakat utama.
Dalam hal ini, peradaban utama yang dicita-citakan Muhammadiyah, sebagaimana dinyatakan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, adalah terdapatnya keseimbangan dalam kebudayaan masyarakat atau bangsa antara kemajuan rohaniah, intelektual, moral, dan material serta aspek-aspek kebudayaan lain sehingga terjadi kehidupan yang harmonis tapi tetap dinamis. Hanya, menurut catatan Nashir, itu semua masih dalam spektrum idealitas yan sangat membutuhkan kerja-kerja intelektual yang lebih unggul.
Selain masalah tema muktamar, hal yang tidak lazim diabaikan adalah ditetapkannya Jogjakarta sebagai tempat muktamar seabad ini dalam konteks historis. Telah menjadi pengetahuan umum bahwa Muhammadiyah lahir di Jogjakarta pada 8 Zulhijah 1330 Hijriah/18 November 1912. Hal lain lagi adalah menghidupkan kembali semangat pembaruan (tajdid) KH Ahmad Dahlan yang kian hari kian luntur.
Lebih ironis, tidak sedikit warga -bahkan sebagian elite pimpinan- Muhammadiyah yang kehilangan rasa bangga sebagai warga Muhammadiyah. Mereka lebih bangga dicap sebagai kelompok lain, meski tidak jarang kelompok lain itu sedikit banyak merugikan Muhammadiyah.
Kembali Menuju Tajdid Pemikiran
Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang ada sekarang sangat banyak dan tersebar hampir di seluruh pelosok Nusantara. Jumlah warga dan kader Muhammadiyah juga telah mencapai puluhan juta jiwa. Itu merupakan aset yang sangat potensial untuk menopang pergerakan Muhammadiyah pada masa depan.
Lembaga pendidikan Muhammadiyah sangat berpeluang mereproduksi kader-kader intelek yang mampu menyumbangkan buah pemikirannya bagi dunia Islam. Semangat pembaruan dan modernisasi gerakan Islam di Indonesia hampir bisa dipastikan berada dalam kendali Muhammadiyah.
Persoalannya, memasuki era reformasi -yang digelindingkan kader Muhammadiyah Amien Rais-, Muhammadiyah justru kehilangan kesempatan untuk mengambil peran. Lima tahun pertama pascareformasi, Muhammadiyah dalam kepemimpinan Buya Syafi'i Ma'arif masih menampakkan sinar terangnya untuk menjadi kawah candradimuka intelektual Islam di Indonesia.
Dalam struktur organisasi Muhammadiyah, bila sebelumnya Majelis Tarjih hanya dikerangkeng dalam persoalan fikih dalam pengertian mikro, kini perannya mulai dikembangkan. Majelis Tarjih kemudian berganti nama menjadi Majelis Tarjih dan Pemikiran Islam yang memiliki tugas tambahan. Yaitu, membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama dan mengarahkan perbedaan pendapat/paham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat. Ada harapan, dengan berubah nama tersebut, dinamika pemikiran Islam berkembang pesat di Muhammadiyah.
Harapan tersebut hampir menjadi kenyataan. Munculnya Abdul Munir Mulkhan, Amin Abdullah, Haedar Nashir, Moeslim Abdurrahman, dan Muhadjir Effendi mampu menggerakkan dinamika pemikiran Islam di Muhammadiyah yang hampir padam. Harapan itu semakin mendekati kenyataan dengan munculnya kader-kader muda Muhammadiyah yang juga memiliki gairah dalam dunia pemikiran Islam. Mereka itu tidak muncul begitu saja, tapi merupakan dampak dari kultur yang sudah dibiakkan para intelektual muslim tersebut.
Anak-anak muda yang saat itu pemikiran-pemikirannya cukup menghidupkan panggung intelektual Islam di Indonesia, antara lain, Zakiyuddin Baidhawy, Abdul Rahim Ghazali, Sukidi, Ahmad Nadjib Burhani, serta Piet Khaidir. Pemikiran anak-anak muda itu menjadi buah bibir dalam ranah nasional.
Benih yang baru tumbuh tersebut kemudian tak terawat dengan baik. Sejak Muktamar Ke-45 Muhammadiyah di Malang pada 2005, mereka kurang mendapat perhatian. Untungnya, secara kultural, anak-anak muda tersebut masih menjalin komunikasi intensif melalui wadah yang dibentuk dengan nama Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM).
Karena itu, Muktamar Seabad Muhammadiyah ini merupakan muktamar pertaruhan dalam menyongsong masa depan. Sebagai gerakan pembaru Islam di Indonesia, Muhammadiyah patut menjadi kawah candradimuka lahirnya pemikir-pemikir besar dalam bidang sosial, filsafat, dan ilmu pengetahuan.
Bila para muktamirin berpikir picik dengan hanya meributkan perbedaan paham dalam soal penafsiran agama, sehingga energi intelektual menguap musnah, tema besar tersebut tidak lebih dari sebuah pepesan kosong yang tidak berarti. (*)
Abd. Sidiq Notonegoro, aktivis PW Pemuda Muhammadiyah Jatim
Kamis, 01 April 2010
Mencermati Raperda Penggalangan Dana
http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=125848
[ Kamis, 01 April 2010 ]
Oleh: Abd. Sidiq Notonegoro, Pengajar di Universitas Muhammadiyah Gresik
Menyikapi maraknya aksi penggalangan dana yang dilakukan berbagai kelompok masyarakat, baik yang dikaitkan dengan adanya peristiwa bencana alam ataupun kegiatan sosial, Pemprov Jatim mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Jatim. Pemprov Jatim berinisiatif mengatur kegiatan penggalangan sumbangan yang kian marak di Jatim tersebut agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Dalam draf itu, masuk sejumlah pasal yang akan mengatur hal-hal mengenai penggalangan sumbangan. Misalnya, dalam pasal 4 disebutkan, pengumpulan sumbangan harus didasarkan atas asas sukarela, manfaat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan pasal 5 terkait dengan tujuan penggalangan dana tersebut, yaitu tidak lepas dari misi sosial, pendidikan, kejasmanian, agama atau kerohanian, dan kebudayaan.
Meski dua unsur di atas sudah dipenuhi, pihak penggalang dana tidak bisa langsung action. Sebab, pasal 8 dalam raperda tersebut menjelaskan bahwa pengumpulan sumbangan dilaksanakan setelah mendapat izin dari gubernur apabila mencakup minimal dua wilayah di Jatim dan masa berlaku dari izin gubernur yang diberikan tidak akan lebih dari tiga bulan serta bisa diperpanjang maksimal satu bulan. Bila ketentuan yang sudah digariskan tersebut tidak dapat dipenuhi, sesuai dengan pasal 19, gubernur akan mengajukan pasal tersendiri, yaitu pasal yang memuat ketentuan pidana.
Terkait dengan ketentuan pidana itu, disebutkan, mereka yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda Rp 50 juta. Termasuk dalam hal ini para penarik sumbangan yang tidak berizin.
Merespons dengan Positif
Munculnya raperda yang mengatur masalah penggalangan sumbangan itu patut diapresiasi dengan positif. Utamanya bagi kelompok masyarakat yang memang selama ini benar-benar melakukan kegiatan penggalangan dana semata-mata untuk kepentingan sosial.
Mengapa demikian? Tidak jarang kegiatan penggalangan dana yang dibangun kelompok masyarakat tersebut dipersepsi negatif. Hal itu tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang sengaja membelokkannya untuk memperkaya diri atau kelompok. Ibarat pepatah "mengail di air keruh", pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu memanfaatkan penderitaan orang-orang yang tertimpa bencana untuk mengais keuntungan pribadi.
Orang-orang yang penulis maksud menyalahgunakan kegiatan penggalangan dana sosial tersebut adalah para "pengemis" profesional (baca: bukan karena keadaan yang memaksanya untuk mengemis) yang cerdas dalam memodifikasi profesinya agar lebih tampak bermartabat dan sekaligus hasilnya berlipat-lipat -jika dibandingkan dengan mengemis secara konvensional. Juga ada rumor bahwa tidak sedikit dana sumbangan sosial itu yang dimanfaatkan untuk kepentingan dan kegiatan parpol tertentu.
Raperda tersebut tentu tidak memiliki orientasi untuk menghambat kegiatan penggalangan dana demi kepentingan sosial. Sebab, dengan adanya aksi penggalangan dana untuk kepentingan sosial itu, tugas pemerintah dalam bidang sosial cukup terbantu. Sebaliknya, raperda tersebut tampak memendam semangat untuk mengantisipasi -atau minimal mengurangi- penyalahgunaan agar asas manfaat aksi penggalangan dana sosial tepat sasaran. Dan, memang harus diakui, hingga saat ini tidak sulit menemukan praktik-praktik penggalangan dana yang patut dicurigai aspek pemanfaatannya.
Patut Dicurigai
Kalau kita sudi mencermati, berbagai aksi penggalangan dana dengan alasan untuk kegiatan sosial sangat marak selama ini. Utamanya yang lebih dikaitkan dengan kegiatan sosial maupun pendidikan, misalnya untuk panti asuhan dan pesantren. Hingga saat ini masih banyak pencari sumbangan yang berkeliaran dari rumah ke rumah sambil menenteng map yang berisi proposal lusuh. Begitu juga mereka yang dari pagi hingga sore, atau bahkan malam, terus-menerus bertengger di depan anjungan tunai mandiri (ATM). Setiap ada orang yang hendak masuk ATM, serta-merta mereka menyodorkan amplop. Harapan mereka, sekeluar orang itu dari ATM, amplop tersebut dikembalikan dan sekaligus diisi uang.
Belum lagi berkeliarannya sekelompok anak yang berjalan menyusuri trotoar sambil membawa kotak sumbangan bertulisan yayasan tertentu atau untuk pembangunan pesantren, musala, maupun masjid. Anak-anak yang seharusnya punya lebih banyak waktu belajar dan bermain itu justru dimobilisasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berburu materi (uang). Dapat dipastikan, sebagian masa depan anak-anak tersebut sudah terenggut oleh keadaan yang diciptakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab itu. Begitu juga halnya tentang maraknya pencari sumbangan yang mengatasnamakan organisasi veteran, HUT Bhayangkara, dan sebagainya.
Karena itu, diperlukan dukungan yang bersifat proaktif dari berbagai pihak. Masyarakat tidak cukup hanya senang dengan adanya raperda tersebut, tetapi perlu mendukungnya secara aktif. Lebih dari itu, juga perlu mendesak DPRD Jatim untuk segera membahas raperda tersebut agar secepatnya dapat diaplikasikan. Aparat pemerintah sendiri, setelah raperda itu berubah menjadi perda, diharapkan tidak menjadi macan ompong.
Mudah-mudahan dengan adanya perda yang mengatur masalah penarikan sumbangan tersebut, kenyamanan masyarakat bisa lebih terjamin. Juga, secara tidak langsung, motivasi masyarakat untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk kepentingan sosial lebih bisa ditingkatkan. Sebab, alasan selama ini sebagian masyarakat tampak ogah-ogahan untuk menginfakkan sebagian kecil rezekinya untuk kemaslahatan bersama adalah adanya ketidakpercayaan terhadap para penghimpun sumbangan sosial tersebut. Akhirnya, raperda itu benar-benar akan memberikan efek jera (shock therapy) bagi para penyalah guna sumbangan untuk sosial. (*/c9/mik)
* HOME
* BERITA UTAMA
* INTERNASIONAL
* POLITIKA
* OPINI
* EKONOMI BISNIS
* SPORTIVO
* METROPOLIS
* EVERGREEN
[ Kamis, 01 April 2010 ]
Oleh: Abd. Sidiq Notonegoro, Pengajar di Universitas Muhammadiyah Gresik
Menyikapi maraknya aksi penggalangan dana yang dilakukan berbagai kelompok masyarakat, baik yang dikaitkan dengan adanya peristiwa bencana alam ataupun kegiatan sosial, Pemprov Jatim mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Jatim. Pemprov Jatim berinisiatif mengatur kegiatan penggalangan sumbangan yang kian marak di Jatim tersebut agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Dalam draf itu, masuk sejumlah pasal yang akan mengatur hal-hal mengenai penggalangan sumbangan. Misalnya, dalam pasal 4 disebutkan, pengumpulan sumbangan harus didasarkan atas asas sukarela, manfaat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan pasal 5 terkait dengan tujuan penggalangan dana tersebut, yaitu tidak lepas dari misi sosial, pendidikan, kejasmanian, agama atau kerohanian, dan kebudayaan.
Meski dua unsur di atas sudah dipenuhi, pihak penggalang dana tidak bisa langsung action. Sebab, pasal 8 dalam raperda tersebut menjelaskan bahwa pengumpulan sumbangan dilaksanakan setelah mendapat izin dari gubernur apabila mencakup minimal dua wilayah di Jatim dan masa berlaku dari izin gubernur yang diberikan tidak akan lebih dari tiga bulan serta bisa diperpanjang maksimal satu bulan. Bila ketentuan yang sudah digariskan tersebut tidak dapat dipenuhi, sesuai dengan pasal 19, gubernur akan mengajukan pasal tersendiri, yaitu pasal yang memuat ketentuan pidana.
Terkait dengan ketentuan pidana itu, disebutkan, mereka yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda Rp 50 juta. Termasuk dalam hal ini para penarik sumbangan yang tidak berizin.
Merespons dengan Positif
Munculnya raperda yang mengatur masalah penggalangan sumbangan itu patut diapresiasi dengan positif. Utamanya bagi kelompok masyarakat yang memang selama ini benar-benar melakukan kegiatan penggalangan dana semata-mata untuk kepentingan sosial.
Mengapa demikian? Tidak jarang kegiatan penggalangan dana yang dibangun kelompok masyarakat tersebut dipersepsi negatif. Hal itu tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang sengaja membelokkannya untuk memperkaya diri atau kelompok. Ibarat pepatah "mengail di air keruh", pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu memanfaatkan penderitaan orang-orang yang tertimpa bencana untuk mengais keuntungan pribadi.
Orang-orang yang penulis maksud menyalahgunakan kegiatan penggalangan dana sosial tersebut adalah para "pengemis" profesional (baca: bukan karena keadaan yang memaksanya untuk mengemis) yang cerdas dalam memodifikasi profesinya agar lebih tampak bermartabat dan sekaligus hasilnya berlipat-lipat -jika dibandingkan dengan mengemis secara konvensional. Juga ada rumor bahwa tidak sedikit dana sumbangan sosial itu yang dimanfaatkan untuk kepentingan dan kegiatan parpol tertentu.
Raperda tersebut tentu tidak memiliki orientasi untuk menghambat kegiatan penggalangan dana demi kepentingan sosial. Sebab, dengan adanya aksi penggalangan dana untuk kepentingan sosial itu, tugas pemerintah dalam bidang sosial cukup terbantu. Sebaliknya, raperda tersebut tampak memendam semangat untuk mengantisipasi -atau minimal mengurangi- penyalahgunaan agar asas manfaat aksi penggalangan dana sosial tepat sasaran. Dan, memang harus diakui, hingga saat ini tidak sulit menemukan praktik-praktik penggalangan dana yang patut dicurigai aspek pemanfaatannya.
Patut Dicurigai
Kalau kita sudi mencermati, berbagai aksi penggalangan dana dengan alasan untuk kegiatan sosial sangat marak selama ini. Utamanya yang lebih dikaitkan dengan kegiatan sosial maupun pendidikan, misalnya untuk panti asuhan dan pesantren. Hingga saat ini masih banyak pencari sumbangan yang berkeliaran dari rumah ke rumah sambil menenteng map yang berisi proposal lusuh. Begitu juga mereka yang dari pagi hingga sore, atau bahkan malam, terus-menerus bertengger di depan anjungan tunai mandiri (ATM). Setiap ada orang yang hendak masuk ATM, serta-merta mereka menyodorkan amplop. Harapan mereka, sekeluar orang itu dari ATM, amplop tersebut dikembalikan dan sekaligus diisi uang.
Belum lagi berkeliarannya sekelompok anak yang berjalan menyusuri trotoar sambil membawa kotak sumbangan bertulisan yayasan tertentu atau untuk pembangunan pesantren, musala, maupun masjid. Anak-anak yang seharusnya punya lebih banyak waktu belajar dan bermain itu justru dimobilisasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berburu materi (uang). Dapat dipastikan, sebagian masa depan anak-anak tersebut sudah terenggut oleh keadaan yang diciptakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab itu. Begitu juga halnya tentang maraknya pencari sumbangan yang mengatasnamakan organisasi veteran, HUT Bhayangkara, dan sebagainya.
Karena itu, diperlukan dukungan yang bersifat proaktif dari berbagai pihak. Masyarakat tidak cukup hanya senang dengan adanya raperda tersebut, tetapi perlu mendukungnya secara aktif. Lebih dari itu, juga perlu mendesak DPRD Jatim untuk segera membahas raperda tersebut agar secepatnya dapat diaplikasikan. Aparat pemerintah sendiri, setelah raperda itu berubah menjadi perda, diharapkan tidak menjadi macan ompong.
