Sabtu, 11 April 2026

Mengapa Ada Kelompok Beragama yang Sulit Bersimpati Pada Iran?

 Perang antara Iran versus AS-Israel bukan lagi sekadar menjadi panggung untuk unjuk kekuatan militer di Timur Tengah. Dari balik deru pesawat tanpa awak (drone) maupun dentuman rudal balistik, sejatinya telah terjadi pergeseran medan pertempuran dari pertempuran fisik di lapangan yang kemudian melebar menjadi pertarungan narasi yang sengit secara global. 

Di jagat digital dan mimbar-mimbar keagamaan kita, realitas perang sedang diperebutkan maknanya. Namun tragisnya, saat nurani dunia kompak mengecam tindakan agresi dan menuntut keadilan bagi kemanusiaan, di Tanah Air ini justru muncul suara sumbang dari kelompok radikal tertentu. Mereka —khususnya yang beraliran salafi politik— seolah “mati rasa” dan enggan memberikan dukungan moral kepada Iran hanya karena sekat sektarian yang sempit. 



baca selengkapnya di: Mengapa Ada Kelompok Beragama yang Sulit Bersimpati Pada Iran? - Islami[dot]co

Sabtu, 14 Januari 2023

Sains Melampaui Politik dan Agama

https://jurnal-maarifinstitute.org/index.php/maarif/article/view/80/48

Jumat, 13 September 2013

Oleh-Oleh Sepulang Haji

Kala hendak bertamu ke rumah seseorang, dan orang tersebut adalah orang penting serta berpengaruh, pastilah kita akan melakukan persiapan yang terbaik sebelum bertamu. Andai punya beberapa baju, akan kita gunakan yang kelihatan paling bagus dan paling mahal. Andai tahu makanan apa yang paling disukai oleh ”sang tuan rumah”, sebisa mungkin kita akan membawakannya sebagai oleh-oleh. Semua itu di lakukan bukan dengan maksud pamer, tetapi sebagai bentuk penghormatan yang sangat tinggi. Bertamu ke rumah orang penting bukanlah hal yang mudah. Sebab, apa yang kita anggap paling baik dan yang hendak kita tunjukkan sebagai tanda penghormatan, bisa dipandang oleh yang punya rumah sebagai hal yang sebaliknya. Apa yang kita anggap sebagai bentuk penghormatan, bisa dipandang oleh yang punya rumah sebagai penghinaan atau penipuan. Karena itu, untuk menjadi tamu yang baik, haruslah tahu adab sopan santun dalam bertamu. Bukan seenaknya bertamu, tanpa peduli dengan kewajiban atau syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh tuan rumah. Sebaliknya, tamu harus menuruti semua keinginan tuan rumah, baik soal waktu bertamu, ruang yang boleh kita tempati untuk bercengkerama, atau kursi mana yang boleh kita duduki dan mana yang tidak boleh. Bahkan, andai tuan rumah tidak memberikan suguhan, walau seteguk air putih pun, kita tidak berhak untuk memprotesnya. * * * Bagaimana jika kita hendak bertamu ke Baitullah? Apa saja yang harus dipersiapkan agar kita disambut dengan tangan terbuka dan segala pintu rahmat-Nya? Pertama,pakaian yang kita kenakan dalam berhaji haruslah benar-benar sesuai dengan kehendak Allah. Pakaian dalam berhaji pada hakikatnya ada 2 (dua), yaitu pakaian jasmaniah dan pakaian rohaniah. Pakaian jasmaniah yang diwajibkan oleh Allah adalah pakaian ihram, sebuah pakaian yang berwarna putih dan tidak berjahit. Semua manusia yang melaksanakan ritual haji, harus menggunakan pakaian ini. Siapa pun orangnya, mulai dari raja sampai rakyat jelata, pejabat sampai dengan penjahit, jenderal sampai kopral, dan seterusnya, harus memakai pakaian yang sama dan telah ditentukan ini. Pakaian rohaniah adalah sifat kehambaan yang tinggi hanya kepada-Nya (Abdul Allah). Pakaian Abdul Allah itulah, pakaian yang terbaik bagi manusia yang sempurna (QS. 7:26). Tidak ada pakaian di muka bumi ini yang mampu menaikkan derajat manusia ke puncak tertingginya kecuali penghambaan yang totalitas hanya kepada Allah. Karena hanya pakaian inilah yang mampu menembus batas kefanaan dan kerelativitasan. Kedua,sebagaimana layaknya bertamu, salam dan ucapan yang merajuk serta merayu kepada tuan rumah agar sudi membukakan pintu rumahnya adalah keharusan. Berdiam diri di depan pintu dengan tidak berucap apapun pada hakikatnya bukan bertamu. Salam dalam ibadah haji adalah dengan kalimat talbiyyah.Adapun lafaz talbiyyahbersebut memiliki arti: “Aku di sini, wahai Alláh, aku di sini di hadapan-Mu; tidak ada sekutu bagi Engkau, aku di sini; sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah kepunyaan Engkau, dan kerajaan adalah kepunyaan Engkau; tidak ada sekutu bagi Engkau. ” Apalah artinya sebuah talbiyyahjika hanya ada di bibir semata, sedangkan dalam sanubari masih bertumpuk lafaz persekutuan yang memuja kekuasaan, kekayaan, kesombongan, dan juga termasuk hal-hal yang bernuansa syirik. Apalah artinya pengakuan bahwa semua kerajaan adalah milik Allah, tapi dalam kehidupan sehari-hari kita membangun kerajaan yang absolut untuk diri kita sendiri dan membangunkan kerajaan untuk para iblis. Ketiga,mengunjungi Baitullahmerupakan keberuntungan tersendiri. Tidak semua manusia memiliki kesempatan. Merupakan kerugian besar bagi mereka, yang mengeluarkan biaya besar, dan meninggalkan keluarga, jika kembali tidak membawa perubahan moral yang signifikan, kecuali hanya cerita bualan yang tidak ada kaitan sama sekali dengan ritus-ritus yang dilakukannya, yang hanya menambah deretan daftar dosa. Ada yang lebih ironis lagi, berkali-kali mengunjungi Baitullahtetapi sama sekali tidak pernah mengalami perubahan moral menjadi lebih baik secara signifikan. Entahlah, apakah ke Baitullah hanya untuk mempertegas diri sebagai makhluk “mahapembohong”, yang melafaz talbiyyahdalam bibir namun hati sekedar menipu Allah. Sehingga ketika pulang, yang dijadikan oleh-oleh hanyalah cerita-cerita yang menjelekkan jemaah lain dengan mengarang peristiwa ini dan itu. Sedangkan untuk dirinya hanyalah kebaikankebaikan, seakan hanya hajinya yang paling diterima Allah. * * * Kalau kita amati, negeri ini merupakan penyumbang tamu terbanyak di Baitullah. Ratusan ribu orang berduyun-duyun ke tanah suci. Pergi haji sama seperti halnya ke Paris atau Hawai. Berangkat dengan penuh kebanggaan dan kemewahan. Setiap orang ditegur sapanya, dipamiti dengan senyum kebahagiaan. Kala pulang pun para tetangga diundang untuk mendengarkan cerita yang tidak pernah berubah sepanjang tahun. Kenikmatankenikmatan, yang disebutnya ibadah, di Masjidil Haram dieksploitasi dalam bentuk dongeng sehingga para orang yang tidak berharta cukup mengusap air liur. Padahal, sesungguhnya masyarakat sekitarnya lebih mengharapkan oleh-oleh berupa perubahan jati diri. Dari manusia yang sombong menjadi manusia yang santun dan dermawan. Manusia yang mampu memandang sesamanya sebagai makhluk yang sama.  ABDULLAH SIDIQ NOTONEGORO Pengajar di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Gresik

Rabu, 10 Agustus 2011

Jangan Biarkan Pengemis Kontemporer



RadarSurabaya, 10-08-2011

Abd. Sidiq Notonegoro



Berita RadarSurabaya (5 Agustus 2011) tentang maraknya penipuan berkedok sumbangan untuk panti asuhan patut diapresiasi. Terlebih didalam bulan ramadhan seperti ini, para “pemburu sumbangan” kian massif bergentayangan dimana-mana dan bahkan terkadang tak mengenal waktu. Tidak jarang pula kehadiran mereka itu justru menciptakan keresahan di masyarakat. Bisa dimaklumi, dalam menjalankan aksinya mereka tidak melihat tempat dan waktu.

Banyak modus yang dilakukan para ‘Pak Ogah’ profesional ini. Selain membagi-bagikan amplop kosong di depan restoran, SPBU maupun ATM dengan harapan amplop tersebut diisi uang dan dikembalikan lagi, sampai dengan membawa proposal sambil berkeliling dari rumah ke rumah. Namun pada hakekatnya, mereka hanyalah orang-orang yang bermental pemalas, pengemis atau peminta-minta. Hanya saja, mereka tampak tidak mau susah dalam menjalankan aksinya, dan sekaligus mendapatkan penghasilan yang lebih berlimpah dibanding pengemis konvensional.

Bila pengemis-pengemis biasa memilih penampilan yang memancing rasa iba --- misalnya dengan baju yang lusuh dan ekspresi diri yang dekil penuh penderitaan ---, maka pengemis kontemporer ini justru berpenampilan perlente. Dalam menjalankan aksinya mereka bersepatu, berbaju bagus (bahkan ada yang memakai dasi) dan membawa tas kerja yang keren. Bila pengemis konvensional hanya mengandalkan tengadah tangan atau menggunakan kaleng, maka pengemis kontemporer memakai amplop dan atau proposal.

Karena yang di’jual’ adalah lembaga atau yayasan sosial, para donatur yang tertipu dengan ikhlas memberi uang dengan jumlah yang cukup besar. Bahkan dapat dibilang berkali lipat dibandingkan dengan pengemis yang berpenampilan dekil dan lusuh. Bila untuk pengemis biasa cukup dengan lima ratus perak, maka akan terasa tidak sampai hati atau bahkan malu sendiri bila mengisi amplop dengan uang recehan. Tampaknya para pencatut nama lembaga/yayasan sosial itu faham tentang jiwa kemanusiaan sebagian masyarakat kita.

Menyumbang dengan akal sehat

Menyikapi fenomena pengemis kontemporer itu, semua perlu dikembalikan kepada masyarakat. Masyarakat harus lebih mengedepankan akal sehatnya sebelum memberikan sumbangan atau bantuan, dan menomor-duakan perasaan. Tidak jarang donatur yang tertipu adalah orang-orang yang sangat mudah tersentuh hatinya, tetapi tidak teliti kepada siapa dia memberikan bantuan. Setiap peminta-peminta kemudian secara otomatis diberinya.

Sudah saatnya masyarakat yang biasa memberikan donasi kepada masyarakat miskin atau lembaga sosial untuk berfikir cerdas dan bersikap tegas. Katakan “tidak” untuk para penebar amplop yang biasa nongkrong di ATM, restoran, SPBU atau tempat-tempat tertentu lainnya. Katakan pula “tidak” untuk para pengembara dengan seperangkat proposal bantuan kemanusiaan yang bergerilya dari rumah ke rumah, dari kantor ke kantor.

Alangkah bermanfaatnya bila berbagai dana yang kita orientasikan untuk kemanusiaan disalurkan ke lembaga kemanusiaan yang jelas, mendapatkan ijin dari pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan, misalnya Badan Amil Zakat, Infak dan Shadaqoh (BAZIS) atau Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shadaqoh (LAZIS). Selain lembaga atau badan diatas, bisa pula donasi kemanusiaan disalurkan ke lembaga sosial terdekat dengan tempat tinggal sehingga bisa sekaligus mengawasi pemanfaatannya.

Peran tegas pemerintah

Benar bahwa para pengemis kontemporer tersebut tidak memaksa dalam meminta sumbangan. Namun keresahan dan merasa tertipunya masyarakat patut direspon oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Bila benar apa yang dilakukan para pengemis modern itu ada unsur penipuan, tidak semestinya aparat kepolisian baru bertindak setelah ada laporan dari masyarakat dan bahkan mungkin setelah ada korban. Aparat kepolisian harus lebih pro aktif mencegah agar praktek penipuan dengan kedok sosial ini tidak terus berlanjtu.

Mengapa aparat kepolisian harus pro-aktif? Karena dengan maraknya praktek penipuan semacam ini, maka bukan tidak mungkin lambat-laun syaraf kemanusiaan masyarakat bisa menjadi tumpul dengan menganggap setiap pencari sumbangan adalah penipu. Dan pada akhirnya, bila benar-benar dana kemanusiaan masyarakat dibutuhkan untuk kepentingan sosial, justru tidak mengucur sedikit pun.

Aparat pemerintah harus mempidanakan para pengemis yang berkedok lembaga sosial. Apalagi ada aturan bahwa meminta sumbangan ke masyarakat umum, lembaga atau yayasan sosial harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari dinas sosial.

Mudah-mudahan dengan kepedulian pemerintah untuk lebih bersikap tegas, semangat masyarakat untuk beramal dan berbagi dengan sesamanya dapat terjaga konsistensinya.

Abd. Sidiq Notonegoro

Pengajar di Univ. Muhammadiyah Gresik

Senin, 20 Juni 2011

Radikalisasi Pemberantasan Korupsi



Copyright © 2003 Lampung Post. All rights reserved.
Senin, 20 Juni 2011

Abd. Sidiq Notonegoro, Aktivis Muhammadiyah dan Dosen di Univ. Muhammadiyah Gresik

Tidak dapat dipungkiri lagi, bahaya korupsi telah benar-benar merajalela. Dapat dikatakan negara tidak memiliki daya dan cenderung gagal dalam menghadapi massifnya tindak korupsi yang selalu hadir dalam keseharian bangsa ini. Maka tidaklah berlebihan bila disebutkan bahwa korupsi telah mengalami metamorfosis dari sebuah tindak kejahatan ke sebuah perilaku yang dianggap lazim. Dan akhirnya, tidak ada yang mendebat tatkala dikatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari kebudayaan sebagian (pejabat) kita.

Tidak berlebihan bila Ikrar Nusa Bhakti dari LIPI menyatakan bahwa "kultur di Indonesia sudah kultur koruptor. Pelaku korupsi sudah bermuka badak. Mereka tidak malu atau takut melakukan korupsi." Hal ini terjadi karena korupsi pada umumnya merupakan hasil dari persekongkolan antara politikus, pengusaha, dan birokrat. Karena persekongkolan (konspirasi) tersebut, tidak berlebihan bila penanganan tindak kejahatan korupsi selalu menemui jalan buntu. Pemerintah dan lembaga penegakan hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tampak disandera oleh mereka sehingga tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan keadilan secara tegas.

Memang masih ada orang-orang yang berhati bersih, jujur, dan bermoral, yang memimpikan korupsi di negeri ini sirna. Namun, mengamati fakta dan realita yang ada, entah sampai kapan semua itu masih tetap sebagai mimpi. Hal itu semata-mata karena hingga detik ini belum ada tindakan yang nyata dari pemerintah dengan seluruh institusi penegakan hukumnya untuk menjadikan korupsi sebagai musuh yang benar-benar nyata.