Mudah-mudahan dengan adanya perda yang mengatur masalah penarikan sumbangan tersebut, kenyamanan masyarakat bisa lebih terjamin. Juga, secara tidak langsung, motivasi masyarakat untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk kepentingan sosial lebih bisa ditingkatkan. Sebab, alasan selama ini sebagian masyarakat tampak ogah-ogahan untuk menginfakkan sebagian kecil rezekinya untuk kemaslahatan bersama adalah adanya ketidakpercayaan terhadap para penghimpun sumbangan sosial tersebut. Akhirnya, raperda itu benar-benar akan memberikan efek jera (shock therapy) bagi para penyalah guna sumbangan untuk sosial. (*/c9/mik)
* HOME
* BERITA UTAMA
* INTERNASIONAL
* POLITIKA
* OPINI
* EKONOMI BISNIS
* SPORTIVO
* METROPOLIS
* EVERGREEN
Senin, 08 Maret 2010
Apa Yang Kau Cari, Pak Amien?
[ Selasa, 09 Maret 2010 ]
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7
Oleh: Abd. Sidiq Notonegoro
KABAR akan mundurnya Amien Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan sekaligus berhasrat untuk kembali memegang kendali Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sungguh sangat mengejutkan. Semula saya hanya mendengar samar-samar kabar itu dari SMS teman. Karena itu, saya tidak begitu yakin terhadap kabar tersebut dan, menurut saya, menjadi hal yang aneh kalau benar. Namun, setelah membaca berita Jawa Pos (06/03/2010), saya serasa sedang bermimpi pada siang bolong. Ternyata kabar itu benar.
Bagi saya, mundurnya Amien dari posisi ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN dan ingin kembali memimpin Muhammadiyah merupakan hal yang terkesan sangat dipaksakan dan kurang pas. Alasan bahwa dirinya (Amien) kerap mendapatkan desakan dari warga Muhammadiyah agar kembali berkhidmat di Muhammadiyah tidak lebih sebagai sebuah argumentasi yang klise. Sebaliknya, saya sangat yakin adanya faktor lain yang ''memaksa'' Amien untuk kembali menjadi Ketum PP Muhammadiyah. Bukankah dia sendiri pernah bilang bahwa Muhammadiyah sudah seperti baju yang sempit?
Kecurigaan adanya ''faktor lain'' di balik niat mundurnya Amien memang cukup beralasan. Bukankah MPP PAN hasil Kongres III PAN masih menempatkan dia sebagai ketua MPP PAN untuk masa bakti 2010-2015? Mungkinkah ada silang pandangan antara Amien dan Hatta Rajasa terkait dengan bailout Century? Ataukah ini merupakan strategi politik PAN untuk mendapatkan kembali simpati warga Muhammadiyah? Mengapa pula Amien mau dipilih kembali menjadi ketua MPP PAN kalau memang masih berhasrat untuk kembali menjadi Ketum PP Muhammadiyah?
Karena itu, tidak berlebihan bila beberapa kader Muhammadiyah kurang sreg terhadap manuver Amien menjelang muktamar Muhammadiyah di Jogjakarta tersebut. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Rofiq mempertanyakan motif Amien untuk berbalik dari habitat politiknya ke habitat ormas (JP 06/03/2010). Terlebih lagi realitas selama ini, Muhammadiyah cenderung berubah menjadi pragmatis dan kewibawaannya merosot ketika seorang (mantan) politikus memegang kendali. Realitas itu banyak terjadi di tingkat daerah maupun cabang.
Kembalinya Amien yang berhasrat untuk menjadi Ketum PP Muhammadiyah juga seakan menegaskan anggapan bahwa saat ini Muhammadiyah sedang mengalami krisis kader. Dan bila selama ini dinyatakan bahwa pengaderan di Muhammadiyah tidak ada persoalan, maka come back-nya Amien ke Muhammadiyah justru membuat image tidak berjalannya transformasi kader di Muhammadiyah. Dinamika pengaderan di organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah seakan menguap begitu saja bila hasrat Amien itu benar-benar hendak diwujudkan.
Bila ingin membesarkan Muhammadiyah, Amien tidak harus menjadi Ketum PP. Amien akan lebih elegan bila berposisi di Dewan Penasihat PP Muhammadiyah bersama tokoh-tokoh senior Muhammadiyah yang lain. Biarlah roda persyarikatan tersebut dikendalikan kader-kader yang lebih muda.
Perlu Sikap Dewasa
Bila benar hasrat come back Amien disebabkan desakan warga Muhammadiyah di daerah-daerah, tidak ada kata lain yang bisa disampaikan kecuali mengajak kembali warga Muhammadiyah untuk berpikir dewasa. Menarik kembali Amien dari panggung nasional ke dalam ruang Muhammadiyah yang sudah penuh sesak itu bukanlah keputusan bijaksana. Memaksa Amien memimpin kembali Muhammadiyah sama dengan mengebiri dan mengerdilkan Amien sebagai kader umat dan kader bangsa.
Semestinya warga Muhammadiyah bisa berpikir jernih bahwa masih banyak stok kader Muhammadiyah -baik di tingkat nasional, wilayah, maupun daerah- yang layak menjadi penerus kepemimpinan di PP Muhammadiyah. Misalnya, Syafiq A. Mughni (ketua umum PW Muhammadiyah Jatim), Ahmad Djainuri (rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo), Muhadjir Effendi (rektor Universitas Muhammadiyah Malang), Dadang Kahmad (ketua PW Muhammadiyah Jawa Barat), Haidar Nashir (sekretaris umum PP Muhammadiyah periode sekarang), dan masih banyak lagi tokoh muda yang lebih perlu diorbitkan.
Sebaliknya, warga Muhammadiyah semestinya terus mendorong Amien untuk terus berkiprah di pentas nasional dan bahkan internasional di luar Muhammadiyah. Kalau Buya Syafii Ma'arif (mantan Ketum PP Muhammadiyah) mampu tampil sebagai guru bangsa, mengapa Amien tidak bisa? Pikiran-pikiran konstruktif Amien dalam bidang agama, sosial, dan politik masih sangat dibutuhkan masyarakat bangsa ini. Karena itu, warga Muhammadiyah harus legawa melepaskan kadernya untuk bergelut di arena yang lebih luas dan lebih menantang. Harus diakui, popularitas Amien saat ini lumayan meredup dalam pentas nasional jika dibandingkan dengan tokoh-tokoh nasional lainnya.
Dalam hal ini, Amien perlu melihat (alm) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga pernah menjadi ketua umum PB NU. Meski pada akhir hayatnya tidak berada dalam struktur kepemimpinan PB NU, pikiran-pikiran Gus Dur masih berpengaruh signifikan bagi perjalanan NU ke depan. Hal seperti itulah yang sepatutnya dilakukan Amien.
Lepas dari indikasi kepentingan jangka pendek PAN, hasrat Amien untuk menjadi kandidat calon Ketum PP Muhammadiyah juga dicurigai sebagai hasil rekayasa pihak-pihak tertentu untuk menghadang laju calon-calon Ketum PP Muhammadiyah potensial di muktamar kelak. Diharapkan, dengan tampilnya Amien dalam pentas muktamar, kader-kader potensial Muhammadiyah yang hendak bertarung di pentas muktamar menjadi ewuh-pakewuh untuk melanjutkan niatnya.
Karena itu, tidak ada jalan lain bagi warga Muhammadiyah kecuali berpikir logis dalam menatap masa depan. Kader Muhammadiyah yang sudah menjadi kader umat dan bangsa janganlah ditarik balik untuk hanya menjadi kader persyarikatan. Kader Muhammadiyah bukanlah yang seumur hidup menjadi pengurus atau pimpinan Muhammadiyah. Tetapi, yang disebut kader Muhammadiyah ialah yang berkiprah di mana saja, namun rohnya masih roh Muhammadiyah. Jadi, Pak Amien tidak perlu takut tidak diakui sebagai kader Muhammadiyah hanya gara-gara tidak jadi Ketum PP. Muhammadiyah. (*)
*). Abd. Sidiq Notonegoro, aktivis PW Pemuda Muhammadiyah Jatim
Informasi : Pembaca yang ingin menyumbangkan opini atau gagasan, dapat dikirimkan melalui
>>> opini@jawapos.co.id
Harap sertakan foto diri, nomor rekening serta NPWP (kalau ada).
* Minimnya Lagu Anak-Anak
* Episode Sulit Telah Berlalu
HALAMAN KEMARIN
* Menunggu Obama di Jakarta
* Pengobatan Tradisional Jepang
* Nasionalisme Kita Terkikis
* Jelang Kedatangan Sahabat
* KPK Pasca-Tumpak
* Cukup Sistemik Politik
* Kembali ke Nama Ujung Pandang
* Pembelotan Lily Wahid
* Mereformasi Tatib Parlemen
* Siaran Berita Bilingual
* HOME
* BERITA UTAMA
* INTERNASIONAL
* POLITIKA
* OPINI
* EKONOMI BISNIS
* SPORTIVO
* METROPOLIS
* EVERGREEN
* DETEKSI
* SHOW SELEBRITY
* MINGGUAN
Copyright @2008 IT Dept. Jawa Pos
Jl. Ahmad Yani 88, Surabaya 60234 Jawa Timur - Indonesia
Phone. (031) 8283333 (Hunting), Fax. (031) 8285555
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7
Oleh: Abd. Sidiq Notonegoro
KABAR akan mundurnya Amien Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan sekaligus berhasrat untuk kembali memegang kendali Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sungguh sangat mengejutkan. Semula saya hanya mendengar samar-samar kabar itu dari SMS teman. Karena itu, saya tidak begitu yakin terhadap kabar tersebut dan, menurut saya, menjadi hal yang aneh kalau benar. Namun, setelah membaca berita Jawa Pos (06/03/2010), saya serasa sedang bermimpi pada siang bolong. Ternyata kabar itu benar.
Bagi saya, mundurnya Amien dari posisi ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN dan ingin kembali memimpin Muhammadiyah merupakan hal yang terkesan sangat dipaksakan dan kurang pas. Alasan bahwa dirinya (Amien) kerap mendapatkan desakan dari warga Muhammadiyah agar kembali berkhidmat di Muhammadiyah tidak lebih sebagai sebuah argumentasi yang klise. Sebaliknya, saya sangat yakin adanya faktor lain yang ''memaksa'' Amien untuk kembali menjadi Ketum PP Muhammadiyah. Bukankah dia sendiri pernah bilang bahwa Muhammadiyah sudah seperti baju yang sempit?
Kecurigaan adanya ''faktor lain'' di balik niat mundurnya Amien memang cukup beralasan. Bukankah MPP PAN hasil Kongres III PAN masih menempatkan dia sebagai ketua MPP PAN untuk masa bakti 2010-2015? Mungkinkah ada silang pandangan antara Amien dan Hatta Rajasa terkait dengan bailout Century? Ataukah ini merupakan strategi politik PAN untuk mendapatkan kembali simpati warga Muhammadiyah? Mengapa pula Amien mau dipilih kembali menjadi ketua MPP PAN kalau memang masih berhasrat untuk kembali menjadi Ketum PP Muhammadiyah?
Karena itu, tidak berlebihan bila beberapa kader Muhammadiyah kurang sreg terhadap manuver Amien menjelang muktamar Muhammadiyah di Jogjakarta tersebut. Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Rofiq mempertanyakan motif Amien untuk berbalik dari habitat politiknya ke habitat ormas (JP 06/03/2010). Terlebih lagi realitas selama ini, Muhammadiyah cenderung berubah menjadi pragmatis dan kewibawaannya merosot ketika seorang (mantan) politikus memegang kendali. Realitas itu banyak terjadi di tingkat daerah maupun cabang.
Kembalinya Amien yang berhasrat untuk menjadi Ketum PP Muhammadiyah juga seakan menegaskan anggapan bahwa saat ini Muhammadiyah sedang mengalami krisis kader. Dan bila selama ini dinyatakan bahwa pengaderan di Muhammadiyah tidak ada persoalan, maka come back-nya Amien ke Muhammadiyah justru membuat image tidak berjalannya transformasi kader di Muhammadiyah. Dinamika pengaderan di organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah seakan menguap begitu saja bila hasrat Amien itu benar-benar hendak diwujudkan.
Bila ingin membesarkan Muhammadiyah, Amien tidak harus menjadi Ketum PP. Amien akan lebih elegan bila berposisi di Dewan Penasihat PP Muhammadiyah bersama tokoh-tokoh senior Muhammadiyah yang lain. Biarlah roda persyarikatan tersebut dikendalikan kader-kader yang lebih muda.
Perlu Sikap Dewasa
Bila benar hasrat come back Amien disebabkan desakan warga Muhammadiyah di daerah-daerah, tidak ada kata lain yang bisa disampaikan kecuali mengajak kembali warga Muhammadiyah untuk berpikir dewasa. Menarik kembali Amien dari panggung nasional ke dalam ruang Muhammadiyah yang sudah penuh sesak itu bukanlah keputusan bijaksana. Memaksa Amien memimpin kembali Muhammadiyah sama dengan mengebiri dan mengerdilkan Amien sebagai kader umat dan kader bangsa.
Semestinya warga Muhammadiyah bisa berpikir jernih bahwa masih banyak stok kader Muhammadiyah -baik di tingkat nasional, wilayah, maupun daerah- yang layak menjadi penerus kepemimpinan di PP Muhammadiyah. Misalnya, Syafiq A. Mughni (ketua umum PW Muhammadiyah Jatim), Ahmad Djainuri (rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo), Muhadjir Effendi (rektor Universitas Muhammadiyah Malang), Dadang Kahmad (ketua PW Muhammadiyah Jawa Barat), Haidar Nashir (sekretaris umum PP Muhammadiyah periode sekarang), dan masih banyak lagi tokoh muda yang lebih perlu diorbitkan.
Sebaliknya, warga Muhammadiyah semestinya terus mendorong Amien untuk terus berkiprah di pentas nasional dan bahkan internasional di luar Muhammadiyah. Kalau Buya Syafii Ma'arif (mantan Ketum PP Muhammadiyah) mampu tampil sebagai guru bangsa, mengapa Amien tidak bisa? Pikiran-pikiran konstruktif Amien dalam bidang agama, sosial, dan politik masih sangat dibutuhkan masyarakat bangsa ini. Karena itu, warga Muhammadiyah harus legawa melepaskan kadernya untuk bergelut di arena yang lebih luas dan lebih menantang. Harus diakui, popularitas Amien saat ini lumayan meredup dalam pentas nasional jika dibandingkan dengan tokoh-tokoh nasional lainnya.
Dalam hal ini, Amien perlu melihat (alm) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga pernah menjadi ketua umum PB NU. Meski pada akhir hayatnya tidak berada dalam struktur kepemimpinan PB NU, pikiran-pikiran Gus Dur masih berpengaruh signifikan bagi perjalanan NU ke depan. Hal seperti itulah yang sepatutnya dilakukan Amien.
Lepas dari indikasi kepentingan jangka pendek PAN, hasrat Amien untuk menjadi kandidat calon Ketum PP Muhammadiyah juga dicurigai sebagai hasil rekayasa pihak-pihak tertentu untuk menghadang laju calon-calon Ketum PP Muhammadiyah potensial di muktamar kelak. Diharapkan, dengan tampilnya Amien dalam pentas muktamar, kader-kader potensial Muhammadiyah yang hendak bertarung di pentas muktamar menjadi ewuh-pakewuh untuk melanjutkan niatnya.
Karena itu, tidak ada jalan lain bagi warga Muhammadiyah kecuali berpikir logis dalam menatap masa depan. Kader Muhammadiyah yang sudah menjadi kader umat dan bangsa janganlah ditarik balik untuk hanya menjadi kader persyarikatan. Kader Muhammadiyah bukanlah yang seumur hidup menjadi pengurus atau pimpinan Muhammadiyah. Tetapi, yang disebut kader Muhammadiyah ialah yang berkiprah di mana saja, namun rohnya masih roh Muhammadiyah. Jadi, Pak Amien tidak perlu takut tidak diakui sebagai kader Muhammadiyah hanya gara-gara tidak jadi Ketum PP. Muhammadiyah. (*)
*). Abd. Sidiq Notonegoro, aktivis PW Pemuda Muhammadiyah Jatim
Informasi : Pembaca yang ingin menyumbangkan opini atau gagasan, dapat dikirimkan melalui
>>> opini@jawapos.co.id
Harap sertakan foto diri, nomor rekening serta NPWP (kalau ada).
* Minimnya Lagu Anak-Anak
* Episode Sulit Telah Berlalu
HALAMAN KEMARIN
* Menunggu Obama di Jakarta
* Pengobatan Tradisional Jepang
* Nasionalisme Kita Terkikis
* Jelang Kedatangan Sahabat
* KPK Pasca-Tumpak
* Cukup Sistemik Politik
* Kembali ke Nama Ujung Pandang
* Pembelotan Lily Wahid
* Mereformasi Tatib Parlemen
* Siaran Berita Bilingual
* HOME
* BERITA UTAMA
* INTERNASIONAL
* POLITIKA
* OPINI
* EKONOMI BISNIS
* SPORTIVO
* METROPOLIS
* EVERGREEN
* DETEKSI
* SHOW SELEBRITY
* MINGGUAN
Copyright @2008 IT Dept. Jawa Pos
Jl. Ahmad Yani 88, Surabaya 60234 Jawa Timur - Indonesia
Phone. (031) 8283333 (Hunting), Fax. (031) 8285555
Rabu, 17 Februari 2010
"Jajan" versus Nikah Siri
Agenda Kota | Bursa Kerja | Social Community | Surat Pembaca
Rabu, 17 Februari 2010
Opini
[ Rabu, 17 Februari 2010 ]
Oleh: Abd. Sidiq Notonegoro
SEJAK beredar kabar masalah nikah siri, kawin mut'ah, serta poligami yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pencatat nikah telah menjadi bagian dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam draf Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010, respons masyarakat pun cukup beragam. Terlebih lagi bila RUU tersebut disahkan, para pelanggar -yaitu pelaku nikah siri, mut'ah, dan poligami- akan dapat dijerat dengan hukum pidana dan bisa dihukum penjara.