Model Sanksi

Di tengah massif dan sistemiknya perilaku korupsi di negeri ini, diperlukan langkah-langkah ekstrem (radikal) untuk memenggal pelaku dan tindakan korupsi. Apalagi pasti semua sepakat bahwa di mata hukum, tindak korupsi perlu diposisikan sebagai perilaku yang sangat berbahaya karena dapat menghancurkan sumber daya kemanusiaan, sosial dan alam. Juga berpotensi merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara, melemahkan supremasi hukum, dan menggerogoti fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

Perlu disadari bersama, bila perilaku korupsi dibiarkan berlarut-larut, akan semakin berpotensi menghancurkan sistem perekonomian bangsa. Dampak yang sangat pasti ditimbulkan sebagai akibat dari pembiaran itu ialah terjadinya penderitaan dan kesengsaraan yang superakut yang bakal dirasakan oleh sebagian besar rakyat dan anak bangsa ini.

Pertama, karena tindak korupsi secara nyata berdampak pada penderitaan dan kesengsaraan rakyat, perlu segera dirumuskan sanksi hukum yang berupa "pemiskinan" terhadap pelaku korupsi. Seluruh harta dan aset—baik yang diperoleh dari tindak korupsi ataupun tidak—di sita oleh negara. Pemiskinan terhadap pelaku korupsi merupakan tindakan yang memenuhi asas keadilan, dan dapat berfungsi sebagai shock therapy bagi individu lain agar tidak melakukan tindak kejahatan korupsi. Melalui mekanisme pemiskinan, pelaku korupsi yang sedang menjalani proses hukum tidak memiliki kemampuan untuk membeli hukum.

Selama ini yang tampak—manakala tidak dilakukan proses pemiskinan terhadap pelaku korupsi—justru sebaliknya. Mereka keluar dari penjara ibarat keluar dari sebuah restoran. Tidak terpersit sedikit pun rasa malu di raut muka mereka, sebaliknya justru menampakkan ekspresi rasa bangganya.

Kedua, korupsi merupakan kejahatan yang dapat diidentikkan dengan kejahatan terorisme dan makar, bahkan lebih berbahaya. Patutlah para penegak hukum—yang masih memiliki moral dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi—di negeri ini berguru ke negeri China yang berani menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi, yaitu hukuman mati. Salah satu faktor penyebab tidak adanya efek jera untuk tidak melakukan korupsi di negeri ini, di antaranya karena belum ada satu pun pelaku korupsi yang dijatuhi hukuman mati.

Ketiga, sanksi moral yang berupa kerja sosial sesuai dengan bidang yang dikorupsinya. Misalnya, bila yang menjadi objek korupsi adalah proyek pembangunan jalan, sanksi moralnya bagi sang koruptor ialah kerja sosial dalam pembangunan proyek jalan itu. Bukan sebagai mandor atau pengawas, tetapi tenaga kasar.

Keempat, pemberantasan korupsi secara nyata tidak dapat hanya diatasi dengan pendekatan hukum semata. Pendekatan hukum belum secara nyata mampu memutus akar dan landasan dasar tindakan yang bersifat korup. Maka penghadiran nilai kultural dan agama (religi) patut menjadi pertimbangan tersendiri untuk menekan tindak kejahatan korupsi. Upaya ijtihad hukum yang dilakukan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dengan telaah fikihnya memutuskan seorang "koruptor itu kafir" pantas dielaborasi. Organisasi agama yang lain patut mengikuti langkah yang telah ditempuh oleh Muhammadiyah dan NU ini.

Selain memperlakukan koruptor sebagai orang yang tidak beragama, juga perlu dipandang sebagai sampah masyarakat yang layak untuk dijauhi seumur hidupnya. Keluarga koruptor—bila terduga turut andil dalam memotivasi pelaku melakukan korupsi—pun perlu mendapatkan penyikapan yang berbeda dengan masyarakat kebanyakan yang tidak melakukan korupsi.

Perlu Tindakan Ekstrem

Dampak korupsi secara nyata sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara. Karena ulah para koruptor, masyarakat yang harus terdera kemiskinan tak berujung akhir. Jurang kesenjangan pun kian melebar, yang kaya makin kaya dan semena-mena sedang yang miskin kian tertindas dan menderita.

Karena itu, tidak ada cara lain untuk mencegah dan memberantas tindak korupsi, kecuali dengan berkomitmen untuk menegakkan hukum setegas-tegasnya dan menghukum para koruptor dengan hukuman yang seberat-beratnya. Perlu adanya sikap yang radikal untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Pendek kata, pemberantasan korupsi di negeri ini tampaknya hanya bisa dijalankan dengan kebijakan pemerintah yang tegas, berani dan tidak pandang bulu. Bukan pemberantasan yang tebang pilih, yang hanya garang mengadili koruptor yang jauh dari lingkar kekuasaan.

Jumat, 28 Januari 2011

Bahaya Laten Terorisme

http://www.blogger.com/img/blank.gif

Oleh: Abd. Sidiq Notonegoro

Jawa Pos, 28/01/2011

SAAT sebagian besar pandangan kita fokus pada masalah Gayus Tambunan, sembilan kebohongan SBY, keluhan SBY yang gajinya tidak naik, hingga crop circle yang misterius, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menyuguhkan penangkapan tujuh orang yang diduga sebagai anggota jaringan teroris di Sukoharjo dan Klaten, Jawa Tengah. Yang lebih mengejutkan, tujuh tangkapan tersebut masih berusia sangat belia. Rata-rata masih remaja dengan umur 17–21 tahun. Jaringan itu diduga berada di balik teror selama Desember 2010. Di antaranya, memasang bom low explosive di Pasar Kliwon, Solo, dan sebuah gereja.
Lepas dari anggapan apakah itu merupakan upaya aparat kepolisian dalam mengalihkan isu sensitif yang beberapa pekan ini menghajar kredibilitas pemerintah di mata publik terkait dengan tidak kunjung tuntasnya penyelesaian masalah korupsi, yang jelas, penangkapan anggota teroris yang masih berusia belia tersebut patut kita cermati.
Munculnya anggota teroris baru yang masih berusia remaja patut menjadi keprihatinan bersama dan memberikan kesimpulan bahwa pendekatan represif semata tidaklah efektif. Perlu ada cara-cara sistematis untuk memutus mata rantai jaringan terorisme agar tidak terus berkembang dan mengancam sekaligus meresahkan masyarakat.
Alih-alih menyatakan jaringan teroris di negeri ini kian tidak punya harapan untuk berkembang, tertangkapnya anggota teroris yang masih berusia belasan tahun tersebut justru mengindikasikan perkembangan mereka yang semakin signifikan. Lebih dari itu, tujuh orang tersebut diduga juga memiliki kemampuan meracik serta merakit bom. Karena itu, tidak berlebihan bila Mabes Polri pun menduga tujuh tersangka tersebut memiliki benang merah dengan jaringan Dr Azhari, gembong teroris asal Malaysia yang binasa setelah disergap tim Densus 88 pada November 2005 di Malang.
Terbongkarnya kelompok teroris berusia remaja tersebut mengindikasikan telah terjadi pengembangan pola perekrutan anggota baru. Yaitu telah merambah kalangan pelajar dan remaja, kelompok usia yang notabene sedang menjadi jatidiri. Karena itu, perlu peningkatan kewaspadaan dari semua pihak agar ideologi-ideologi teror tidak terus berkembang dan mengkristal ditengah-tengah masyarakat. Terorisme patut dipandang sebagai “bahaya laten” yang terus bergentayangan sehingga perlu selalu diwaspadai. Mengapa demikian? Seperti halnya bahaya laten komunis, terorisme merupakan ancaman yang lebih berbahaya daripada ancaman dari luar yang relatif lebih mudah diidentifikasi.