Bila Ketua MK Mahfud M.D. sangat setuju dan mendukung sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan mut'ah, berbeda dengan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim (Jawa Pos,15/2/2010). Menurut Mahfud, praktik nikah siri dan mut'ah telah menimbulkan banyak korban di kalangan perempuan dan anak-anak -karena tidak diakui oleh negara sehingga tidak bisa menjadi ahli waris. Karena itu, perlu ada UU yang melarang praktik nikah siri dan mut'ah. Nikah siri dan mut'ah yang terjadi kerapkali keluar dari konteks ibadah, tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi dorongan atau pelampiasan nafsu seksual.
Sebaliknya, menurut Ifdhal Kasim, pasal pidana bagi pelaku mut'ah dan nikah siri dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Perkawinan merupakan hak privasi dan peran negara hanya untuk melegalkannya. Dalam hal ini negara harus bersifat pasif dan tidak ikut menentukan untuk menghormati hak asasi warga negara. Karena itu, pengajuan RUU tersebut, menurut Ifdhal, sebagai bentuk intervensi negara terhadap wilayah privasi warga negara. Akan banyak keterlibatan negara yang mengkriminalisasikan pelaku yang tidak mencatatkan perkawinan mereka.
Komentar lain datang dari Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jatim KH Mutawakkil Alallah. Menurut dia, bila RUU tersebut disahkan menjadi UU, sangat mungkin akan ada protes luar biasa dari masyarakat serta timbul azab yang besar. Azab itu bisa terjadi karena hukum negara sudah bertolak belakang dan menentang hukum agama.
Tentang nikah siri dan poligami, KH Mutawakkil tidak setuju bila harus diancam pidana, karena hal itu akan bertentangan dengan syariah -yang karena tidak memberikan ketentuan untuk mencatatkan di instansi pemerintah. Selain itu, nikah siri dan poligami tidak lain adalah salah satu cara untuk menghindari perzinaan. Sedangkan masalah nikah mut'ah, keabsahannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama jika batas waktunya (kontrak) tidak disebutkan dalam akad ijab kabul. Tetapi, bila batas waktunya disebutkan, sesuai madzab Syafi'i, hal itu tidak sah. (Surya, 13/2/2010).
Tentu akan lebih banyak pendukung dan penentang RUU ini sesuai dengan latar belakang pemikiran maupun kepentingan masing-masing. Para pendukung mungkin akan lebih banyak memberikan argumentasi berdasarkan sudut pandang hukum agama dan budaya. Sebaliknya, yang menentang akan lebih dominan menyodorkan fakta sosial dampak buruk dilegalitaskannya perkawinan siri, mut'ah, dan poligami di negeri ini.
Jajan Lebih Aman?
Terlepas dari pro-kontra tersebut, memang ada beberapa pasal klausul dalam draf RUU tersebut yang menarik untuk dicermati. Salah satunya sanksi pelaku nikah siri lebih berat daripada pelaku perzinaan. Pada pasal 143 disebutkan bahwa pelaku yang melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah akan didenda paling banyak Rp 6 juta atau kurungan paling lama enam bulan, sedangkan pasal 147 menyebutkan bahwa barang siapa yang menghamili perempuan yang belum nikah dan menolak mengawininya akan dipidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara.
Ini pasal yang sangat aneh dan berpotensi memantik reaksi keras dari masyarakat agama. Bagaimana mungkin perilaku yang jelas-jelas menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap seseorang yang telah dihamilinya mendapat ganjaran hukuman lebih ringan daripada pelaku nikah siri dan atau mut'ah? Manakah di antara keduanya yang secara moral dapat dikatakan lebih bermoral?
Dapat dibayangkan bila pencuri "kehormatan" perempuan hanya mendapatkan hukuman setimpal dengan seorang "pencuri ayam". Padahal, sebaliknya pada pasal 146 ditegaskan bahwa pelaku poligami tanpa izin pengadilan dan mereka yang menceraikan istri tidak di depan pengadilan akan didenda paling banyak Rp 6 juta atau hukuman 6 (enam) bulan penjara.
Mencermati pasal-pasal aneh tersebut seorang teman berseloroh, "akan lebih aman jajan di lokalisasi daripada harus nikah siri, poligami ataupun mut'ah". Dengan kata lain, alih-alih untuk melindungi perempuan dari budaya kekerasan patriarkhi, tetapi justru sebaliknya berpotensi lebih banyak merugikan perempuan itu sendiri.
Yang perlu dipertanyakan, misalnya, mengapa tidak ada pasal yang memberikan sanksi kepada laki-laki yang sudah memiliki istri, tetapi masih suka 'jajan' ke lokalisasi? Bukankah sanksi ini penting untuk melindungi keutuhan rumah tangga?
Akhirnya, secara keseluruhan penulis memandang penting regulasi hukum terkait masalah perkawinan ini. Tetapi, lebih penting dari itu ialah mencermati aspek-aspek keadilan agar tidak merugikan masyarakat, tidak bertentangan dengan roh agama dan sekaligus tidak memberi celah untuk melakukan penyimpangan -misalnya jajan ke lokalisasi- yang berkonotasi melecehkan hukum agama. (*)
*). Abd. Sidiq Notonegoro, p engajar di Fakultas Agama Islam Univ. Muhammadiyah Gresik
Informasi : Pembaca yang ingin menyumbangkan opini atau gagasan, dapat dikirimkan melalui
>>> opini@jawapos.co.id
Harap sertakan foto diri, nomor rekening serta NPWP (kalau ada).
* Politik tanpa Publik
* ir-ok 16/2
* Amal Jariah Anggota Dewan
HALAMAN KEMARIN
* Sekolah Jurnalistik Indonesia
* Mengobati Hati Rakyat
* Isyarat Vonis Kasus Prabangsa
* Eksaminasi Putusan Antasari
* Saatnya Seberani Bung Karno
* Ancaman Krisis Masih Nyata
* Kredit untuk Lulusan SMK
* Petaka di Dunia Maya
* Mencemaskan Kualitas Guru Besar
* Kehati-hatian Pakai Facebook
* HOME
* BERITA UTAMA
* INTERNASIONAL
* POLITIKA
* OPINI
* EKONOMI BISNIS
* SPORTIVO
* METROPOLIS
* EVERGREEN
* DETEKSI
* SHOW SELEBRITY
* MINGGUAN
Copyright @2008 IT Dept. Jawa Pos
Jl. Ahmad Yani 88, Surabaya 60234 Jawa Timur - Indonesia
Phone. (031) 8283333 (Hunting), Fax. (031) 8285555
Sabtu, 28 November 2009
Jumat, 13 November 2009
Kepahlawanan Era Kontemporer
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=239667
Oleh Abd. Sidiq Notonegoro
Rabu, 11 Nopember 2009
Pertempuran tanggal 10 November 1945 di Surabaya yang menelan korban jiwa lebih dari 10.000 pemuda pejuang merupakan peristiwa heroik yang tidak pantas dilupakan. Pertempuran itu menjadi pertanda bahwa masyarakat Surabaya khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya telah tertekad bulat untuk menentang kembali hadirnya kekuatan imperialisme setelah republik ini diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta.
Pada tanggal 10 November 1945 itu, segenap kaum muda yang pada saat itu ada di Surabaya bersatu padu dengan semangat membara mengangkat senjata demi mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa. Itu juga merupakan jawaban kaum muda di Surabaya pada saat itu atas ultimatum Inggris bahwa warga Surabaya tidak bisa diatur-atur oleh bangsa asing. Karena itu, pada saat itu semboyan kaum muda Surabaya adalah "merdeka atau mati".
Untuk mengenang kisah heroik tersebut, maka setiap tanggal 10 November dilakukan peringatan-peringatan seremonial yang bertajuk Hari Pahlawan. Karyawan-karyawan hotel, restoran, pegawai instansi pemerintahan, dan instansi lainnya tidak sedikit yang didandani dengan pakaian-pakaian pejuang 45. Mereka pun (sebagian) wajib mengikuti upacara Hari Pahlawan.
Pertanyaannya sekarang, masih relevankah peringatan seremonial semacam itu? Mungkin, kalau berkaitan dengan upacara, kita tidak terlalu mempersoalkan. Akan tetapi, bagaimana dengan seremoni-seremoni lainnya yang kerap kali justru mengorbankan kepentingan masyarakat banyak? Benarkah "seremonialisme" Hari Pahlawan merupakan bagian "terpenting" dari menghargai jasa para pejuang tempo dulu?
Diakui atau tidak, ada nuansa feodalisme golongan berkaitan dengan Hari Pahlawan. Seakan-akan mereka yang mampu memaksa Inggris "angkat kaki" dari Surabaya pada tahun 1945 tersebut adalah golongan yang paling berjasa terhadap Kota Surabaya. Sedangkan generasi berikutnya kerap kali dipandang sebagai generasi yang sekadar menerima "nikmat"-nya saja.
Perlu disadari bersama bahwa kemerdekaan negeri ini tidak cukup hanya direbut dan dipertahankan secara fisik. Lebih dari itu, untuk menjaga eksistensi kemerdekaan, maka dibutuhkan ahli-ahli waris yang berkualitas agar mampu mengeksplorasi (bukan mengeksploitasi) kemerdekaan ini dengan hal-hal yang lebih bermakna. Kita patut merenungkan pepatah "mencipta/membuat lebih mudah daripada menjaga". Dengan kata lain, merebut kemerdekaan tidak lebih penting dari mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Sejujurnya, saya sebagai kaum muda kadang-kadang kecewa dan bahkan "sakit hati" ketika ada yang mengatakan bahwa kaum muda sekarang hanya menerima enaknya buah kemerdekaan, dan tidak merasakan pahit-getirnya dalam perjuangan di medan pertempuran. Kerap kali saya terpaksa harus berbicara arogan karena banyak orangtua yang hanya bisa melahirkan, tetapi tidak mampu merawat dengan baik apa yang dilahirkan.
Sebagai golongan muda, saya katakan, adalah hal yang irasional apabila seremoni berkaitan dengan peringatan hal apa pun dari masa lalu (termasuk Hari Pahlawan) dilaksanakan dengan cara-cara yang berlebihan. Sebab, hal-hal seremonial tersebut tidak lebih dari hal yang simbolik, yang belum tentu bersumber pada hati yang bersih.
Ini tidak berarti bahwa kegiatan seremonial berkaitan dengan Hari Pahlawan tidak penting. Tetapi, mestinya kegiatan seremonial tersebut tidak dilakukan secara berlebihan sehingga seakan-akan menimbulkan kultus generasi bahwa generasi tua lebih penting daripada generasi muda. Cukuplah seremoni dilakukan secara sederhana, dan tidak menghambur-hamburkan uang sebagai bentuk ucapan "terima kasih" atas perjuangan mereka tempo dulu dan sekaligus sebagai simbol pengikraran diri untuk bertekad menjadi "pengisi" kemerdekaan yang sudah diraih.
Bagi kaum pejuang kemerdekaan, peringatan Hari Pahlawan semestinya dijadikan momentum penyerahan tanggung jawab secara penuh kepada kaum muda yang menjelma menjadi kaum "pengisi kemerdekaan". Jadi, bukan sekadar penyerahan "setengah hati". Apa pun alasannya, saat ini sudah semestinya menjadi era kaum muda sepenuhnya.
Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan tidak cukup hanya bermodalkan semangat heroisme. Masa sekarang ini berbeda dengan masa 62 tahun yang lalu, masa yang cukup dengan semangat berkobar dan rela berkorban; masa yang hanya memberikan pilihan "merdeka atau mati", tidak ada yang lain.
Era pengisian kemerdekaan tidak cukup hanya dengan keberlimpahruahan semangat heroisme dan kerelaan mengorbankan harta dan nyawa. Lebih dari itu, mengisi kemerdekaan dibutuhkan generasi-generasi yang berkualitas, baik secara mental, moral maupun intelektual.
Pada era kontemporer seperti saat ini, kaum muda sudah saatnya merevisi semboyan tersebut menjadi "merdeka dan tetap hidup". Sebab, hanya dengan "tetap hidup" itulah kemerdekaan akan bisa dijaga dan dipertahankan. Kemerdekaan bukanlah wadah hampa yang hanya layak disimpan di dalam ruang museum. Kemerdekaan haruslah benar-benar mengejawantah dalam kehidupan di masyarakat secara riil.
Akhirnya, dengan peringatan 62 tahun Surabaya sebagai Kota Pahlawan, inilah momentum para elite politik dan penguasa untuk melepaskan diri dari belenggu budaya seremonial. Kini saatnya kelompok elite ini membuktikan diri di hadapan para mantan perebut kemerdekaan sebagai generasi yang benar-benar bertanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan. Jadi, bukan justru membodohi para "kaum tua" dengan ragam seremoni yang tanpa makna.
Buktikan bahwa terusirnya imperalisme Inggris dari Surabaya merupakan titik terakhir imperialisme di bumi Surabaya. Artinya, bukan sekadar peralihan dari setelah dijajah bangsa asing beralih di jajah oleh bangsa (aristokrat) sendiri.***
Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
--------------------------------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan | Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us
Oleh Abd. Sidiq Notonegoro
Rabu, 11 Nopember 2009
Pertempuran tanggal 10 November 1945 di Surabaya yang menelan korban jiwa lebih dari 10.000 pemuda pejuang merupakan peristiwa heroik yang tidak pantas dilupakan. Pertempuran itu menjadi pertanda bahwa masyarakat Surabaya khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya telah tertekad bulat untuk menentang kembali hadirnya kekuatan imperialisme setelah republik ini diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta.
Pada tanggal 10 November 1945 itu, segenap kaum muda yang pada saat itu ada di Surabaya bersatu padu dengan semangat membara mengangkat senjata demi mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa. Itu juga merupakan jawaban kaum muda di Surabaya pada saat itu atas ultimatum Inggris bahwa warga Surabaya tidak bisa diatur-atur oleh bangsa asing. Karena itu, pada saat itu semboyan kaum muda Surabaya adalah "merdeka atau mati".
Untuk mengenang kisah heroik tersebut, maka setiap tanggal 10 November dilakukan peringatan-peringatan seremonial yang bertajuk Hari Pahlawan. Karyawan-karyawan hotel, restoran, pegawai instansi pemerintahan, dan instansi lainnya tidak sedikit yang didandani dengan pakaian-pakaian pejuang 45. Mereka pun (sebagian) wajib mengikuti upacara Hari Pahlawan.
Pertanyaannya sekarang, masih relevankah peringatan seremonial semacam itu? Mungkin, kalau berkaitan dengan upacara, kita tidak terlalu mempersoalkan. Akan tetapi, bagaimana dengan seremoni-seremoni lainnya yang kerap kali justru mengorbankan kepentingan masyarakat banyak? Benarkah "seremonialisme" Hari Pahlawan merupakan bagian "terpenting" dari menghargai jasa para pejuang tempo dulu?
Diakui atau tidak, ada nuansa feodalisme golongan berkaitan dengan Hari Pahlawan. Seakan-akan mereka yang mampu memaksa Inggris "angkat kaki" dari Surabaya pada tahun 1945 tersebut adalah golongan yang paling berjasa terhadap Kota Surabaya. Sedangkan generasi berikutnya kerap kali dipandang sebagai generasi yang sekadar menerima "nikmat"-nya saja.
Perlu disadari bersama bahwa kemerdekaan negeri ini tidak cukup hanya direbut dan dipertahankan secara fisik. Lebih dari itu, untuk menjaga eksistensi kemerdekaan, maka dibutuhkan ahli-ahli waris yang berkualitas agar mampu mengeksplorasi (bukan mengeksploitasi) kemerdekaan ini dengan hal-hal yang lebih bermakna. Kita patut merenungkan pepatah "mencipta/membuat lebih mudah daripada menjaga". Dengan kata lain, merebut kemerdekaan tidak lebih penting dari mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Sejujurnya, saya sebagai kaum muda kadang-kadang kecewa dan bahkan "sakit hati" ketika ada yang mengatakan bahwa kaum muda sekarang hanya menerima enaknya buah kemerdekaan, dan tidak merasakan pahit-getirnya dalam perjuangan di medan pertempuran. Kerap kali saya terpaksa harus berbicara arogan karena banyak orangtua yang hanya bisa melahirkan, tetapi tidak mampu merawat dengan baik apa yang dilahirkan.
Sebagai golongan muda, saya katakan, adalah hal yang irasional apabila seremoni berkaitan dengan peringatan hal apa pun dari masa lalu (termasuk Hari Pahlawan) dilaksanakan dengan cara-cara yang berlebihan. Sebab, hal-hal seremonial tersebut tidak lebih dari hal yang simbolik, yang belum tentu bersumber pada hati yang bersih.
Ini tidak berarti bahwa kegiatan seremonial berkaitan dengan Hari Pahlawan tidak penting. Tetapi, mestinya kegiatan seremonial tersebut tidak dilakukan secara berlebihan sehingga seakan-akan menimbulkan kultus generasi bahwa generasi tua lebih penting daripada generasi muda. Cukuplah seremoni dilakukan secara sederhana, dan tidak menghambur-hamburkan uang sebagai bentuk ucapan "terima kasih" atas perjuangan mereka tempo dulu dan sekaligus sebagai simbol pengikraran diri untuk bertekad menjadi "pengisi" kemerdekaan yang sudah diraih.
Bagi kaum pejuang kemerdekaan, peringatan Hari Pahlawan semestinya dijadikan momentum penyerahan tanggung jawab secara penuh kepada kaum muda yang menjelma menjadi kaum "pengisi kemerdekaan". Jadi, bukan sekadar penyerahan "setengah hati". Apa pun alasannya, saat ini sudah semestinya menjadi era kaum muda sepenuhnya.
Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan tidak cukup hanya bermodalkan semangat heroisme. Masa sekarang ini berbeda dengan masa 62 tahun yang lalu, masa yang cukup dengan semangat berkobar dan rela berkorban; masa yang hanya memberikan pilihan "merdeka atau mati", tidak ada yang lain.
Era pengisian kemerdekaan tidak cukup hanya dengan keberlimpahruahan semangat heroisme dan kerelaan mengorbankan harta dan nyawa. Lebih dari itu, mengisi kemerdekaan dibutuhkan generasi-generasi yang berkualitas, baik secara mental, moral maupun intelektual.
Pada era kontemporer seperti saat ini, kaum muda sudah saatnya merevisi semboyan tersebut menjadi "merdeka dan tetap hidup". Sebab, hanya dengan "tetap hidup" itulah kemerdekaan akan bisa dijaga dan dipertahankan. Kemerdekaan bukanlah wadah hampa yang hanya layak disimpan di dalam ruang museum. Kemerdekaan haruslah benar-benar mengejawantah dalam kehidupan di masyarakat secara riil.
Akhirnya, dengan peringatan 62 tahun Surabaya sebagai Kota Pahlawan, inilah momentum para elite politik dan penguasa untuk melepaskan diri dari belenggu budaya seremonial. Kini saatnya kelompok elite ini membuktikan diri di hadapan para mantan perebut kemerdekaan sebagai generasi yang benar-benar bertanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan. Jadi, bukan justru membodohi para "kaum tua" dengan ragam seremoni yang tanpa makna.
Buktikan bahwa terusirnya imperalisme Inggris dari Surabaya merupakan titik terakhir imperialisme di bumi Surabaya. Artinya, bukan sekadar peralihan dari setelah dijajah bangsa asing beralih di jajah oleh bangsa (aristokrat) sendiri.***
Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
--------------------------------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan | Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us
Rabu, 28 Oktober 2009
Menanti Kembali Kiprah Pemuda
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009102906211762
Pemuda Indonesia pernah berperan besar dalam memberikan andil dalam pendirian dan pembangunan bangsa ini. Tidak berlebihan kalau 28 Oktober 1928 dijadikan tonggak untuk memberikan penghargaan terhadap kaum muda yang kini kita kenal dengan Sumpah Pemuda. Di dalam Sumpah Pemuda tersebut terukir kalimat-kalimat yang penuh dengan semangat idealisme, ideologisme, dan sekaligus nasionalisme.
Tanpa keberanian kaum muda untuk membongkar konstruksi fanatis-sektarianisme yang telah lama membelenggu mentalitas kaum tua bangsa ini pada saat itu, mungkin umur bangsa Indonesia dalam kangkangan kaum penjajah akan lebih lama lagi. Akan tetapi karena keberanian kaum muda untuk mendobrak "kebebalan tradisi" tersebut, akhirnya, impian, dan cita-cita dapat terumuskan dan akhirnya terwujud dalam bentuk praktisnya, yaitu kemerdekaan.
Memperhatikan kisah sejarah pemuda di tahun 1928 tersebut, tentu kita layak berkesimpulan bahwa sesungguhnya mereka bukanlah pemuda biasa-biasanya. Dengan kata lain, mereka adalah anak-anak muda yang sudah memahami akan arti harkat dan martabat hidup dalam bingkai kemerdekaan. Idealisme menjadi modal utama mereka untuk melakukan sebuah tindakan dan gerakan yang dipandang penting dan mampu menciptakan sejarah.
Jika kita tarik dalam perspektif kekinian, idealisme semacam itu tampak hanya sebagai fosil sejarah semata. Diakui atau tidak memang tidak banyak (bukan "tidak ada") kaum muda ini yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasib masyarakat bangsanya. Mereka kerap lebih mengutamakan kepentingan (yang sesungguhnya tidak penting) pribadinya sendiri. Kaum muda relatif tampak apatis terhadap persoalan publik, dan yang seakan-akan bukanlah menjadi persoalan pribadinya.
Sumber Masalah
Melunturnya etos nasionalisme dan humanisme kaum muda terhadap berbagai persoalan sosial-kebangsaan dan kemasyarakatan beberapa dekade terakhir ini tidaklah sportif kalau hanya "kaum muda" yang harus tertimpa tudingan sebagai pihak yang salah. Ada beberapa faktor yang turut memberikan konstribusi dalam menghancuran mental nasionalism-humanis kaum muda. Pertama, hilangnya alat pemersatu yang dapat menghimpun kaum muda dalam satu tujuan. Organisasi-organisasi kepemudaan--yang dulu dikenal sebagai media kaum muda mengasah dan menumbuhkan semangat nasionalisme dan kebangsaan--kini lebih banyak dikangkangi individu-individu yang ingin menjadikannya sebagai kendaraan politik.
Kedua, rendahnya kepercayaan masyarakat (baca: kaum tua) terhadap kaum muda. Hal ini terlihat dari masih dominannya kaum tua di dalam memegang dan mengendalikan berbagai kepentingan publik yang sebenarnya sudah saatnya "tongkat estafet"-nya diserahkan kepada kaum muda. Dan sebaliknya, justru kaum muda hanya dijadikan objek kepentingan kaum tua.
Ketiga, terjadinya pergeseran figur tokoh yang menjadi teladan sebagian besar kaum muda. Pada umumnya kaum muda lebih menjadikan selebritis dan atau kaum borjuis sebagai panutan daripada kepada intelektual ataupun cendekiawan. Akibatnya, mereka (kaum muda) pun lebih sedang bergaya seperti kaum selebritis--yang lebih dekat pada budaya pemujaan terhadap tubuh--atau seperti kaum borjuis--yang menjadikan "uang" sebagai simbol kekuatan (money of power).
Keempat, tidak dapat dimungkiri bahwa budaya kontemporer pun telah memberikan andil yang amat besar bagi rapuhnya kesadaran nasionalism-humanis kaum muda di kota ini (bahkan di negeri ini). Budaya kontemporer relatif lebih mampu mengantarkan kaum muda untuk memuaskan hasrat-hasrat libidonya dengan berbagai tawaran hiburan yang memabukkan. Hal ini karena budaya kontemporer telah mengkonstruksi segala kebutuhan kaum muda untuk menyalurkan hasratnya.
Perlu Keberpihakan
Mengapa "kaum muda" lebih condong pada pemenuhan hasrat hedonisme daripada merekonstruksi idealisme humanisnya kembali? Tidak lain karena pusat-pusat penyaluran "hedonisme" relatif menawarkan harga yang lebih murah daripada tempat-tempat untuk menempaan mental-mental idealisme. Cobalah kita perhatikan, berapa tempat-tempat hiburan malam yang saling bersaing untuk memberikan diskon besar-besaran bagi yang mendatanginya, juga mal dan supermarket yang memberikan diskon sampai di atas 50 persen.
Kemudian, kita tengok ke pusat-pusat yang (konon katanya) sebagai tempat persemaian idealisme dan moral. Di manakah ada lembaga pendidikan yang mau dan mampu menawarkan potongan harga minimal 25% dengan jaminan kualitas yang layak dibanggakan.
Memang untuk mengarah pada hal-hal idealisme dan sekaligus bermoral membutuhkan energi dan biaya yang amat besar. Sebab itu, langkah pertama dan utama yang harus ada adalah "keberpihakan" penguasa (baca: pemerintah) terhadap visi-visi pembangunan mental spiritual dan nasionalisme kaum muda. Dan keberpihakan tersebut dapat diwujudkan dengan lebih memperhatikan kepentingan pendidikan untuk semua, dan sebaliknya pemerintah pun harus memiliki sikap tegas di dalam mengadang laju pusat-pusat pemuas nafsu hedonisme yang berpotensi melunturkan jiwa nasionalis-humanis kaum muda.
Akhirnya, seburuk apa pun kondisi kaum muda, mereka masih harapan bagi bangsa dan negara ini. Sebab itu, apa pun alasannya, berilah ruang bagi kaum muda untuk berkiprah.
Pemuda Indonesia pernah berperan besar dalam memberikan andil dalam pendirian dan pembangunan bangsa ini. Tidak berlebihan kalau 28 Oktober 1928 dijadikan tonggak untuk memberikan penghargaan terhadap kaum muda yang kini kita kenal dengan Sumpah Pemuda. Di dalam Sumpah Pemuda tersebut terukir kalimat-kalimat yang penuh dengan semangat idealisme, ideologisme, dan sekaligus nasionalisme.
Tanpa keberanian kaum muda untuk membongkar konstruksi fanatis-sektarianisme yang telah lama membelenggu mentalitas kaum tua bangsa ini pada saat itu, mungkin umur bangsa Indonesia dalam kangkangan kaum penjajah akan lebih lama lagi. Akan tetapi karena keberanian kaum muda untuk mendobrak "kebebalan tradisi" tersebut, akhirnya, impian, dan cita-cita dapat terumuskan dan akhirnya terwujud dalam bentuk praktisnya, yaitu kemerdekaan.
Memperhatikan kisah sejarah pemuda di tahun 1928 tersebut, tentu kita layak berkesimpulan bahwa sesungguhnya mereka bukanlah pemuda biasa-biasanya. Dengan kata lain, mereka adalah anak-anak muda yang sudah memahami akan arti harkat dan martabat hidup dalam bingkai kemerdekaan. Idealisme menjadi modal utama mereka untuk melakukan sebuah tindakan dan gerakan yang dipandang penting dan mampu menciptakan sejarah.
Jika kita tarik dalam perspektif kekinian, idealisme semacam itu tampak hanya sebagai fosil sejarah semata. Diakui atau tidak memang tidak banyak (bukan "tidak ada") kaum muda ini yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap nasib masyarakat bangsanya. Mereka kerap lebih mengutamakan kepentingan (yang sesungguhnya tidak penting) pribadinya sendiri. Kaum muda relatif tampak apatis terhadap persoalan publik, dan yang seakan-akan bukanlah menjadi persoalan pribadinya.
Sumber Masalah
Melunturnya etos nasionalisme dan humanisme kaum muda terhadap berbagai persoalan sosial-kebangsaan dan kemasyarakatan beberapa dekade terakhir ini tidaklah sportif kalau hanya "kaum muda" yang harus tertimpa tudingan sebagai pihak yang salah. Ada beberapa faktor yang turut memberikan konstribusi dalam menghancuran mental nasionalism-humanis kaum muda. Pertama, hilangnya alat pemersatu yang dapat menghimpun kaum muda dalam satu tujuan. Organisasi-organisasi kepemudaan--yang dulu dikenal sebagai media kaum muda mengasah dan menumbuhkan semangat nasionalisme dan kebangsaan--kini lebih banyak dikangkangi individu-individu yang ingin menjadikannya sebagai kendaraan politik.
Kedua, rendahnya kepercayaan masyarakat (baca: kaum tua) terhadap kaum muda. Hal ini terlihat dari masih dominannya kaum tua di dalam memegang dan mengendalikan berbagai kepentingan publik yang sebenarnya sudah saatnya "tongkat estafet"-nya diserahkan kepada kaum muda. Dan sebaliknya, justru kaum muda hanya dijadikan objek kepentingan kaum tua.
Ketiga, terjadinya pergeseran figur tokoh yang menjadi teladan sebagian besar kaum muda. Pada umumnya kaum muda lebih menjadikan selebritis dan atau kaum borjuis sebagai panutan daripada kepada intelektual ataupun cendekiawan. Akibatnya, mereka (kaum muda) pun lebih sedang bergaya seperti kaum selebritis--yang lebih dekat pada budaya pemujaan terhadap tubuh--atau seperti kaum borjuis--yang menjadikan "uang" sebagai simbol kekuatan (money of power).
Keempat, tidak dapat dimungkiri bahwa budaya kontemporer pun telah memberikan andil yang amat besar bagi rapuhnya kesadaran nasionalism-humanis kaum muda di kota ini (bahkan di negeri ini). Budaya kontemporer relatif lebih mampu mengantarkan kaum muda untuk memuaskan hasrat-hasrat libidonya dengan berbagai tawaran hiburan yang memabukkan. Hal ini karena budaya kontemporer telah mengkonstruksi segala kebutuhan kaum muda untuk menyalurkan hasratnya.
Perlu Keberpihakan
Mengapa "kaum muda" lebih condong pada pemenuhan hasrat hedonisme daripada merekonstruksi idealisme humanisnya kembali? Tidak lain karena pusat-pusat penyaluran "hedonisme" relatif menawarkan harga yang lebih murah daripada tempat-tempat untuk menempaan mental-mental idealisme. Cobalah kita perhatikan, berapa tempat-tempat hiburan malam yang saling bersaing untuk memberikan diskon besar-besaran bagi yang mendatanginya, juga mal dan supermarket yang memberikan diskon sampai di atas 50 persen.
Kemudian, kita tengok ke pusat-pusat yang (konon katanya) sebagai tempat persemaian idealisme dan moral. Di manakah ada lembaga pendidikan yang mau dan mampu menawarkan potongan harga minimal 25% dengan jaminan kualitas yang layak dibanggakan.
Memang untuk mengarah pada hal-hal idealisme dan sekaligus bermoral membutuhkan energi dan biaya yang amat besar. Sebab itu, langkah pertama dan utama yang harus ada adalah "keberpihakan" penguasa (baca: pemerintah) terhadap visi-visi pembangunan mental spiritual dan nasionalisme kaum muda. Dan keberpihakan tersebut dapat diwujudkan dengan lebih memperhatikan kepentingan pendidikan untuk semua, dan sebaliknya pemerintah pun harus memiliki sikap tegas di dalam mengadang laju pusat-pusat pemuas nafsu hedonisme yang berpotensi melunturkan jiwa nasionalis-humanis kaum muda.
Akhirnya, seburuk apa pun kondisi kaum muda, mereka masih harapan bagi bangsa dan negara ini. Sebab itu, apa pun alasannya, berilah ruang bagi kaum muda untuk berkiprah.
Rabu, 23 September 2009
Lebaran Bersama Orang Miskin
Rabu, 23 September 2009
Ramadhan telah berakhir. Puasa Ramadhan dalam perspektif fiqh secara otomatis juga diakhiri. Ritual menahan lapar dan haus dalam rentang waktu mulai terbit fajar sampai matahari tenggelam pun ditinggalkan. Boleh jadi di sebagian umat Islam, rasa lapar di siang hari yang terik sebulan penuh ini akan dengan mudah dilupakan.
Pasca-Ramadhan, tentu kita menjelang Idul Fitri. Dalam segi makna Idul Fitri ini berarti kembali kepada substansi asal. Kita asalnya memang diciptakan oleh Allah SWT sebagai manusia, Karena itu dengan Idul Fitri ini kita ingin mengembalikan diri kita kepada hakikat dasar tersebut. Yaitu, menjadi manusia kembali. Manusia yang dipenuhi oleh potensi-potensi kemanusiaannya, dan bukan manusia yang hanya tampak dari wujud fisiknya belaka.
Siapakah manusia yang hanya tampak dari wujud fisiknya saja? Menurut Ali Syariati, yaitu manusia yang tidak bisa menaklukkan dirinya sendiri. Mereka ini tidak lebih dari sekadar menjadi al-basyar, makhluk berkaki dua yang berjalan tegak, yang tidak berbeda sedikit pun dengan makhluk Tuhan lainnya semisal binatang. Bahkan dengan bekal akal serta peralatan canggih yang dimilikinya, potensi destruktifnya cenderung lebih parah daripada perilaku binatang buas (Nashir, 1997).
Sebagian ulama menyatakan bahwa bulan Ramadhan-di dalamnya harus dilalui dengan puasa sebulan penuh-adalah bulan pembebasan (liberalisasi). Meski istilah puasa (as-shawm) sendiri berarti "mengendalikan", namun pengendalian tersebut tidak lain adalah sebuah jalan untuk menuju pembebasan itu sendiri. Ini bila dikaitkan dengan fakta sosial, memang sungguh tidak terhitung jumlah manusia yang tidak mampu melakukan proses pengendalian diri. Dengan demikian, pada akhirnya diri mereka tidak lagi "bebas" karena terlanjur ditindas oleh hawa nafsunya sendiri.
Karena itu, tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa Idul Fitri dipandang sebagai hari kemenangan. Bila bulan Ramadhan merupakan bulan perjuangan untuk melawan penindasan hawa nafsu, maka Idul Fitri adalah hari kemenangan dalam perang melawan hawa nafsu. Kehadiran Idul Fitri pun memang layak untuk disambut dengan gegap gempita, karena keberhasilan melawan hawa nafsu sesungguhnya merupakan keberhasilan puncak bagi manusia.