Menghadang Terorism
Sebagai bahaya laten, terorisme bisa masuk lewat mana saja dan pergerakannya sulit untuk terdeteksi dengan cara biasa. Paling tidak ada 2 (dua) pintu yang relatif paling efektif sebagai pintu masuknya ajaran teror tersebut, yaitu agama dan pendidikan. Namun ada satu ciri yang cukup menonjol dalam doktrin kaum teroris, yaitu mengusung teologi kebencian dan penghancuran.
Mereka memanfaatkan agama sebagai kedok untuk menebar ancaman terhadap kehidupan yang damai. Karena itu, yang lebih fundamental ialah membentengi generasi muda bangsa agar tidak terpengaruh oleh ideologi-ideologi ekstrim radikal yang membahayakan keutuhan bangsa ini. Kristalisasi nilai-nilai kebangsaan perlu lebih ditekankan pada generasi muda dan menegaskan nasionalisme adalah bagian dari perwujudan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perlu ada pola yang sistematis dan komprehensif, utamanya dalam dunia pendidikan untuk menekankan bahwa tindakan teror merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang apapun, utamanya dari perspektif agama. Tidak ada satu pun agama yang mengajarkan --- atau sekedar melegalitas --- tindakan teror dan kekerasan. Karena hanya orang-orang yang ‘sakit jiwa’ saja yang menganggap tindakan terornya memperoleh restu dari Tuhan.
Pengajaran dan interpretasi agama yang kurang tepat, selain dapat berdampak pada tercerabutnya akar-akar religiusitas dalam diri seseorang, juga dapat membentuk diri seseorang menjadi sangat ekstrim. Ironisnya, tidak sedikit pendidikan agama di sekolah hanya dijalankan dengan ala kadarnya dengan pengetahuan guru agama yang pas-pasan pula. Di sisi lain, tidak sedikit sekolah yang mengabaikan masuknya mentor keagamaan dari luar yang tidak jelas asal usulnya untuk melakukan ’pembinaan’ kepada siswa. Apalagi para mentor itu rela tidak dibayar, sehingga sekolah pun merasa untung. Guru agama pun merasa kian ringan tugasnya dalam mendidik. Inilah yang kemudian menjadi pintu masuk paham terorisme dikalangan pelajar.
Menyusupnya kelompok teroris ke lingkungan pelajar perlu makin diwaspadai. Menurut pandangan pengamat terorisme Al-Chaidar, remaja lebih mudah dibentuk dan mudah dipacu semangatnya untuk menjadi teroris. Teroris bahkan sengaja melakukan perekrutan kepada remaja atau pelajar di kalangan sekolah dan universitas negeri yang pendidikan agamanya rendah. Karena dengan pengetahuan agama yang tidak mendalam itu, membuat mereka menjadi mau menerima doktrin terorisme yang diberikan para perekrutnya (INILAH.COM, 27/01/2011).
Karena itu, untuk meneguhkan kembali tentang potensi ancaman terorisme yang bersumber dari gerakan-gerakan ekstrimisme yang mengagung-agungkan teologi kebencian dan dekonstruksi, kegiatan keagamaan yang mengusung nilai-nilai perdamaian dan humanisme perlu kian digiatkan. Tidak ada jalan terbaik untuk menghadang laju terorisme kecuali dengan pendidikan agama yang baik. Pendidikan agama yang baik ialah pendidikan agama yang mengedepankan pendekatan kritis, dialogis dan tidak merasa paling benar sendiri. Karenanya, harus ada format baru terkait pendidikan agama di sekolah agar lebih efektif dan fungsional.
Pendek kata, semua pihak harus semakin ekstra waspada setelah jaringan terorisme tampak mulai berhasil mempengaruhi kalangan remaja dan pelajar untuk menjadi penebar kematian baru ditengah-tengah masyarakat. (*)

*) Abd. Sidiq Notonegoro, pemerhati masalah sosial.

Rabu, 19 Januari 2011

18 Kebohongan Pemerintah

9 kebohongan lama adalah :
Pertama, pemerintah mengklaim bahwa pengurangan kemiskinan mencapai 31,02 juta jiwa. Padahal dari penerimaan beras rakyat miskin tahun 2010 mencapai 70 juta jiwa dan penerima layanan kesehatan bagi orang miskin (Jamkesmas) mencapai 76,4 juta jiwa.

Kedua, Presiden SBY pernah mencanangkan program 100 hari untuk swasembada pangan. Namun pada awal tahun 2011 kesulitan ekonomi justru terjadi secara masif.

Ketiga, SBY mendoronga terobosan ketahanan pangan dan energi berupa pengembangan varietas Supertoy HL-2 dan program Blue Energi. Program ini mengalami gagal total.

Keempat, Presiden SBY melakukan konferensi pers terkait tragedi pengeboman Hotel JW Mariot. Ia mengaku mendapatkan data intelijen bahwa fotonya menjadis asaran tembak teroris. Ternyata foto tersebut merupakan data lama yang pernah diperlihatkan dalam rapat dengan Komisi I DPR pada tahun 2004.

Kelima, Presiden SBY berjanji menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai a test of our history. Kasus ini tidak pernah tuntas hingga kini.

Keenam, UU Sistem Pendidikan Nasional menuliskan anggaran pendidikan harus mencapai 20% dari alokasi APBN. Alokasi ini harus dari luar gaji guru dan dosen. Hingga kini anggaran gaji guru dan dosen masih termasuk dalam alokasi 20% APBN tersebut.

Ketujuh, Presiden SBY menjanjikan penyelesaian kasus lumpur Lapindo dalam Debat Calon Presiden Tahun 2009. Penuntasan kasus lumpur Lapindo tidak mengalami titik temu hingga saat ini.

Kedelapan, Presiden SBY meminta semua negara di dunia untuk melindungu dan menyelamatkan laut. Di sisi lain Presiden SBY melakukan pembiaran pembuangan limbah di Laut Senunu, NTB, sebanyak1.200 ton dari PT Newmont dan pembuangan 200.000 ton limbah PT Freeport ke sungai di Papua.

Kesembilan, tim audit pemerintah terhadap PT Freeport mengusulkan renegosiasi. Upaya renegosiasi ini tidak ditindaklanjuti pemerintah hingga kini.

Sedangkan 9 kebohongan baru adalah :

Pertama, dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2010 Presiden SBY menyebutkan bahwa Indonesia harus mendukung kerukunan antarperadaban atau harmony among civilization. Faktanya, catatan The Wahid Institute menyebutkan sepanjang 2010 terdapat 33 penyerangan fisik dan properti atas nama agama dan Kapolri Bambang Hendarwso Danuri menyebutkan 49 kasus kekerasan ormas agama pada 2010.

Kedua, dalam pidato yang sama Presiden SBY menginstruksikan polisi untuk menindak kasus kekerasan yang menimpa pers. Instruksi ini bertolak belakang dengan catatan LBH Pers yang menunjukkan terdapat 66 kekerasan fisik dan nonfisik terhadap pers pada tahun 2010.