Namun ironisnya, tidak sedikit kita saksikan bagaimana seorang yang mengaku muslim setelah bersusah payah menahan hawa nafsunya selama bulan ramadhan, justru pasca-Ramadhan mereka menghancurkan kembali benteng pertahanan yang sudah dibuatnya tersebut. Tidak sedikit di antara mereka yang justru larut dalam budaya hedonis dan materialistik dalam menyambut Idul Fitri.
Tidak semestinya mereka menjadikan Idul Fitri dengan mengeksploitasi sifat ria (sombong), namun dalam realitas sosialnya berbicara lain. Idul Fitri justru benar-benar dimanfaatkan sebagai panggung mode duniawi. Idul Fitri harus disimbolkan dengan baju baru, ruang tamu yang penuh dengan makanan. Para orang kaya dengan angkuh mengharapkan kehadiran orang-orang jelata untuk "menyembah" kakinya, dan sebagainya.
Padahal bila direnungkan lebih mendalam, puasa Ramadhan yang dijalani sebulan penuh harus berfungsi sebagai, pertama, sarana dekonstruksi segala belenggu nurani kemanusiaan. Puasa Ramadhan merupakan media untuk membangun kesadaran diri sebagai makhluk yang lemah dan serba dalam kerelatifan. Kedua, sebagai wahana untuk membangun solidaritas sosial kemanusiaan secara harmonis dan damai.
Bukan sebaliknya, Idul Fitri dijadikan sebagai pembeda mana yang kaya dan mana yang miskin. Idul Fitri bukan menjadi hari "konsumsi" untuk menjadikan manusia kembali memunguti sifat-sifat rakusnya yang telah dibuang berceceran di saat bulan Ramadhan. Namun, sangat disayangkan banyak manusia yang tidak siap untuk kembali ke fitrah-Nya. Sebaliknya, mereka justru takut merasa tersingkir bila tidak menjadi bagian dari the consumer society.
Secara simbolik sebelum kita melaksanakan shalat Idul Fitri, kita-yang tergolong mampu secara ekonomi-diwajibkan membayar zakat fitrah terlebih dahulu. Zakat fitrah tersebut diperuntukkan bagi kaum duafa. Ritus ini menyimpan pesan agar dalam menyambut hari kemenangan Idul Fitri ini, baik orang-orang yang kaya maupun yang miskin, dapat larut dalam kebahagiaan yang sama. Dengan demikian, posisi sosial antara yang miskin dan yang kaya adalah sejajar (equilibrium).
Bila kesadaran bahwa kesejajaran manusia tidak dapat dibatasi oleh jumlah kekayaan yang dimiliki, maka tatanan kehidupan yang rahmatan lil alamin dapat dipastikan akan terwujud. Karena dengan adanya kesejajaran kemanusiaan tersebut, manusia tidak lagi terjebak pada watak rakus, angkuh, egois, ataupun sombong. Lebih dari itu, di antara yang kaya dan miskin tidak ada yang merasa paling penting dan paling tidak penting di pentas kehidupan.
Namun sayangnya, kesadaran kemanusiaan tersebut kerapkali hilang tatkala seseorang larut secara berlebihan di dalam menyambut Idul Fitri. Kita kadang-kadang lupa dengan mereka yang sedang berdiam diri "merenungi nasib" di kolong-kolong jembatan. Banyak di antara mereka yang hanya menyusuri jalan demi sekadar untuk mendapatkan belas kasihan. Penyambutan kita terhadap Idul Fitri yang secara berlebihan-dengan pakaian baru, ragam makanan yang mahal tapi tidak mengenyangkan-turut menambah penderitaan kaum lemah.
Karena itu, tidak mungkinkah kita mengubah tradisi Idul Fitri dari menghambur-hamburkan uang untuk membeli kemewahan, menjadi tradisi untuk hidup sederhana? Tidak bisakah kita mendatangi bilik-bilik orang miskin dan kita makan bersama di tempat itu? Jadi, bukan sebaliknya mengundang mereka untuk makan di rumah kita sambil melihat kekayaan kita? Akhirnya, memang sudah saatnya kita membalik logika bahwa sesungguhnya kitalah yang butuh orang miskin, bukan mereka yang butuh kita untuk bisa bersama-sama merayakan Idul Fitri.***
Penulis adalah dosen FAI Universitas Muhammadiyah Gresik.
Selasa, 15 September 2009
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=235868
Manusia Fitrah, Manusia Cerdas
Oleh Abd. Sidiq Notonegoro
Rabu, 16 September 2009
Satu bulan penuh di bulan Ramadhan ini, kaum muslimin kembali melaksanakan ritus puasa. Mereka mengekang diri terhadap sebagian aktivitas yang di luar Ramadhan mereka lakukan pada siang hari. Misalnya, makan, minum, dan tidak berhubungan seks suami-istri. Lebih dari itu, mereka juga tidak semata-mata menghindar dari semua perbuatan yang berbau maksiat. Tetapi, juga memanfaatkannya sebagai momentum untuk selalu berbuat baik dan beraktivitas yang membawa keberkahan. Ucapan-ucapan yang tidak positif-dan terlebih lagi bisa mencederai hati orang lain-semaksimal mungkin dihindari.
Pada malam hari kaum muslimin berduyun-duyun untuk melaksanakan shalat Isya dan Tarawih secara berjemaah. Karena itu, apabila di luar Ramadhan kondisi masjid tampak tidak berpenghuni kecuali hanya satu-dua orang yang usianya sudah sangat uzur, maka pada bulan Ramadhan ini tampak berlipat ganda jumlahnya. Usai Tarawih, sebagian mereka menyempatkan tinggal sejenak di dalam masjid untuk bertafakkur kepada Allah. Beragam aktivitas mereka lakukan, namun umumnya mereka aktualisasikan dengan bertadarus melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an setelah shalat Tarawih merupakan tradisi yang dilakukan hampir semua masjid yang ada. Terutama bagi mereka yang tempat tinggalnya dekat dengan masjid, maka tidak ikut tadarus seakan merupakan "kerugian" tersendiri. Karena itu, apabila benar-benar tidak ada uzur (halangan) yang memaksa mereka meninggalkan tadarus, maka tadarus berjemaah di masjid menjadi sebuah keharusan.
Tentu tidak berlebihan apabila bulan Ramadhan disebut sebagai bulan baca kaum muslimin. Sebab, dalam waktu sebulan penuh inilah, kaum muslimin benar-benar berada dalam jarak yang sangat dekat dengan kitab suci (Al-Qur'an) dibandingkan dengan di luar bulan Ramadhan. Ini merupakan awal yang sangat positif untuk menumbuhkan kecintaan terhadap kitab, terlebih kitab suci yang sarat dengan pengetahuan dan pengajaran.
Sayangnya, apa yang disebut tradisi tadarus masih dominan berkutat pada kegiatan melantunkan-daripada membaca-ayat Al-Qur'an. Sebagian besar kaum Muslim yang bertadarus menghabiskan sebagian malamnya untuk melafazkan (mengucap) ayat-ayat Al-Qur'an yang terhimpun dalam 30 juz itu. Sambil duduk melingkar di dalam masjid, mereka bergantian untuk melantunkan dan atau menyimak ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Tentu bukan hal yang buruk apabila bulan yang penuh rahmat ini dimanfaatkan untuk melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Namun, tidak adakah yang lebih fungsional dari sekadar kegiatan tersebut? Tentunya ada cara memperlakukan Al-Qur'an dengan lebih bermakna dan tidak sekadar menambah kecintaan kaum Muslim terhadap kitab sucinya, tetapi juga berpotensi mencerdaskan kaum muslimin dari keterpurukan peradaban ini.
Jika boleh dikatakan, tradisi tadarus merupakan awal yang sudah sangat bagus. Hanya saja, tradisi ini perlu dikembangkan dengan kegiatan-kegiatan yang mampu menggelitik nalar intelektual umat Islam agar sudi membedah rahasia Ilahi yang telah tersuratkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an tersebut. Dengan demikian, Al-Qur'an tidak lagi dilantunkan seperti kaum primitif membacakan mantra-mantra, tetapi benar-benar mengambil pelajaran yang dipesankan ayat-ayat suci itu.
Apalagi secara historis, yang tidak bisa diabaikan begitu saja ialah di bulan Ramadhan ini pula Al-Qur'an diturunkan Ilahi dari lauhil mahfudz ke langit dunia, dan kemudian secara bertahap diwahyukan kepada Rasulullah Muhammad SAW. Peristiwa inilah yang dalam tarikh Islam dikenal dengan istilah nuzul Al-Qur'an, sebuah peristiwa penting yang terjadi di dalam bulan Ramadhan.
Sudah saatnya tradisi tadarus ditingkatkan kualitasnya. Misalnya, tidak sekadar melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan target semata-mata dalam Ramadhan ini bisa mengkhatamkan 30 juz. Lebih dari itu, juga mengkaji pesan-pesan dari setiap ayat yang dibacanya.
Dengan kemauan yang tinggi untuk meningkatkan tradisi melantunkan ke membaca ini, diharapkan moralitas kaum muslimin dalam menjalani kehidupan di alam semesta ini bisa lebih berkualitas. Sebab, sejatinya yang dimaksud dari istilah tholibul 'ilmi ialah mengkaji atau mempelajari ilmu, yaitu dengan jalan membacanya secara cerdas. Dan, tidak ada kecerdasan yang bisa diwujudkan kecuali dengan jalan membaca, bukan melafazkan.
Membaca memang tidak semata-mata terfokus pada teks-teks normatif. Membaca juga memiliki kaitan dengan ayat-ayat kauniyah-yang tidak tertuliskan secara gamblang dalam kitab suci. Akan tetapi, isyarat-isyarat itu terpapar dengan jelas melalui kitab suci. Hanya orang-orang yang punya kemauan tinggi menggunakan nalar intelektualnya untuk membedah kandungan Al-Qur'an yang akan mampu menyibak rahasia ayat-ayat kauniyah.
Jika tujuan akhir dari puasa Ramadhan-selain semata-mata untuk menunjukkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah-yaitu merekonstruksi diri menjadi manusia sempurna, maka tidak ada jalan lain kecuali menggabungkan ayat yang tersampaikan (kauliyah) dengan ayat-ayat yang terhampar di alam (kauniyah). Jika ayat kauliyah adalah wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah yang mengejawantah dalam bentuk kitab suci Al-Qur'an, maka ayat kauniyah ialah beragam fenomena alam dan sosial yang terhampar dalam dimensi kehidupan riil.
Karena itu, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa yang disebut manusia fitrah ialah manusia yang memiliki kemauan keras untuk membaca ayat kauniyah dan kauliyah dalam dimensi kesadaran kemanusiaannya.***
Penulis adalah Ketua LPAM PW Pemuda Muhammadiyah Jatim
Oleh Abd. Sidiq Notonegoro
Rabu, 16 September 2009
Satu bulan penuh di bulan Ramadhan ini, kaum muslimin kembali melaksanakan ritus puasa. Mereka mengekang diri terhadap sebagian aktivitas yang di luar Ramadhan mereka lakukan pada siang hari. Misalnya, makan, minum, dan tidak berhubungan seks suami-istri. Lebih dari itu, mereka juga tidak semata-mata menghindar dari semua perbuatan yang berbau maksiat. Tetapi, juga memanfaatkannya sebagai momentum untuk selalu berbuat baik dan beraktivitas yang membawa keberkahan. Ucapan-ucapan yang tidak positif-dan terlebih lagi bisa mencederai hati orang lain-semaksimal mungkin dihindari.
Pada malam hari kaum muslimin berduyun-duyun untuk melaksanakan shalat Isya dan Tarawih secara berjemaah. Karena itu, apabila di luar Ramadhan kondisi masjid tampak tidak berpenghuni kecuali hanya satu-dua orang yang usianya sudah sangat uzur, maka pada bulan Ramadhan ini tampak berlipat ganda jumlahnya. Usai Tarawih, sebagian mereka menyempatkan tinggal sejenak di dalam masjid untuk bertafakkur kepada Allah. Beragam aktivitas mereka lakukan, namun umumnya mereka aktualisasikan dengan bertadarus melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an setelah shalat Tarawih merupakan tradisi yang dilakukan hampir semua masjid yang ada. Terutama bagi mereka yang tempat tinggalnya dekat dengan masjid, maka tidak ikut tadarus seakan merupakan "kerugian" tersendiri. Karena itu, apabila benar-benar tidak ada uzur (halangan) yang memaksa mereka meninggalkan tadarus, maka tadarus berjemaah di masjid menjadi sebuah keharusan.
Tentu tidak berlebihan apabila bulan Ramadhan disebut sebagai bulan baca kaum muslimin. Sebab, dalam waktu sebulan penuh inilah, kaum muslimin benar-benar berada dalam jarak yang sangat dekat dengan kitab suci (Al-Qur'an) dibandingkan dengan di luar bulan Ramadhan. Ini merupakan awal yang sangat positif untuk menumbuhkan kecintaan terhadap kitab, terlebih kitab suci yang sarat dengan pengetahuan dan pengajaran.
Sayangnya, apa yang disebut tradisi tadarus masih dominan berkutat pada kegiatan melantunkan-daripada membaca-ayat Al-Qur'an. Sebagian besar kaum Muslim yang bertadarus menghabiskan sebagian malamnya untuk melafazkan (mengucap) ayat-ayat Al-Qur'an yang terhimpun dalam 30 juz itu. Sambil duduk melingkar di dalam masjid, mereka bergantian untuk melantunkan dan atau menyimak ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Tentu bukan hal yang buruk apabila bulan yang penuh rahmat ini dimanfaatkan untuk melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Namun, tidak adakah yang lebih fungsional dari sekadar kegiatan tersebut? Tentunya ada cara memperlakukan Al-Qur'an dengan lebih bermakna dan tidak sekadar menambah kecintaan kaum Muslim terhadap kitab sucinya, tetapi juga berpotensi mencerdaskan kaum muslimin dari keterpurukan peradaban ini.
Jika boleh dikatakan, tradisi tadarus merupakan awal yang sudah sangat bagus. Hanya saja, tradisi ini perlu dikembangkan dengan kegiatan-kegiatan yang mampu menggelitik nalar intelektual umat Islam agar sudi membedah rahasia Ilahi yang telah tersuratkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an tersebut. Dengan demikian, Al-Qur'an tidak lagi dilantunkan seperti kaum primitif membacakan mantra-mantra, tetapi benar-benar mengambil pelajaran yang dipesankan ayat-ayat suci itu.
Apalagi secara historis, yang tidak bisa diabaikan begitu saja ialah di bulan Ramadhan ini pula Al-Qur'an diturunkan Ilahi dari lauhil mahfudz ke langit dunia, dan kemudian secara bertahap diwahyukan kepada Rasulullah Muhammad SAW. Peristiwa inilah yang dalam tarikh Islam dikenal dengan istilah nuzul Al-Qur'an, sebuah peristiwa penting yang terjadi di dalam bulan Ramadhan.
Sudah saatnya tradisi tadarus ditingkatkan kualitasnya. Misalnya, tidak sekadar melantunkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan target semata-mata dalam Ramadhan ini bisa mengkhatamkan 30 juz. Lebih dari itu, juga mengkaji pesan-pesan dari setiap ayat yang dibacanya.
Dengan kemauan yang tinggi untuk meningkatkan tradisi melantunkan ke membaca ini, diharapkan moralitas kaum muslimin dalam menjalani kehidupan di alam semesta ini bisa lebih berkualitas. Sebab, sejatinya yang dimaksud dari istilah tholibul 'ilmi ialah mengkaji atau mempelajari ilmu, yaitu dengan jalan membacanya secara cerdas. Dan, tidak ada kecerdasan yang bisa diwujudkan kecuali dengan jalan membaca, bukan melafazkan.
Membaca memang tidak semata-mata terfokus pada teks-teks normatif. Membaca juga memiliki kaitan dengan ayat-ayat kauniyah-yang tidak tertuliskan secara gamblang dalam kitab suci. Akan tetapi, isyarat-isyarat itu terpapar dengan jelas melalui kitab suci. Hanya orang-orang yang punya kemauan tinggi menggunakan nalar intelektualnya untuk membedah kandungan Al-Qur'an yang akan mampu menyibak rahasia ayat-ayat kauniyah.
Jika tujuan akhir dari puasa Ramadhan-selain semata-mata untuk menunjukkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah-yaitu merekonstruksi diri menjadi manusia sempurna, maka tidak ada jalan lain kecuali menggabungkan ayat yang tersampaikan (kauliyah) dengan ayat-ayat yang terhampar di alam (kauniyah). Jika ayat kauliyah adalah wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah yang mengejawantah dalam bentuk kitab suci Al-Qur'an, maka ayat kauniyah ialah beragam fenomena alam dan sosial yang terhampar dalam dimensi kehidupan riil.
Karena itu, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa yang disebut manusia fitrah ialah manusia yang memiliki kemauan keras untuk membaca ayat kauniyah dan kauliyah dalam dimensi kesadaran kemanusiaannya.***
Penulis adalah Ketua LPAM PW Pemuda Muhammadiyah Jatim
Minggu, 23 Agustus 2009
Menata Hati Mengisi Ramadhan
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=233944
Senin, 24 Agustus 2009
Secara substansial, ibadah puasa diorientasikan untuk menguji ketakwaan seorang mukmin dalam menghadapi godaan kemaksiatan (Q.S. Al-Baqarah: 185). Dengan kata lain, menguji ketangguhan bagaimana seorang yang mengklaim dirinya sebagai hamba yang bertakwa dalam menghadapi godaan kemaksiatan yang ada di depan matanya. Larutkah dia ke dalam kemaksiatan tersebut atau mampu bertahan sampai kemaksiatan itu hancur dengan sendirinya.