Ketiga, Presiden SBY menyatakan akan membekali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan telepon genggam untuk mengantisipasi permasalahan kekerasan. Aksi ini tidak efektif karena di sepanjang 2010, Migrant Care mencatat kekerasan terhadap TKI mencapai 1.075 orang.

Keempat, Presiden SBY mengakui menerima surat dari Zoelick (Bank Dunia) pada pertengahan 2010 untuk meminta agar Sri Mulyani diizinkan bekerja di Bank Dunia. Tetapi faktanya, pengumuman tersebut terbuka di situs Bank Dunia. Presiden SBY diduga memaksa Sri Mulyani mundur sebagai Menteri Keuangan agar menjadi kambing hitam kasus Bank Century.

Kelima, SBY berkali-kali menjanjikan sebagai pemimpin pemberantasan korupsi terdepan. Faktanya, riset ICW menunjukkan bahwa dukungan pemberantasan korupsi oleh Presiden dalam kurun September 2009 hingga September 2010, hanya 24% yang mengalami keberhasilan.

Keenam, Presden SBY meminta penuntasan rekening gendut perwira tinggi kepolisian. Bahkan, ucapan ini terungkap sewaktu dirinya menjenguk aktivis ICW yang menjadi korban kekerasan, Tama S Langkun. Dua Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jenderal Timur Pradopo, menyatakan kasus ini telah ditutup.

Ketujuh, Presiden SBY selalu mencitrakan partai politiknya menjalankan politik bersih, santun, dan beretika. Faktanya Anggota KPU Andi Nurpati mengundurkan diri dari KPU, dan secara tidak beretika bergabung ke Partai Demokrat. Bahkan, Ketua Dewan Kehomatan KPU Jimly Asshiddiqie menilai Andi Nurpati melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu Kada Toli-Toli.

Kedelapan, Kapolri Timur Pradopo berjanji akan menyelesaikan kasus pelesiran tahanan Gayus Tambunan ke Bali selama 10 hari. Namun hingga kini, kasus ini tidak mengalami kejelasan dalam penanganannya. Malah, Gayus diketahui telah sempat juga melakukan perjalanan ke luar negeri selama dalam tahanan.

Kesembilan, Presiden SBY akan menindaklanjuti kasus tiga anggota KKP yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh kepolisian Diraja Malaysia pada September 2010. Ketiganya memperingatkan nelayan Malaysia yang memasuki perairan Indonesia. Namun ketiganya malah ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia. Sampai saat ini tidak terdapat aksi apapun dari pemerintah untuk nmenuntaskan kasus ini dan memperbaiki masalah perbatasan dengan Malaysia.

Minggu, 02 Januari 2011

Masih Ada Peluang Menang

http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=71480






Rabu, 29 Desember 2010

Tim Nasional (Timnas) Indonesia mencapai antiklimaks. Setelah tidak terkalahkan lima kali berturut-turut dikandang sendiri, pada pertandingan babak final leg pertama melawan Malaysia di Stadion Bukit Jalil (Malaysia) justru menyerah dengan skor 3-0. Peluang memang tidak 100 persen tertutup, Timnas Indonesia masih berpeluang untuk merebut Piala AFF 2010 pada pertandingan leg kedua yang bakal digelar di Gelora Bung Karno pada 29 Desember malam nanti.

Piala AFF 2010 akan menjadi milik Timnas Indonesia, dengan catatan Timnas Indonesia pada pertandingan leg kedua mampu menekuk lutut Malaysia dengan selisih gol minimal 4-0. Adakah kemampuan bagi Indonesia untuk membalas kekalahan dari Malaysia tersebut? Pelatih Indonesia Alfred Riedl menyatakan bahwa Timnas Indonesia masih memiliki peluang 10 persen untuk memenangkan pertandingan.

Entah apa maksudnya dengan peluang Timnas yang tinggal 10 persen tersebut. Apakah semata-mata melecut Timnas Indonesia untuk memiliki mental juara sehingga dapat memenangkan sebuah pertandingan meski waktu yang ada sangat kecil, atau merupakan pernyataan jujur bahwa untuk mengalahkan Malaysia pada pertandingan kedua ini merupakan hal yang sangat berat dan peluang Indonesia benar-benar hanya 10 persen.

Faktor Nonteknis Lepas dari itu, sangat penting untuk dicermati dari pernyataan Alfred Riedl bahwa salah satu faktor penyebab kegagalan Timnas Indonesia untuk memetik kemenangan pada laga pertama pada babak final ini karena hal nonteknis menjelang pertandingan. Faktor nonteknis sebagaimana yang disampaikan oleh Riedl merupakan hal yang sangat logis. Kegiatan doa bersama untuk kemenangan Indonesia merupakan hal yang positif.

Akan tetapi apabila momentum dan cara yang digunakan tidak tepat, bukan tidak mungkin bisa menjadi bumerang. Apakah tidak dapat dilakukan doa dengan tanpa harus kehadiran “Pasukan Garuda” ini? Benarkah dihadirkannya Timnas ke tengah-tengah ritual doa secara otomatis bisa menambah kepercayaan pemain? Sangat tidak masuk akal apa yang dinyatakan oleh orang-orang yang mengaku guru spiritualis salah satu skuad Timnas Indonesia ini.

Misalnya, kekalahan Timnas karena faktor angin dan laut, ahli spiritual yang lain menyebutnya karena faktor alam. Pendek kata, semua itu tidak logis untuk dikaitkan dengan kekalahan Timnas Indonesia ini. Satu hal lagi yang sangat mungkin berpotensi merusak performa permainan Timnas ialah euforia bangsa ini yang sangat berlebihan. Dengan masuknya Timnas Indonesia ke fi nal, seakan-akan predikat juara sudah digenggam.

Terlebih lagi hanya melawan Malaysia yang pada babak penyisihan sempat ditaklukkan oleh Timnas dengan skor telak 5-1. Tidak disadari bahwa euforia tersebut secara psikologis dapat menjadi beban bagi punggawa Garuda tersebut. Timnas menjadi terbebani psikologisnya karena merasa akan dipersalahkan bila kemudian justru menderita kekalahan. Pelatih asal Austria tersebut sebenarnya sudah bertindak tegas, yaitu melarang pasukannya untuk bertemu dengan siapapun menjelang laga. Namun apa dikata, Rield juga manusia yang punya hati.

Kekokohan prinsipnya pun terkadang goyah kala mendapat tekanan-tekanan yang berlebihan dari publik, yang tentu saja dari para pendukung Timnas sendiri. Nasi sudah menjadi bubur, yang lalu biarlah berlalu. Masih ada 90 menit lagi untuk menjungkir-balikkan keadaan. Meski membutuhkan perjuangan yang lebih berat, Timnas Merah-Putih masih memiliki peluang untuk mengubah takdir.

Mudah-mudahan skuad Timnas tidak terpengaruh dengan cerita-cerita klenik yang dianggap sebagai penyebab kekalahan. Pernyataan Riedl, “inilah sepak bola” perlu diambil hikmah. Kalah menang dalam pertandingan merupakan hal biasa, dan yang utama adalah sportifitas dalam pertandingan. Masih ada 90 Menit Seyogianya skuad Timnas cukup hanya mendengarkan ucapan Riedl saja, bukan yang lain.

Termasuk ucapan yang mengaku guru spiritual atau presiden sekalipun. Meski untuk memetik poin 4-0 pada laga final kedua bukanlah perkara mudah dan membutuhkan kerja keras, yang penting bagaimana pemain dapat berkonsentrasi selama 90 menit dalam pertandingan. Bagi masyarakat, cukuplah kekalahan Timnas pada laga pertama di babak final itu sebagai pelajaran berharga. Bahwa euforia bukanlah hal yang positif, dan sebaliknya bisa menjadi bumerang.