Namun, tampaknya tidak banyak individu yang memiliki kualitas ketakwaan yang memadai, termasuk dalam hal ini sangat mungkin juga penulis sendiri. Tidak banyak pribadi tangguh yang tidak goyah kala ada godaan kemaksiatan. Kenyataannya, banyak individu yang ingin menjalani puasa tanpa ada godaan sedikit pun. Dengan demikian, kita semaksimal mungkin mendesak dan menekan pemerintah untuk menciptakan kondisi agar puasa dijalani dengan tanpa ada "ujian" dan "godaan" sedikit pun. Bagi individu seperti ini, kesuksesan ibadah puasa dapat digapai manakala godaan dan ujian tidak hadir pada saat puasa "lapar" itu dijalankan. Bukan kesuksesan di dalam menjaga puasa jiwa dari terjangan godaan pandangan dan perasaan.
Terkait dengan ibadah Ramadhan, banyak pelajaran berharga yang bisa digali setiap pribadi Muslim. Pertama, puasa bukanlah semata-mata kemampuan menahan rasa lapar sehari penuh. Tetapi, dengan puasa, setiap pribadi dituntut sadar bahwa ada sekian orang di sekitar kita yang meski tidak berniat puasa, namun berada dalam kondisi amat lapar karena faktor kemiskinan. Bagi mereka ini tidak ada sedikit pun makanan yang dapat digunakan untuk mengurangi sejenak rasa lapar tersebut. Kesadaran ini diharapkan menumbuhkan kemauan kita untuk saling berbagi.
Kedua, dianjurkan untuk selalu melakukan kebaikan dan meminimalisasi perilaku buruk. Sedikit saja perilaku buruk dilakukan, dapat dipastikan mengurangi nilai-nilai puasa. Karena itu, Rasulullah menekankan, apabila dalam puasa tidak mampu mengendalikan perilaku buruk, maka lebih baik tidur. Seburuk-buruk individu ialah orang yang selalu membuat sakit hati orang lain.
Ketiga, dengan puasa ditekankan untuk mengendalikan nafsu amarah, termasuk dalam hal ini manakala menyaksikan kemungkaran. Seorang yang sedang berpuasa tidak diperkenankan menuruti nafsu amarah ini. Bahkan, diajarkan apabila sedang berpuasa dan ada orang yang mengajak bertengkar, dianjurkan untuk mengatakan, "Maaf, saya sedang berpuasa." Jadi, bukan sebaliknya, melakukan tindakan-tindakan anarkis. Keempat, selalu mengisi dan memanfaatkan waktu dengan ucapan-ucapan yang baik. Bukan hanya yang berkaitan dengan pemujaan terhadap Allah, melainkan juga ucapan-ucapan bijak yang menyejukkan bagi siapa saja.
Menata hati dalam mengisi puasa Ramadhan merupakan hal yang tidak bisa disepelekan. Sebab, puasa Ramadhan bukanlah ajang atau arena untuk melatih diri, melainkan ajang pembuktian diri. Puasa Ramadhan sebulan penuh merupakan cermin pribadi 11 bulan sebelumnya. Siapa yang biasa bermental juragan-yang selalu minta dilayani-akan tercermin dalam bulan Ramadhan, yang selalu menuntut pemerintah, orang lain atau dirinya sendiri untuk mengusir orang-orang yang tidak mau melayaninya. Siapa yang biasa menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan emosional, dalam Ramadhan pun cenderung marah-marah atau bahkan bertindak anarkis terhadap orang lain yang dianggap (subjektif) mengganggu ketenangan puasanya.
Bahkan, siapa yang biasa tidak mampu mengendalikan nafsu perutnya, pasti dia akan cenderung marah, memaki atau bahkan merusak warung-warung yang kebetulan buka untuk melayani orang yang tidak sedang berpuasa-entah karena non-Islam atau karena ada uzur (halangan). Pendek kata, semua yang tidak diinginkannya dipandangnya sebagai pengganggu yang harus diperangi. Lebih-lebih yang biasa gagal mengendalikan nafsu syahwatnya, boleh jadi dia akan memencak-mencak ketika ada hal yang dipandangnya pasti akan meruntuhkan nilai puasanya.
Akhirnya, perlu menjadi perhatian bersama, utamanya umat Islam, bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan yang patut dipecahkan. Masih beroperasinya warung-warung makan di siang bolong dalam bulan Ramadhan, tampaknya itu terpaksa dilakukan karena memang mereka harus memenuhi tuntutan anak-anak mereka menyongsong Lebaran. Demikian pula dengan restoran, dituntut buka oleh karyawannya yang ingin melewati Lebaran dengan uang saku lebih. Bahkan, lebih tragis lagi adalah para pelaku prostitusi yang juga sedang memimpikan turut larut dalam kebahagiaan Idul Fitri.
Bagaimanakah cara menyelamatkan mereka apabila puasa masih hanya berada dalam kisaran fiqiyah? Selamat datang Ramadhan, semoga membawa berkah bagi semua umat manusia, apa pun keadaannya.***
Penulis adalah Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah,
dosen FAI Universitas Muhammadiyah Gresik
--------------------------------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan | Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us
--------------------------------------------------------------------------------
Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i
Senin, 24 Agustus 2009
Secara substansial, ibadah puasa diorientasikan untuk menguji ketakwaan seorang mukmin dalam menghadapi godaan kemaksiatan (Q.S. Al-Baqarah: 185). Dengan kata lain, menguji ketangguhan bagaimana seorang yang mengklaim dirinya sebagai hamba yang bertakwa dalam menghadapi godaan kemaksiatan yang ada di depan matanya. Larutkah dia ke dalam kemaksiatan tersebut atau mampu bertahan sampai kemaksiatan itu hancur dengan sendirinya.
Namun, tampaknya tidak banyak individu yang memiliki kualitas ketakwaan yang memadai, termasuk dalam hal ini sangat mungkin juga penulis sendiri. Tidak banyak pribadi tangguh yang tidak goyah kala ada godaan kemaksiatan. Kenyataannya, banyak individu yang ingin menjalani puasa tanpa ada godaan sedikit pun. Dengan demikian, kita semaksimal mungkin mendesak dan menekan pemerintah untuk menciptakan kondisi agar puasa dijalani dengan tanpa ada "ujian" dan "godaan" sedikit pun. Bagi individu seperti ini, kesuksesan ibadah puasa dapat digapai manakala godaan dan ujian tidak hadir pada saat puasa "lapar" itu dijalankan. Bukan kesuksesan di dalam menjaga puasa jiwa dari terjangan godaan pandangan dan perasaan.
Terkait dengan ibadah Ramadhan, banyak pelajaran berharga yang bisa digali setiap pribadi Muslim. Pertama, puasa bukanlah semata-mata kemampuan menahan rasa lapar sehari penuh. Tetapi, dengan puasa, setiap pribadi dituntut sadar bahwa ada sekian orang di sekitar kita yang meski tidak berniat puasa, namun berada dalam kondisi amat lapar karena faktor kemiskinan. Bagi mereka ini tidak ada sedikit pun makanan yang dapat digunakan untuk mengurangi sejenak rasa lapar tersebut. Kesadaran ini diharapkan menumbuhkan kemauan kita untuk saling berbagi.
Kedua, dianjurkan untuk selalu melakukan kebaikan dan meminimalisasi perilaku buruk. Sedikit saja perilaku buruk dilakukan, dapat dipastikan mengurangi nilai-nilai puasa. Karena itu, Rasulullah menekankan, apabila dalam puasa tidak mampu mengendalikan perilaku buruk, maka lebih baik tidur. Seburuk-buruk individu ialah orang yang selalu membuat sakit hati orang lain.
Ketiga, dengan puasa ditekankan untuk mengendalikan nafsu amarah, termasuk dalam hal ini manakala menyaksikan kemungkaran. Seorang yang sedang berpuasa tidak diperkenankan menuruti nafsu amarah ini. Bahkan, diajarkan apabila sedang berpuasa dan ada orang yang mengajak bertengkar, dianjurkan untuk mengatakan, "Maaf, saya sedang berpuasa." Jadi, bukan sebaliknya, melakukan tindakan-tindakan anarkis. Keempat, selalu mengisi dan memanfaatkan waktu dengan ucapan-ucapan yang baik. Bukan hanya yang berkaitan dengan pemujaan terhadap Allah, melainkan juga ucapan-ucapan bijak yang menyejukkan bagi siapa saja.
Menata hati dalam mengisi puasa Ramadhan merupakan hal yang tidak bisa disepelekan. Sebab, puasa Ramadhan bukanlah ajang atau arena untuk melatih diri, melainkan ajang pembuktian diri. Puasa Ramadhan sebulan penuh merupakan cermin pribadi 11 bulan sebelumnya. Siapa yang biasa bermental juragan-yang selalu minta dilayani-akan tercermin dalam bulan Ramadhan, yang selalu menuntut pemerintah, orang lain atau dirinya sendiri untuk mengusir orang-orang yang tidak mau melayaninya. Siapa yang biasa menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan emosional, dalam Ramadhan pun cenderung marah-marah atau bahkan bertindak anarkis terhadap orang lain yang dianggap (subjektif) mengganggu ketenangan puasanya.
Bahkan, siapa yang biasa tidak mampu mengendalikan nafsu perutnya, pasti dia akan cenderung marah, memaki atau bahkan merusak warung-warung yang kebetulan buka untuk melayani orang yang tidak sedang berpuasa-entah karena non-Islam atau karena ada uzur (halangan). Pendek kata, semua yang tidak diinginkannya dipandangnya sebagai pengganggu yang harus diperangi. Lebih-lebih yang biasa gagal mengendalikan nafsu syahwatnya, boleh jadi dia akan memencak-mencak ketika ada hal yang dipandangnya pasti akan meruntuhkan nilai puasanya.
Akhirnya, perlu menjadi perhatian bersama, utamanya umat Islam, bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan yang patut dipecahkan. Masih beroperasinya warung-warung makan di siang bolong dalam bulan Ramadhan, tampaknya itu terpaksa dilakukan karena memang mereka harus memenuhi tuntutan anak-anak mereka menyongsong Lebaran. Demikian pula dengan restoran, dituntut buka oleh karyawannya yang ingin melewati Lebaran dengan uang saku lebih. Bahkan, lebih tragis lagi adalah para pelaku prostitusi yang juga sedang memimpikan turut larut dalam kebahagiaan Idul Fitri.
Bagaimanakah cara menyelamatkan mereka apabila puasa masih hanya berada dalam kisaran fiqiyah? Selamat datang Ramadhan, semoga membawa berkah bagi semua umat manusia, apa pun keadaannya.***
Penulis adalah Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah,
dosen FAI Universitas Muhammadiyah Gresik
--------------------------------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan | Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us
--------------------------------------------------------------------------------
Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i
Jumat, 14 Agustus 2009
Meluruskan Niat Naik Haji
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009081401225777
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Gresik
Kabarnya Pemerintah Arab Saudi berencana mengeluarkan regulasi terhadap jemaah calon haji (calhaj). Yang cukup santer terdengar, yaitu masalah pembatasan usia. Calhaj yang belum berusia 12 tahun dan atau lebih dari 65 tahun dilarang untuk turut melaksanakan ibadah haji.
Bila benar rencana regulasi tersebut akan diterapkan, yang paling merasakan dampaknya adalah calhaj Indonesia. Sebab, pada calhaj Indonesia masih banyak yang berusia di atas 65 tahun, dan yang saat ini telah masuk daftar tunggu (waiting list) diperkirakan pada saat akan diberangkatkan, usianya telah melewati angka 65.
Memang terkesan unik bila kita menyaksikan para calhaj Indonesia. Pertama, haji bagi sebagian orang Islam di Indonesia tidak semata-mata sebagai kewajiban agama, tetapi juga untuk menaikkan status sosialnya di masyarakat. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa sebagian orang Indonesia yang telah berpulang dari ibadah haji, bukanlah berkategori seorang muslim yang baik. Baik secara aqidah, ibadah maupun muamalah.
Kedua, rata-rata usia calhaj Indonesia telah berusia lanjut. Selain alasan ekonomi yang memaksa mereka baru bisa melaksanakan ibadah haji di usia senja, kurang besarnya hasrat untuk bisa meninggal dunia di Mekkah. Bagi mereka, mati di Tanah Suci Mekkah memiliki makna religius yang lebih sakral.
Terkait dengan persoalan di atas, seyogianya Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Departemen Agama) berupaya keras untuk meminta kompensasi kepada Pemerintah Arab Saudi. Paling tidak, pemerintah harus menghabiskan dahulu calhaj Indonesia yang kini telah masuk dalam daftar tunggu. Selain itu juga mengutamakan untuk memberikan kesempatan pada calhaj yang masuk dalam usia kritis (hampir mendekati 65 tahun). Bila hal tersebut telah berhasil dilakukan pemerintah, ke depan pemerintah perlu juga membuat regulasi baru untuk calhaj. Utamanya menyangkut pembatasan usia.
Namun demikian, yang perlu menjadi perhatian pemerintah ialah membenahi kembali tata pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji. Bila mengacu pada pandangan ulama fiqh, syarat seseorang yang wajib melaksanakan ibadah haji ialah yang memiliki kemampuan finansial. Yaitu finansial untuk membayar ONH dan biaya hidup selama di Arab Saudi serta biaya yang harus ditinggalkan untuk keluarga yang menjadi tanggungannya.
Tetapi persyaratan tersebut tampaknya sangat layak untuk ditambah. Yaitu kewajiban untuk menjamin kebutuhan hidup primer tetangganya yang didera kemiskinan. Dengan demikian, tampak nyata ibadah muamalah seseorang yang berstatus haji. Bila perlu, salah satu persyaratan bagi seorang calhaj ialah berkewajiban untuk mengangkat anak asuh dengan menyekolahkannya minimal sampai lulus SMP.
Semestinya, pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak perlu berbangga hati hanya karena setiap tahun mampu mengirimkan jumlah calhaj terbanyak dibandingkan negara-negara lainnya, utamanya negara Islam. Lebih penting dari itu, pemerintah perlu menggerakkan para calhaj Indonesia untuk menunjukkan bahwa keberangkatan mereka ke Tanah Suci benar-benar dilaksanakan setelah kewajiban-kewajiban sosial-keagamaannya telah tercukupi.
Sesungguhnya tampak sangat aneh di negeri ini. Setiap tahun jemaah calon haji Indonesia berangkat dalam jumlah sangat besar. Bahkan yang masuk dalam daftar tunggu pun mencapai ribuan orang. Fakta ini seharusnya menyiratkan bahwa kondisi ekonomi umat Islam di Indonesia berada dalam taraf yang cukup baik. Dengan asumsi tersebut, sudah semestinya zakat, infak, dan sedekoh para calhaj ataupun yang sudah berstatus haji tidak terkirakan jumlahnya.
Tapi ironisnya, kemiskinan--termasuk mayoritas umat Islam--masih tampak bertebaran di mana-mana. Bahkan bukan pemandangan aneh lagi, adanya orang-orang yang didera kemiskinan yang akut, justru tempat tinggalnya di balik dinding tebal orang kaya yang berstatus haji.
Tanggung Jawab Sosial
Tampaknya pemerintah punya persyaratan yang mengikat bagi calhaj. Di antaranya seseorang baru bisa dicatat sebagai calhaj ketika telah melakukan memberikan jaminan pendidikan bagi anak orang miskin atau anak yatim yang miskin dalam bentuk deposito. Atau dengan membuat perjanjian di hadapan notaris. Dan bila perjanjian tersebut dilanggar, bisa dibawa ke ranah hukum pidana ataupun perdata.
Termasuk pula dengan orang-orang yang ingin melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali. Sekali melaksanakan ibadah haji, perlu diikat dengan pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat secara nyata. Dengan demikian, diharapkan ibadah haji tidak menjadi hobi yang hanya memuaskan aspek religiositas personal. Tetapi ibadah haji juga harus memberikan porsi pada pertanggungjawaban religiositas sosial.
Semakin sering seseorang melaksanakan ibadah haji, sudah semestinya semakin besar pula pertanggungjawaban sosialnya di hadapan umat. Jangan sampai berangkat haji dilandasi oleh kekuatan "nafsu". Bila perlu, salah satu syarat seseorang untuk berangkat haji ialah mendapatkan rekomendasi dari tetangga rumahnya.
Akhirnya, sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam dan sekaligus komunitas Islam terbesar di dunia, seyogianya tanggung jawab sosial antarumat Islam perlu dipertegas.
Tidak diharapkan adanya kesalehan personal yang tidak berdampak pada kesalehan sosial. Apalah arti dari ritus-ritus peribadatan menjadi warna dalam kehidupan, tetapi tidak memiliki dampak pada pemberdayaan dan perbaikan kondisi sosial umat. Bukankah itu ciri orang-orang yang suka mendustakan agama?
erita.php?id=2009081401225777
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Gresik
Kabarnya Pemerintah Arab Saudi berencana mengeluarkan regulasi terhadap jemaah calon haji (calhaj). Yang cukup santer terdengar, yaitu masalah pembatasan usia. Calhaj yang belum berusia 12 tahun dan atau lebih dari 65 tahun dilarang untuk turut melaksanakan ibadah haji.
Bila benar rencana regulasi tersebut akan diterapkan, yang paling merasakan dampaknya adalah calhaj Indonesia. Sebab, pada calhaj Indonesia masih banyak yang berusia di atas 65 tahun, dan yang saat ini telah masuk daftar tunggu (waiting list) diperkirakan pada saat akan diberangkatkan, usianya telah melewati angka 65.
Memang terkesan unik bila kita menyaksikan para calhaj Indonesia. Pertama, haji bagi sebagian orang Islam di Indonesia tidak semata-mata sebagai kewajiban agama, tetapi juga untuk menaikkan status sosialnya di masyarakat. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa sebagian orang Indonesia yang telah berpulang dari ibadah haji, bukanlah berkategori seorang muslim yang baik. Baik secara aqidah, ibadah maupun muamalah.
Kedua, rata-rata usia calhaj Indonesia telah berusia lanjut. Selain alasan ekonomi yang memaksa mereka baru bisa melaksanakan ibadah haji di usia senja, kurang besarnya hasrat untuk bisa meninggal dunia di Mekkah. Bagi mereka, mati di Tanah Suci Mekkah memiliki makna religius yang lebih sakral.
Terkait dengan persoalan di atas, seyogianya Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Departemen Agama) berupaya keras untuk meminta kompensasi kepada Pemerintah Arab Saudi. Paling tidak, pemerintah harus menghabiskan dahulu calhaj Indonesia yang kini telah masuk dalam daftar tunggu. Selain itu juga mengutamakan untuk memberikan kesempatan pada calhaj yang masuk dalam usia kritis (hampir mendekati 65 tahun). Bila hal tersebut telah berhasil dilakukan pemerintah, ke depan pemerintah perlu juga membuat regulasi baru untuk calhaj. Utamanya menyangkut pembatasan usia.
Namun demikian, yang perlu menjadi perhatian pemerintah ialah membenahi kembali tata pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji. Bila mengacu pada pandangan ulama fiqh, syarat seseorang yang wajib melaksanakan ibadah haji ialah yang memiliki kemampuan finansial. Yaitu finansial untuk membayar ONH dan biaya hidup selama di Arab Saudi serta biaya yang harus ditinggalkan untuk keluarga yang menjadi tanggungannya.
Tetapi persyaratan tersebut tampaknya sangat layak untuk ditambah. Yaitu kewajiban untuk menjamin kebutuhan hidup primer tetangganya yang didera kemiskinan. Dengan demikian, tampak nyata ibadah muamalah seseorang yang berstatus haji. Bila perlu, salah satu persyaratan bagi seorang calhaj ialah berkewajiban untuk mengangkat anak asuh dengan menyekolahkannya minimal sampai lulus SMP.
Semestinya, pemerintah dan masyarakat Indonesia tidak perlu berbangga hati hanya karena setiap tahun mampu mengirimkan jumlah calhaj terbanyak dibandingkan negara-negara lainnya, utamanya negara Islam. Lebih penting dari itu, pemerintah perlu menggerakkan para calhaj Indonesia untuk menunjukkan bahwa keberangkatan mereka ke Tanah Suci benar-benar dilaksanakan setelah kewajiban-kewajiban sosial-keagamaannya telah tercukupi.
Sesungguhnya tampak sangat aneh di negeri ini. Setiap tahun jemaah calon haji Indonesia berangkat dalam jumlah sangat besar. Bahkan yang masuk dalam daftar tunggu pun mencapai ribuan orang. Fakta ini seharusnya menyiratkan bahwa kondisi ekonomi umat Islam di Indonesia berada dalam taraf yang cukup baik. Dengan asumsi tersebut, sudah semestinya zakat, infak, dan sedekoh para calhaj ataupun yang sudah berstatus haji tidak terkirakan jumlahnya.
Tapi ironisnya, kemiskinan--termasuk mayoritas umat Islam--masih tampak bertebaran di mana-mana. Bahkan bukan pemandangan aneh lagi, adanya orang-orang yang didera kemiskinan yang akut, justru tempat tinggalnya di balik dinding tebal orang kaya yang berstatus haji.
Tanggung Jawab Sosial
Tampaknya pemerintah punya persyaratan yang mengikat bagi calhaj. Di antaranya seseorang baru bisa dicatat sebagai calhaj ketika telah melakukan memberikan jaminan pendidikan bagi anak orang miskin atau anak yatim yang miskin dalam bentuk deposito. Atau dengan membuat perjanjian di hadapan notaris. Dan bila perjanjian tersebut dilanggar, bisa dibawa ke ranah hukum pidana ataupun perdata.
Termasuk pula dengan orang-orang yang ingin melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali. Sekali melaksanakan ibadah haji, perlu diikat dengan pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat secara nyata. Dengan demikian, diharapkan ibadah haji tidak menjadi hobi yang hanya memuaskan aspek religiositas personal. Tetapi ibadah haji juga harus memberikan porsi pada pertanggungjawaban religiositas sosial.
Semakin sering seseorang melaksanakan ibadah haji, sudah semestinya semakin besar pula pertanggungjawaban sosialnya di hadapan umat. Jangan sampai berangkat haji dilandasi oleh kekuatan "nafsu". Bila perlu, salah satu syarat seseorang untuk berangkat haji ialah mendapatkan rekomendasi dari tetangga rumahnya.
Akhirnya, sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam dan sekaligus komunitas Islam terbesar di dunia, seyogianya tanggung jawab sosial antarumat Islam perlu dipertegas.
Tidak diharapkan adanya kesalehan personal yang tidak berdampak pada kesalehan sosial. Apalah arti dari ritus-ritus peribadatan menjadi warna dalam kehidupan, tetapi tidak memiliki dampak pada pemberdayaan dan perbaikan kondisi sosial umat. Bukankah itu ciri orang-orang yang suka mendustakan agama?
erita.php?id=2009081401225777
Kamis, 23 Juli 2009
Stigma Pesantren Pascaaksi Terorisme
Oleh Ahmad Rofik
Jumat, 24 Juli 2009
Aksi terorisme kembali terjadi di Jakarta. Kali ini mengguncang kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kecurigaan aparat keamanan dan media, pelaku yang diduga melakukan peledakan bom bunuh diri adalah anggota jaringan teroris Noordin M Top. Satu di antaranya bernama Nur Said alias Nur Hasbi yang merupakan alumnus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.
Lagi-lagi ponpes yang berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dipimpin Abu Bakar Ba'asyir, dituduh menjadi latar belakang pencetakan teroris. Fakta dari rentetan aksi-aksi terorisme di Indonesia sejak 2000 hingga 2009 memang pelakunya mayoritas alumni Ponpes Ngruki. Imam Samudera, Ali Gufron, Amrozi, Salik Firdaus, Asmar Latin, Heri Golun, hingga Nur Said adalah alumni pondok tersebut.
Masyarakat dan pemerhati dunia pendidikan khususnya pesantren jadi bertanya-tanya, ada apakah dengan Ponpes Al Mukmin Ngruki? Apakah ada kurikulum pendidikannya yang salah sehingga banyak alumninya terjebak dalam aksi terorisme?
Penulis, yang pernah belajar di Ponpes Al Mukmin dan sebelumnya juga sempat belajar di ponpes yang lain, memiliki pengalaman yang bisa diceritakan. Selama belajar di Ngruki, materi pendidikan dan kurikulumnya berkategori wajar sebagaimana pesantren-pesantren yang lain. Mazhab pesantren Ngruki yang condong ke Wahabi memang secara kultural mengajarkan anak didik atau santrinya kepada ajaran Islam yang kaffah dengan disiplin yang ketat.
Alumni Ponpes Al Mukmin-selain yang tersesat ke jalan kekerasan sebagaimana Amrozi, Ali Gufron dan kawan-kawan-banyak yang sukses dalam menjalankan amanah pekerjaan dan bersosialisasi di tengah masyarakat. Ikatan Alumni Ponpes Al Mukmin memegang teguh prinsip ajaran Islam dalam mengarungi kehidupan.
Konteks demikian sesungguhnya stigma bahwa Ponpes Al Mukmin dan pesantren "turunan" yang didirikan alumni tidak salah karena memang telah mendidik siswa dan santrinya dengan ajaran Islam sesuai prinsip syariah.
Tentang pertanyaan mengapa mayoritas pelaku terorisme adalah alumni Ponpes Al Mukmin, penulis memiliki penalaran subjektif. Mayoritas pelaku aksi terorisme adalah benar alumni Ponpes Al Mukmin, Ngruki, namun mereka adalah "aktivis Islam" yang telah terindoktrinasi ajaran perjuangan Islam yang keras dan radikal.
Mereka terbina oleh komunitas pengajian, oleh da'i dan instruktur gerakan Islam yang berorientasi melakukan perlawanan radikal terhadap hegemoni Barat. Boleh dikatakan, mereka adalah kader Abdullah Sungkar, pendiri Ponpes Al Mukmin, yang "lari" ke Malaysia untuk menghindari kejaran rezim Orde Baru.
Sementara itu, aktivis Islam lapisan kedua, yang mayoritas juga alumni Ponpes Al Mukmin, secara sosiologis dan ideologis memiliki watak yang menyimpang dibanding mainstream watak-perilaku alumni Al Mukmin yang jumlahnya ribuan atau puluhan ribu orang. Secara sosiologis, berasal dari keluarga menengah ke bawah yang berasal dari pedesaan terpencil yang memiliki akar sejarah sebagai aktivis gerakan Islam pada era 1950-an.
Secara ideologis, mereka memiliki keyakinan politik yang diwariskan orangtuanya tentang konsep negara Islam atau khilafah Islamiah yang berbeda dengan konsep khilafah Hizbut Tahrir. Ideologi yang dianut oleh para pelaku terorisme semacam Amrozi, Heri Golun, dan Imam Samudera tidak dibentuk selama menempuh pendidikan di pesantren, namun oleh aktivitas gerakan Islam radikal. Namun, filosofi pemahaman Islam yang kaffah dan eksklusif terbentuk selama menempuh pendidikan di Ngruki oleh para pengajar yang dahulunya aktivis gerakan Islam.
Watak teroris yang dimiliki sebagian alumni Al Mukmin Ngruki yang menyimpang dari mainstream itu bukan dibentuk oleh sistem dan kultur pendidikan Al Mukmin, namun oleh indoktrinansi ideologis. Mereka umumnya memiliki watak santun dalam perkataan-tindakan, kehidupannya tertutup dari lingkungan, agamais, berpindah-pindah secara regular. Mereka memutuskan komunikasi atau tali silaturahim dengan keluarga besar, serta memiliki kelompok pengajian yang tidak bisa diikuti oleh umat muslim kebanyakan. Alumni dan pendidikan pesantren yang bercorak radikal umumnya gagal membaur dengan realitas kehidupan masyarakat, sehingga tumbuh stigma buruk terhadap pendidikan pesantren dan para alumninya.
Para pelaku terorisme eksponen pendidikan Pesantren Al Mukmin terdidik oleh kajian keagamaan yang eksklusif dan radikal di luar aktivitas pendidikan formal di Ngruki. Mereka tampaknya dipilih oleh "kader" jaringan terorisme yang menyusup dalam irama kehidupan pesantren, baik yang secara legal menjadi bagian organisasi Islam semacam Anshorut Tauhid, NII, MMI maupun yang merupakan sel kelompok radikal jaringan internasional.
Dalam konteks politik demikian, seharusnya Ustad Abu Bakar Ba'asyir yang dimitoskan sebagai waliyullah oleh para santri/alumni Al Mukmin memiliki sikap responsif untuk memfilter kader-santrinya agar tidak terbujuk oleh indoktrinasi kelompok radikal. Jadi, bukannya hanya (selalu) memberikan statement menyangkal setiap ada upaya menstigmatisasi eksistensi Ponpes Al Mukmin pascaaksi terorisme.
Alangkah miris hati penulis ketika tiga serangkai pelaku bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron, dan Abdul Azis, dieksekusi mati dan jenazahnya dikuburkan, justru kader Anshorut Tauhid dan alumni Ponpes Ngruki bertakziah dan menganggap mereka sebagai "mujahid" atau pahlawan. Ini sebuah kekeliruan dalam penafsiran jihad yang fatal dalam pemahaman Islam yang kaffah.
Dari kenyataan di atas, perlulah dunia pesantren, pemerintah, dan Departemen Agama memformulasikan model pendidikan pesantren sesuai standar kurikulum nasional. Standar kurikulum pendidikan nasional sudah waktunya direncanakan dan diimplementasikan di seluruh pendidikan pesantren di Indonesia.
Pesantren yang "eksklusif" dan menolak kerja sama perlu disadarkan dengan aksi responsif dari tokoh-tokoh atau ulama-ulama Islam. Di negara ini, yang dilandasi konstitusi, seharusnya tidak ada komponen masyarakat yang mencoba hidup dalam "paham" dan konstitusi yang menyimpang-sebagaimana Darul Arqam di Malaysia yang dibubarkan karena menolak konstitusi dan diatur oleh negara.
Jika dirasakan perlu, negara bisa memasukkan materi kurikulum yang mendorong pembangunan watak kebangsaan para santri. Dengan demikian, tidak ada lagi pendidikan bersemangat antikebangsaan di dalam dunia pendidikan pesantren. Hal ini niscaya akan menjadikan pendidikan dan pesantren sebagai alat pembentuk generasi pemimpin masa depan bangsa yang agamais dan berjiwa negarawan. Begitu!***
Penulis adalah alumnus Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo,
pendiri Kajian Islam Kaffah Wonosobo
--------------------------------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan | Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us
--------------------------------------------------------------------------------
Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i
Oleh Ahmad Rofik
Jumat, 24 Juli 2009
Aksi terorisme kembali terjadi di Jakarta. Kali ini mengguncang kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kecurigaan aparat keamanan dan media, pelaku yang diduga melakukan peledakan bom bunuh diri adalah anggota jaringan teroris Noordin M Top. Satu di antaranya bernama Nur Said alias Nur Hasbi yang merupakan alumnus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.
Lagi-lagi ponpes yang berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dipimpin Abu Bakar Ba'asyir, dituduh menjadi latar belakang pencetakan teroris. Fakta dari rentetan aksi-aksi terorisme di Indonesia sejak 2000 hingga 2009 memang pelakunya mayoritas alumni Ponpes Ngruki. Imam Samudera, Ali Gufron, Amrozi, Salik Firdaus, Asmar Latin, Heri Golun, hingga Nur Said adalah alumni pondok tersebut.
Masyarakat dan pemerhati dunia pendidikan khususnya pesantren jadi bertanya-tanya, ada apakah dengan Ponpes Al Mukmin Ngruki? Apakah ada kurikulum pendidikannya yang salah sehingga banyak alumninya terjebak dalam aksi terorisme?
Penulis, yang pernah belajar di Ponpes Al Mukmin dan sebelumnya juga sempat belajar di ponpes yang lain, memiliki pengalaman yang bisa diceritakan. Selama belajar di Ngruki, materi pendidikan dan kurikulumnya berkategori wajar sebagaimana pesantren-pesantren yang lain. Mazhab pesantren Ngruki yang condong ke Wahabi memang secara kultural mengajarkan anak didik atau santrinya kepada ajaran Islam yang kaffah dengan disiplin yang ketat.
Alumni Ponpes Al Mukmin-selain yang tersesat ke jalan kekerasan sebagaimana Amrozi, Ali Gufron dan kawan-kawan-banyak yang sukses dalam menjalankan amanah pekerjaan dan bersosialisasi di tengah masyarakat. Ikatan Alumni Ponpes Al Mukmin memegang teguh prinsip ajaran Islam dalam mengarungi kehidupan.
Konteks demikian sesungguhnya stigma bahwa Ponpes Al Mukmin dan pesantren "turunan" yang didirikan alumni tidak salah karena memang telah mendidik siswa dan santrinya dengan ajaran Islam sesuai prinsip syariah.
Tentang pertanyaan mengapa mayoritas pelaku terorisme adalah alumni Ponpes Al Mukmin, penulis memiliki penalaran subjektif. Mayoritas pelaku aksi terorisme adalah benar alumni Ponpes Al Mukmin, Ngruki, namun mereka adalah "aktivis Islam" yang telah terindoktrinasi ajaran perjuangan Islam yang keras dan radikal.
Mereka terbina oleh komunitas pengajian, oleh da'i dan instruktur gerakan Islam yang berorientasi melakukan perlawanan radikal terhadap hegemoni Barat. Boleh dikatakan, mereka adalah kader Abdullah Sungkar, pendiri Ponpes Al Mukmin, yang "lari" ke Malaysia untuk menghindari kejaran rezim Orde Baru.
Sementara itu, aktivis Islam lapisan kedua, yang mayoritas juga alumni Ponpes Al Mukmin, secara sosiologis dan ideologis memiliki watak yang menyimpang dibanding mainstream watak-perilaku alumni Al Mukmin yang jumlahnya ribuan atau puluhan ribu orang. Secara sosiologis, berasal dari keluarga menengah ke bawah yang berasal dari pedesaan terpencil yang memiliki akar sejarah sebagai aktivis gerakan Islam pada era 1950-an.