Sehingga bisa diharapkan pada laga yang kedua, mentalitas Timnas bisa kembali bangkit untuk kemudian memenangkan pertandingan. Berdoa untuk kemenangan Timnas merupakan hal yang sangat positif. Namun demikian tidak perlu dipolitisasi dan dipublikasi sedemikian rupa yang menyiratkan kesan seakan-akan hanya kelompok tertentu yang peduli dengan nasib Timnas. Bangsa Indonesia bisa berdoa kapan dan di mana saja, termasuk ketika menyendiri di rumah.

Bahkan ketika sedang menyaksikan pertandingan kedua nanti bisa pula menonton sambil berdoa. Akhirnya, mudah-mudahan dengan kesiapan mental, optimisme yang disuntikkan oleh Riedl kepada pemain, doa dari masyarakat Indonesia, dan janji-janji bonus dari beberapa pejabat, dapat menjadi energi tambahan bagi Pasukan Garuda untuk mempecundangi negeri Malaysia tersebut. Hidup Indonesia. Hidup Timnas.

Penulis adalah Dosen di Univ. Muhammadiyah Gresik & Penikmat Sepakbola, Abdul Sidiq Notonegoro

Mungkinkah Proposal Jasmas "Awu-Awu"?


Selasa, 28 Desember 2010 | 08:31 WIBhttp://www.blogger.com/img/blank.gif

Pencairan dana program Jaring Aspirasi Masyarakat DPRD Surabaya selama reses akhir November akhirnya tidak bisa dipenuhi 100 persen oleh Pemkot Surabaya. Minggu (19/12) merupakan batas akhir penyerahan proposal Jasmas, dari 717 proposal yang masuk. Ironisnya, dari sekian proposal tersebut ternyata tak seluruhnya layak untuk direspons Pemkot Surabaya.

Berdasarkan hasil verifikasi 717 proposal tersebut, hanya 348 proposal yang dinyatakan layak ditindaklanjuti atau dicairkan dananya. Adapun 369 proposal lainnya tidak bisa diterima sehingga dana proposal itu pun dapat dipastikan sulit untuk dicairkan. Dengan demikian, alokasi dana yang semula disediakan sebesar Rp 52 miliar hanya mampu terserap Rp 9,7 miliar.

Menurut Asisten II Sekretariat Kota Surabaya Muhlas Udin, sebagian dari 369 proposal itu ada yang tidak jelas asal-usulnya. Salah satunya, tim verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah tidak dapat menemukan alamat pengusul seperti tercantum di proposal. Selain itu, juga ada alamat proposal yang menempati lahan berpotensi sengketa serta proposal yang melebihi plafon yang sudah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 1,1 miliar (Kompas Jatim, 21/12/2010).

Tujuan dari verifikasi proposal adalah agar jangan sampai ada proposal yang tidak diketahui pengusulnya dan melanggar undang-undang. Selain itu, juga untuk mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran sehingga secara dini pengusul (pembuat proposal) dapat diberi tahu dan dapat memperbaiki proposalnya.

Pendek kata agar program Jasmas ini tidak terjerembap dalam kubangan hukum sebagaimana yang pernah terjadi pada Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang menyeret beberapa pejabat dan akademisi di Jatim masuk penjara.

Namun, tampaknya anggota DPRD Surabaya tak begitu saja menyerah dengan tidak lolosnya sebagian proposal yang mereka sodorkan kepada Pemkot. Dewan menggalang hak angket terkait masalah Jasmas ini. Intinya kalangan legislatif menekan pihak eksekutif agar dana Jasmas bisa cair semuanya sebelum tutup tahun anggaran.

Kita berharap Pemkot tidak menyerah dengan ”ancaman” hak angket tersebut. Kegigihan Pemkot melalui cara verifikasi proposal sudah berada dalam alur yang benar, yaitu mencegah terjadinya peluang penyalahgunaan uang rakyat untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja. Dan sebenarnya tidak cukup dengan itu, Pemkot seharusnya juga perlu memberikan pembekalan terhadap wakil rakyat yang proposalnya lolos agar benar-benar dapat mempertanggungjawabkan anggaran APBD yang diterimanya itu.

Di antaranya pembekalan tentang aspek hukum bila terjadi penyimpangan, aspek pembuatan laporan, dan sebagainya.

Dengan memberikannya langsung kepada masyarakat pengaju proposal— tanpa harus diwakili anggota DPRD— akan diketahui mana proposal awu-awu, proposal asal buat, proposal yang penting dapat proyek, atau proposal yang karena kebutuhan akan pembangunan.

Makelar proyek

Langkah yang ditempuh Pemkot Surabaya selaku eksekutif sangat tepat sehingga hasil dari pengajuan dana Jasmas oleh legislatif tersebut bisa benar-benar sampai ke masyarakat. Jasmas yang disuarakan oleh legislatif memang sangat tepat bila yang berhak mengambilnya adalah perwakilan masyarakat itu sendiri secara langsung sesuai dengan proposal yang telah diserahkan kepada eksekutif. Sebab, fungsi dari anggota DPRD adalah penyalur suara masyarakat.

Dengan memberikannya secara langsung kepada pengusul proposal, diharapkan tidak ada anggota DPRD yang berperan sebagai makelar proposal. Apalagi sesuai aturan dana Jasmas tersebut harus disalurkan langsung melalui rekening masing-masing perwakilan masyarakat yang mengajukan pembangunan.

Selanjutnya, juga diperlukan peringatan yang tegas agar dana Jasmas tidak mengalami pemotongan-pemotongan secara tidak bertanggung jawab. Cukuplah kasus P2SEM yang banyak menjerumuskan pejabat dan akademisi ke dalam kasus kriminal penyalahgunaan anggaran sebagai pelajaran yang berharga.

Berguru dari sebagian proposal pembangunan dengan sumber anggaran dari dana hibah yang ditolak oleh Pemkot Surabaya, seharusnya DPRD Surabaya bisa memetik hikmah. terutama terkait dengan proposal yang alamat pengusulnya tidak jelas.

Pertanyaannya, mungkinkah ada anggota DPRD Surabaya yang merekomendasi proposal fiktif atau awu-awu? Tentu hal yang aneh bila anggota DPRD asal merekomendasi proposal kepada eksekutif, padahal si pembuat proposal tidak jelas keberadaannya.

Urgensi dari reses Jasmas bagi anggota DPR/D sesungguhnya sebagai sarana komunikasi anggota legislatif kepada konstituennya dengan maksud musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Semua kebutuhan riil masyarakat kemudian diakomodasi untuk selanjutnya disuarakan kepada eksekutif. Dalam hal ini para wakil rakyat tersebut berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan eksekutif.

Selanjutnya, biarlah eksekutif menjalankan peran dan fungsinya, dalam hal ini menyeleksi usulan proposal yang layak untuk langsung dicairkan dananya, perlu perbaikan sebelum dana bisa dicairkan dan proposal yang tidak layak untuk ditindaklanjui.

Akhirnya, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dibawa kepimpinan Tri Rismaharini patut menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Wali kota dan atau bupati harus berani ”menentang” usulan anggota DPRD, bahkan ”melawan” ancaman, seperti ancaman interpelasi atau hak angket bila dirasakan sudah berada dalam jalur yang benar.

Abd Sidiq Notonegoro Aktivis PemudaMuhammadiyah Jawa Timur.