Secara ideologis, mereka memiliki keyakinan politik yang diwariskan orangtuanya tentang konsep negara Islam atau khilafah Islamiah yang berbeda dengan konsep khilafah Hizbut Tahrir. Ideologi yang dianut oleh para pelaku terorisme semacam Amrozi, Heri Golun, dan Imam Samudera tidak dibentuk selama menempuh pendidikan di pesantren, namun oleh aktivitas gerakan Islam radikal. Namun, filosofi pemahaman Islam yang kaffah dan eksklusif terbentuk selama menempuh pendidikan di Ngruki oleh para pengajar yang dahulunya aktivis gerakan Islam.
Watak teroris yang dimiliki sebagian alumni Al Mukmin Ngruki yang menyimpang dari mainstream itu bukan dibentuk oleh sistem dan kultur pendidikan Al Mukmin, namun oleh indoktrinansi ideologis. Mereka umumnya memiliki watak santun dalam perkataan-tindakan, kehidupannya tertutup dari lingkungan, agamais, berpindah-pindah secara regular. Mereka memutuskan komunikasi atau tali silaturahim dengan keluarga besar, serta memiliki kelompok pengajian yang tidak bisa diikuti oleh umat muslim kebanyakan. Alumni dan pendidikan pesantren yang bercorak radikal umumnya gagal membaur dengan realitas kehidupan masyarakat, sehingga tumbuh stigma buruk terhadap pendidikan pesantren dan para alumninya.
Para pelaku terorisme eksponen pendidikan Pesantren Al Mukmin terdidik oleh kajian keagamaan yang eksklusif dan radikal di luar aktivitas pendidikan formal di Ngruki. Mereka tampaknya dipilih oleh "kader" jaringan terorisme yang menyusup dalam irama kehidupan pesantren, baik yang secara legal menjadi bagian organisasi Islam semacam Anshorut Tauhid, NII, MMI maupun yang merupakan sel kelompok radikal jaringan internasional.
Dalam konteks politik demikian, seharusnya Ustad Abu Bakar Ba'asyir yang dimitoskan sebagai waliyullah oleh para santri/alumni Al Mukmin memiliki sikap responsif untuk memfilter kader-santrinya agar tidak terbujuk oleh indoktrinasi kelompok radikal. Jadi, bukannya hanya (selalu) memberikan statement menyangkal setiap ada upaya menstigmatisasi eksistensi Ponpes Al Mukmin pascaaksi terorisme.
Alangkah miris hati penulis ketika tiga serangkai pelaku bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron, dan Abdul Azis, dieksekusi mati dan jenazahnya dikuburkan, justru kader Anshorut Tauhid dan alumni Ponpes Ngruki bertakziah dan menganggap mereka sebagai "mujahid" atau pahlawan. Ini sebuah kekeliruan dalam penafsiran jihad yang fatal dalam pemahaman Islam yang kaffah.
Dari kenyataan di atas, perlulah dunia pesantren, pemerintah, dan Departemen Agama memformulasikan model pendidikan pesantren sesuai standar kurikulum nasional. Standar kurikulum pendidikan nasional sudah waktunya direncanakan dan diimplementasikan di seluruh pendidikan pesantren di Indonesia.
Pesantren yang "eksklusif" dan menolak kerja sama perlu disadarkan dengan aksi responsif dari tokoh-tokoh atau ulama-ulama Islam. Di negara ini, yang dilandasi konstitusi, seharusnya tidak ada komponen masyarakat yang mencoba hidup dalam "paham" dan konstitusi yang menyimpang-sebagaimana Darul Arqam di Malaysia yang dibubarkan karena menolak konstitusi dan diatur oleh negara.
Jika dirasakan perlu, negara bisa memasukkan materi kurikulum yang mendorong pembangunan watak kebangsaan para santri. Dengan demikian, tidak ada lagi pendidikan bersemangat antikebangsaan di dalam dunia pendidikan pesantren. Hal ini niscaya akan menjadikan pendidikan dan pesantren sebagai alat pembentuk generasi pemimpin masa depan bangsa yang agamais dan berjiwa negarawan. Begitu!***
Penulis adalah alumnus Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo,
pendiri Kajian Islam Kaffah Wonosobo
--------------------------------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan | Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us
--------------------------------------------------------------------------------
Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i
Kamis, 04 Juni 2009
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=228467
Facebook, Apanya yang Haram?
Oleh Abd Sidiq Notonegoro
Jumat, 5 Juni 2009
Sejujurnya, saya merasa sangat terkejut dan sekaligus geli ketika mendengar kabar tentang munculnya fatwa haram terhadap situs jaringan sosial seperti facebook, friendster, dan sebagainya. Bagaimana tidak, pada era perkembangan teknologi yang demikian pesat ini dan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas tersebut dalam rangka meningkatkan serta mengefisienkan mobilitasnya justru dihadang oleh fatwa yang tidak produktif dan antikemajuan.
Karena itu, saya sempat menyimpulkan bahwa Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) XI yang diselenggarakan di Ponpes Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kediri, pada tanggal 20-21 Mei 2009 lalu sebagai forum para santri yang gagap dalam merespons perkembangan teknologi komunikasi. Bahkan, saya sempat bersuuzon, mereka yang merancang keluarnya fatwa tersebut adalah orang-orang yang tidak mengenal sama sekali apa yang namanya facebook dan friendster, termasuk manfaat yang bisa diambil dari keduanya.
Kegagapan terhadap teknologi semacam itu kemudian mengingatkan kembali penulis pada kisah tentang Napoleon Bonaparte ketika menginvasi Mesir (1798-1801). Pada saat itu Napoleon mengenalkan sarana informasi radio kepada masyarakat Mesir. Melalui radio, Napoleon ingin menunjukkan kepada bangsa Mesir tentang perkembangan teknologi yang sangat maju di Prancis. Itu dilakukan dengan harapan perlawanan masyarakat Mesir terhadap imperialisme Prancis bisa diredam. Melalui radio tersebut, kemudian dikumandangkan pidato-pidato propaganda Napoleon dan juga disuarakannya lagu-lagu berbahasa Prancis.
Namun, bukan sambutan sukacita yang diperoleh Napoleon dari masyarakat Mesir. Justru para ulama tradisional Mesir pada saat itu mengatakan haram untuk memiliki dan mendengarkan radio. Latar belakang munculnya fatwa haram tersebut bukan karena radio tersebut produk Barat imperialis (Prancis) atau lagu-lagu yang dikumandangkan tidak mencitrakan sebagai lagu yang "Islami", tetapi lebih karena kegagapan ulama Mesir terhadap adanya teknologi radio.
Fatwa haram terhadap radio muncul dikarenakan para ulama menganggap radio sebagai "benda syaitan" karena benda mati bisa mengeluarkan bunyi atau suara seperti suara manusia. Apalagi suara-suara yang keluar dari radio tersebut semua bercita rasa Prancis-yang dinilai sebagai negeri kafir. Bagi para ulama tradisional tersebut, tidak ada makhluk di dunia ini yang bisa meniru-niru suara manusia kecuali iblis. Karena itu, apa pun yang mengeluarkan suara seperti manusia, maka dipastikan itu adalah syaitan atau iblis. Apalagi yang membawa adalah bangsa penjajah yang kafir.
Singkat cerita, setelah menyadari kegagalan tersebut, kemudian Napoleon mengubahnya dengan mengumandangkan suara orang yang qiro'ah melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Barulah pada akhirnya masyarakat dan ulama Mesir bisa menerima radio dan menyadari bahwa radio bukanlah benda syaitan, tetapi alat teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan pula. Dari situlah kemudian masyarakat dan ulama Mesir mulai mengenal apa itu radio. Imperialisme Prancis pun akhirnya mampu membuka kesadaran masyarakat Mesir untuk mengenal teknologi canggih dan besar manfaatnya.
Kembali ke fatwa haram facebook dan friendster, akhirnya saya bisa memahami munculnya fatwa haram tersebut setelah juru bicara FMP3 Jatim, Emha Nabil Haroen, yang menyatakan bahwa latar belakang munculnya fatwa tersebut karena saat ini sedang marak penggunaan layanan situs jaringan sosial yang digunakan secara berlebihan. Dan, maksud "berlebihan" di sini ialah penggunaan yang menjurus pada perbuatan mesum dan yang tidak bermanfaat.
Harus diakui bahwa keberadaan facebook, friendster dan sebagainya memang bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bisa memilah mana yang bermanfaat (maslahat) dan mana yang tidak bermanfaat, bahkan menjurus pada hal yang negatif (mudarat). Namun, kalau ditelisik lebih jauh, niat awal diciptakannya facebook bukanlah untuk tujuan-tujuan maksiat. Bahkan sebaliknya, keberadaannya benar-benar memberi manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Mulai sebagai media silaturrahim yang berjalan secara luas, menjalin hubungan dengan kolega bisnis lebih intens, hingga media dakwah yang bersifat masif.
Karena itu, penyematan haram pada facebook-nya dapat dikatakan tidak tepat atau berlebihan. Sebab, tujuan utama diciptakan facebook adalah untuk menciptakan jaringan sosial, sehingga dapat dikatakan tujuan penciptaan facebook adalah mulia. Keharamannya sesungguhnya terletak pada bagaimana individu yang menggunakannya, apakah untuk tujuan baik atau tujuan mesum. Sama halnya dengan kitab suci Al-Qur'an yang pada dasarnya difirmankan Allah SWT untuk menjadi petunjuk hidup umat manusia. Namun, dalam implementasinya, tidak jarang ditemukan orang-orang yang menyalahgunakan ayat-ayat suci tersebut untuk tujuan-tujuan sesat. Misalnya, untuk jimat, rajah atau mantra-mantra. Apakah dalam hal demikian itu yang haram adalah ayatnya atau orang yang menyalahgunakannya? Atau kedua-duanya?
Dengan membidik aspek perilaku sebagai objek hukumnya, maka akan jelas mana yang harus terkena hukum dan yang tidak. Jika aspek perilaku yang menjadi objek hukum, tindakan merekrut anggota teroris pun haram meski dengan mengatasnamakan agama. Sebab, harus diakui, akhir-akhir ini organisasi teror telah mempergunakan jaringan sosial (facebook) untuk merekrut anggota. Akhirnya, apabila maksud hati FMP3 Jatim adalah untuk menunjukkan tanggung jawab sosial dunia pesantren terhadap pembangunan bangsa, tidakkah lebih utama FMP3 mereproduksi fatwa hukum untuk lapangan dan permainan golf, permainan biliar dan sejenisnya, yang diakui atau tidak berpotensi untuk terjadinya perilaku menyimpang dan maksiatnya lebih besar? Dan, janganlah institusi-institusi ataupun forum keagamaan membuat aturan-aturan hukum dengan menjadikan agama sebagai back up yang justru menjebaknya ke dalam kejumudan dan kebodohan.***
Penulis adalah pengajar di Fakultas Agama Islam,
Universitas Muhammadiyah Gresik
--------------------------------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan | Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us
--------------------------------------------------------------------------------
Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i
Oleh Abd Sidiq Notonegoro
Jumat, 5 Juni 2009
Sejujurnya, saya merasa sangat terkejut dan sekaligus geli ketika mendengar kabar tentang munculnya fatwa haram terhadap situs jaringan sosial seperti facebook, friendster, dan sebagainya. Bagaimana tidak, pada era perkembangan teknologi yang demikian pesat ini dan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas tersebut dalam rangka meningkatkan serta mengefisienkan mobilitasnya justru dihadang oleh fatwa yang tidak produktif dan antikemajuan.
Karena itu, saya sempat menyimpulkan bahwa Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) XI yang diselenggarakan di Ponpes Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kediri, pada tanggal 20-21 Mei 2009 lalu sebagai forum para santri yang gagap dalam merespons perkembangan teknologi komunikasi. Bahkan, saya sempat bersuuzon, mereka yang merancang keluarnya fatwa tersebut adalah orang-orang yang tidak mengenal sama sekali apa yang namanya facebook dan friendster, termasuk manfaat yang bisa diambil dari keduanya.
Kegagapan terhadap teknologi semacam itu kemudian mengingatkan kembali penulis pada kisah tentang Napoleon Bonaparte ketika menginvasi Mesir (1798-1801). Pada saat itu Napoleon mengenalkan sarana informasi radio kepada masyarakat Mesir. Melalui radio, Napoleon ingin menunjukkan kepada bangsa Mesir tentang perkembangan teknologi yang sangat maju di Prancis. Itu dilakukan dengan harapan perlawanan masyarakat Mesir terhadap imperialisme Prancis bisa diredam. Melalui radio tersebut, kemudian dikumandangkan pidato-pidato propaganda Napoleon dan juga disuarakannya lagu-lagu berbahasa Prancis.
Namun, bukan sambutan sukacita yang diperoleh Napoleon dari masyarakat Mesir. Justru para ulama tradisional Mesir pada saat itu mengatakan haram untuk memiliki dan mendengarkan radio. Latar belakang munculnya fatwa haram tersebut bukan karena radio tersebut produk Barat imperialis (Prancis) atau lagu-lagu yang dikumandangkan tidak mencitrakan sebagai lagu yang "Islami", tetapi lebih karena kegagapan ulama Mesir terhadap adanya teknologi radio.
Fatwa haram terhadap radio muncul dikarenakan para ulama menganggap radio sebagai "benda syaitan" karena benda mati bisa mengeluarkan bunyi atau suara seperti suara manusia. Apalagi suara-suara yang keluar dari radio tersebut semua bercita rasa Prancis-yang dinilai sebagai negeri kafir. Bagi para ulama tradisional tersebut, tidak ada makhluk di dunia ini yang bisa meniru-niru suara manusia kecuali iblis. Karena itu, apa pun yang mengeluarkan suara seperti manusia, maka dipastikan itu adalah syaitan atau iblis. Apalagi yang membawa adalah bangsa penjajah yang kafir.
Singkat cerita, setelah menyadari kegagalan tersebut, kemudian Napoleon mengubahnya dengan mengumandangkan suara orang yang qiro'ah melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Barulah pada akhirnya masyarakat dan ulama Mesir bisa menerima radio dan menyadari bahwa radio bukanlah benda syaitan, tetapi alat teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan pula. Dari situlah kemudian masyarakat dan ulama Mesir mulai mengenal apa itu radio. Imperialisme Prancis pun akhirnya mampu membuka kesadaran masyarakat Mesir untuk mengenal teknologi canggih dan besar manfaatnya.
Kembali ke fatwa haram facebook dan friendster, akhirnya saya bisa memahami munculnya fatwa haram tersebut setelah juru bicara FMP3 Jatim, Emha Nabil Haroen, yang menyatakan bahwa latar belakang munculnya fatwa tersebut karena saat ini sedang marak penggunaan layanan situs jaringan sosial yang digunakan secara berlebihan. Dan, maksud "berlebihan" di sini ialah penggunaan yang menjurus pada perbuatan mesum dan yang tidak bermanfaat.
Harus diakui bahwa keberadaan facebook, friendster dan sebagainya memang bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bisa memilah mana yang bermanfaat (maslahat) dan mana yang tidak bermanfaat, bahkan menjurus pada hal yang negatif (mudarat). Namun, kalau ditelisik lebih jauh, niat awal diciptakannya facebook bukanlah untuk tujuan-tujuan maksiat. Bahkan sebaliknya, keberadaannya benar-benar memberi manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Mulai sebagai media silaturrahim yang berjalan secara luas, menjalin hubungan dengan kolega bisnis lebih intens, hingga media dakwah yang bersifat masif.
Karena itu, penyematan haram pada facebook-nya dapat dikatakan tidak tepat atau berlebihan. Sebab, tujuan utama diciptakan facebook adalah untuk menciptakan jaringan sosial, sehingga dapat dikatakan tujuan penciptaan facebook adalah mulia. Keharamannya sesungguhnya terletak pada bagaimana individu yang menggunakannya, apakah untuk tujuan baik atau tujuan mesum. Sama halnya dengan kitab suci Al-Qur'an yang pada dasarnya difirmankan Allah SWT untuk menjadi petunjuk hidup umat manusia. Namun, dalam implementasinya, tidak jarang ditemukan orang-orang yang menyalahgunakan ayat-ayat suci tersebut untuk tujuan-tujuan sesat. Misalnya, untuk jimat, rajah atau mantra-mantra. Apakah dalam hal demikian itu yang haram adalah ayatnya atau orang yang menyalahgunakannya? Atau kedua-duanya?
Dengan membidik aspek perilaku sebagai objek hukumnya, maka akan jelas mana yang harus terkena hukum dan yang tidak. Jika aspek perilaku yang menjadi objek hukum, tindakan merekrut anggota teroris pun haram meski dengan mengatasnamakan agama. Sebab, harus diakui, akhir-akhir ini organisasi teror telah mempergunakan jaringan sosial (facebook) untuk merekrut anggota. Akhirnya, apabila maksud hati FMP3 Jatim adalah untuk menunjukkan tanggung jawab sosial dunia pesantren terhadap pembangunan bangsa, tidakkah lebih utama FMP3 mereproduksi fatwa hukum untuk lapangan dan permainan golf, permainan biliar dan sejenisnya, yang diakui atau tidak berpotensi untuk terjadinya perilaku menyimpang dan maksiatnya lebih besar? Dan, janganlah institusi-institusi ataupun forum keagamaan membuat aturan-aturan hukum dengan menjadikan agama sebagai back up yang justru menjebaknya ke dalam kejumudan dan kebodohan.***
Penulis adalah pengajar di Fakultas Agama Islam,
Universitas Muhammadiyah Gresik
--------------------------------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan | Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us
--------------------------------------------------------------------------------
Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i
Langganan:
Postingan (Atom)