Selasa, 16 November 2010

RSBI, Jangan Cari Muka



Abd Sidiq Notonegoro
Pengajar di Universitas Muhammadiyah Gresik

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Surabaya kembali dievaluasi. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan keputusan, tidak akan mengucurkan alokasi anggaran untuk RSBI karena beberapa pertimbangan.

Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menghapus item biaya operasional pendidikan (BOP) untuk RSBI. Penghentian tersebut diakui oleh Rismaharini, sebagai kesengajaan pemerintah kota (pemkot) Surabaya setelah melihat kualitas seluruh RSBI di Surabaya ada di bawah standar.

Salah satu poin yang disorot Risma terkait dengan RSBI adalah rendahnya kualitas guru dalam berbahasa Inggris yang di bawah rata-rata. Padahal standar RSBI, nilai TOEFL guru minimal di atas 300. Kenyataannya masih banyak guru yang belum lancar berbahasa Inggris. Karena itu, Risma mengingatkan, jangan silau dengan nama besar RSBI, yang penting kualitasnya bagus.

Keputusan cukup tegas Risma tersebut memang bisa diterima. Anggaran operasional RSBI di Surabaya yang selama ini digelontorkan cukup besar. Untuk membiayai 10 sekolah berstatus RSBI pemkot mengucurkan Rp 78 miliar. Sungguh mubazir bila anggaran sebesar itu tak sebanding dengan hasil yang didapatkan. Karena itu, siapapun yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan yang berkualitas patut memberi dukungan pada Wali Kota Surabaya ini. Penghentian anggaran RSBI bukan sebagai cermin ketidak-berpihakan pemkot terhadap kualitas pendidikan yang unggul. Sebaliknya, sebagai upaya menyadarkan pengelola RSBI, bahwa anggaran besar itu merupakan investasi pendidikan yang harus dijawab dengan kualitas sepadan. Lebih baik bila biaya itu untuk memperbaiki kelas reguler yang selama ini kurang diperhatikan.

Taraf Internasional

Mencermati kebijakan pemkot Surabaya menghentikan anggaran RSBI tersebut patut menjadi contoh bagi kepala daerah kabupaten/kota yang lain untuk melakukan kebijakan serupa. Yaitu mengevaluasi keberadaan RSBI yang rata-rata belum mampu memenuhi target yang semestinya. RSBI selama ini tak lebih dari proyek aji mumpung pelaksana pendidikan untuk mendapat gelontoran dana dari pemerintah, sekaligus membuat standar biaya mahal yang harus ditanggung orangtua siswa yang selama ini terbuai dengan bertaraf internasional.

Semua itu tak lepas dari keawaman orangtua siswa, utamanya yang ada di daerah. Padahal saat ini kelas RSBI sudah merambah ke sekolah-sekolah di pelosok kecamatan. Hanya karena rasa bangga serta rengekan sang anak agar bisa diterima di kelas RSBI, mereka rela membayar di atas rata-rata sekolah reguler. Semua itu tak lepas dari hipnotis sarana kelas RSBI yang terkesan mewah dibanding kelas reguler.

Orangtua mungkin sekadar membayangkan anak-anak mereka akan menerima layanan pendidikan bertaraf internasional dan dalam waktu singkat anak-anak minimal bakal mahir berbahasa Inggris. Nyatanya? Realitas menunjukkan, tak ada bedanya antara kelas RSBI dengan kelas reguler biasa. Sang guru pun kembali pada habitatnya masing-masing, sesuai bidang studi yang menjadi keahliannya. Bahasa pengantar mereka dalam proses belajar-mengajar (kecuali pelajaran bahasa Inggris) tetap menggunakan bahasa Indonesia, yang kadang masih bercampur dengan bahasa Jawa.

Satu hal yang sangat mencolok pembedaannya ialah beban orangtua siswa yang anaknya ada di kelas RSBI terasa lebih berat. Anak-anak mereka tak mungkin mendapat subsidi atau bantuan pendidikan. Seakan telah menjadi dogma, bahwa siap masuk kelas RSBI, harus siap mengeluarkan biaya sendiri sepenuhnya. Kecerdasan anak belum menjadi jaminan mereka harus berada di kelas yang digembar-gemborkan berlevel internasional, bila tak diimbangi dengan kecerdasan finansial orangtua.

Inilah kenyataan yang tak dimungkiri berkaitan dengan RSBI. Terjadi diskriminasi hak untuk pendidikan yang layak benar-benar terpapar nyata. Di tengah harapan masyarakat agar anaknya mendapat pendidikan bertaraf internasional, justru beban biaya disejajarkan dengan standar internasional. Lagi-lagi bukan pendidikan berharga lokal, kualitas internasional. Sebaliknya, harga internasional, kualitas lokal.

Karena itu, kebijakan cerdas Wali Kota Surabaya ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lainnya untuk melakukan evaluasi serupa. Daerah tak semestinya hanya mengejar penghargaan dari pemerintah pusat untuk disebut sebagai daerah yang sukses dalam meningkatkan kualitas pendidikannya. Pujian semestinya selaras dengan kenyataan yang ada secara riil. Bila dicermati, beberapa daerah yang pernah mendapat penghargaan presiden terkait dengan masalah pendidikan, dalam kenyataannya abu-abu belaka.

Sekolah harus berani menolak menjadi RSBI bila kemampuan yang dimiliki ternyata jauh dari prasyarat ideal RSBI. Jangan silau dengan kucuran anggaran pusat yang Rp 400 juta per tahun, kemudian memaksa diri dan wali siswa untuk menyetor jutaan rupiah agar anaknya bisa duduk di kelas RSBI.

Dibaca: 477

Minggu, 14 November 2010

Bijak dalam Menyikapi Perbedaan Waktu Idul Adha

(Jawa Pos, 15 Nopember 2010)


Abd. Sidiq Notonegoro

Pengajar di Fakultas Agama Islam

Univ. Muhammadiyah Gresik



Kemungkinan tidak serempaknya pelaksanaan perayaan Idul Adha di Indonesia cukup besar. Dan tentu ini bukan hal yang pertamakalinya --- namun ini sudah yang kesekian kalinya ---, termasuk tahun 2010 ini. Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (12/11/2010) bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Adha jatuh pada tanggal 17 Nopember 2010, sedangkan Muhammadiyah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memutuskan merayakan Idul Adha sehari sebelumnya (16/11). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun tidak berbeda dengan pemerintah.

Apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan tersebut? Tidak lain karena adanya perbedaan kaidah atau prinsip dalam penentuan tanggal. Dan selama ini minimal ada 2 (dua) metode yang dominan digunakan oleh ormas keagamaan (utamanya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) untuk menentukan tanggal di Indonesia, yaitu metode hisab dan metode rukyat.

Hisab adalah melakukan perhitungan untuk mengetahui posisi bulan secara matematis dan astronomis dalam menentukan dimulainya awal bulan pada sistem penanggalan islam (kalender hijriyah). Selain itu, hisab sesungguhnya alat bantu yang validitasnya tidak diragukan lagi untuk mengetahui ”kapan” dan ”dimana” hilal (bulan sabit pertama setelah bulan baru) dapat dilihat. Sedangkan rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni pemunculan bulan sabit yang terlihat pertamakali setelah terjadinya ijtima’ atau bulan baru. Rukyat ini dilakukan setelah matahari terbenam di ufuk barat, dan hilal hanya bisa dilihat setelah matahari tenggelam atau waktu maghrib. Itu pun dengan catatan, yaitu ketika langit berada dalam kondisi cerah (tidak mendung).

Muhammadiyah lebih mengunggulkan metode hisab menggunakan kaidah hisab wujudul hilal diatas ufuk 0 derajat. Dalam kaidah ini, ketinggilan hilal sangat menentukan karena hilal merupakan bulan sabit pertama setelah bulan baru. Berdasarkan kaidah hisab yang digunakan Muhammadiyah, saat bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam. Berdasar posisi hilal saat matahari terbenam di beberapa bagian wilayah Indonesia maka syarat wujudul hilal sudah terpenuhi untuk seluruh Indonesia.

Berkaitan dengan penetapan Idul Adha, hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa ijtima’ menjelang Zulhijjah 1431 H terjadi pada hari sabtu (6/11) pukul 11.53.04. Dengan demikian 1 Zulhijjah 1431 H jatuh pada hari minggu (7/11) dan hari raya Arafah tanggal 9 Zulhijjah sama dengan hari senin (15/11). Maka Idul Adha 10 Zulhijjah 1431 H jatuh pada selasa (16/11).

Sebaliknya Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan metode rukyat berpedoman pada kaidah adanya imkanur rukyat dua derajat. Dalam kaidah ini, hilal ’dianggap’ terlihat dan keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan hijriyah. Yaitu bila matahari terbenam, ketinggilan bulan diatas horison minimal 2 derajat dan jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3 derajat. Atau ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang dari 8 (delapan) jam selepas konjungsi/ijtima’ berlaku.

Tim Lajnah Falakiyah PBNU yang menghelat rukyat pada tanggal 6-7 Nopember lalu juga menyatakan tidak berhasil melihat bulan dengan mata telanjang (rukyatul hilal fi’li) di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan demikian bulan Dzulqoidah 1431 H pun digenapkan menjadi 30 hari. Karenanya, tanggal 1 Zulhijjah 1431 H pun menjadi bertepatan dengan tanggal 8 Nopember 2010. Sehingga Idul Adha 10 Zulhijjah jatuh pada hari Rabu (17/11).

Tak Penting Diperdebatkan

Penetapan awal Zulhijjah memang sangatlah penting, karena hal ini terkait dengan ditetapkannya tanggal 9 Zulhijjah sebagai Hari Arafah dan 10 Zulhijjah sebagai hari Raya Idul Adha. Tetapi perlukah dipertanyakan bilamana terjadi pelaksanaan Idul Adha yang tidak bersamaan? Tentunya perbedaan ini tidak perlu dibesar-besarkan dan tidak perlu ada klaim ini yang ”benar” dan itu yang ”salah”. Semuanya harus dikembalikan kepada keyakinan masing-masing kelompok. Terlebih lagi ketetapan tanggal tersebut merupakan hasil ijtihadiyah orang-orang yang memiliki ’kompetensi’ dalam masalah ilmu dan agama.

Marilah kita kembalikan pada Sabda Rasulullah bahwa ”perbedaan adalah rahmat” dan masalah ijtihadiyah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, apabila hasil ijtihad benar, maka baginya 2 (dua) pahala, yaitu pahala karena telah berijtihad dan pahala karena kebenarannya. Dan apabila hasil ijtihad tersebut kurang tepat maka baginya masih ada satu pahala, yaitu pahala dari kesungguhan (ijtihad) dari yang telah dilakukannya.

Sangat diharapkan perbedaan tersebut tidak menjadi persoalan yang terus-menerus diperdebatkan agar pelaksanaan Idul Adha tetap berjalan secara khusu’ dan sakral. Perbedaan ini harus menjadi momentum bagi umat Islam di Indonesia untuk membuktikan kerukunannya dan menumbuhkan kecerdasannya.

Jadikan Motivasi Berkurban

Idul Adha juga cukup dikenal dengan istilah Idul Qur’an atau hari raya kurban. Hal ini tidak lain karena pada hari itu dilakukannya ritual penyembelihan hewan kurban yang kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada orang-orang yang tidak mampu (orang miskin).

Ada 2 (dua) hal yang bisa digali dari pelaksanaan kurban ini. Pertama, meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim yang hendak menyembelih putra tercintanya, Nabi Ismail. Dan dari keikhlasan tersebut akhirnya diganti oleh Allah dengan seekor domba yang gemuk. Inilah pelajaran keikhlasan yang sejati. Dan kedua, refleksi untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menyembelih nafsu hewani dalam diri. Yaitu sifat rakus, biadab, otoriter, arogan dan sebagainya. Karena nafsu hewani dapat menghancurkan harkat dan martabat seseorang, baik dihadapan sesama manusia dan lebih-lebih dihadapan Allah.

Akhirnya, mudah-mudahan dengan tidak bersamanya hari raya kurban ini semakin melipat-gandakan hewan kurban yang hendak disembelih. Semakin banyaknya hewan kurban yang disembelih, kita harapkan semakin banyak yang ikhlas untuk menyembelih sifat dan nafsu hewaniyah yang bersemayam dalam dirinya.

Selasa, 19 Oktober 2010

Tantangan di Era Thohir Luth


KOMPAS - Senin, 18 Oktober 2010 | 11:09 WIB

Tanpa diduga, akhirnya Prof Dr Thohir Luth menjadi nakhoda Muhammadiyah Jawa Timur untuk periode 2010-2015. Ia menggantikan Prof Dr Syafiq Mughni yang saat ini mendapat peran baru sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dengan mengantongi 828 suara, Thohir Luth berhasil melampaui perolehan suara Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Muhadjir Effendi dan Drs Nur Cholis Huda-yang pada tahap pengusulan calon mendapat dukungan terbesar-dengan selisih tujuh suara.

Tampilnya Thohir sebagai Ketua Umum PW Muhammadiyah Jatim juga merupakan bagian dari tradisi yang sudah lama berkembang di Muhammadiyah, yaitu calon yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan akan ditetapkan sebagai ketua umum. Meskipun sejatinya peraih suara terbanyak tidak harus menjadi ketua umum, hal itu sepenuhnya tergantung pada hasil musyawarah 13 anggota pimpinan terpilih. Ini mengisyaratkan bahwa nilai-nilai demokrasi telah berkembang cukup baik di Muhammadiyah.

Sebagaimana disampaikan oleh Syafiq Mughni (mewakili Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Dien Syamsuddin) pada pidato penutupan musyawarah wilayah bahwa ditampilkannya Thohir sebagai Ketua Umum PW Muhammadiyah Jatim merupakan pilihan yang sangat tepat. Selain karena kemampuan dan pengalamannya di Muhammadiyah yang tidak diragukan lagi, kelebihan Thohir yang lain ialah sikapnya yang tegas. ”Thohir Luth dikenal sebagai buldozer dalam setiap kebijakan Muhammadiyah,” tutur mantan Ketua PW Muhammadiyah Jatim periode 2005-2010.

Mencermati pernyataan Syafiq Mughni, mengisyaratkan bahwa tantangan Muhammadiyah ke depan semakin berat. Karena itu, sangat dibutuhkan sosok pemimpin Muhammadiyah yang tidak saja cerdas dan berpengalaman di Muhammadiyah, namun juga tegas dalam menyikapi berbagai persoalan, utamanya yang mengancam eksistensi Muhammadiyah.

Tantangan Muhammadiyah

Dari sisi internal, secara umum saat ini problem Muhammadiyah ialah berkembangnya pola pikir yang pragmatis di sebagian pimpinan Muhammadiyah, utamanya di tingkat daerah (kabupaten/kota), cabang (kecamatan), dan ranting (desa). Slogan ”terbukanya pintu ijtihad” yang dahulu menjadi ikon gerakan Muhammadiyah kini tampaknya sedang mengalami proses mitologisasi yang akhirnya harapan munculnya gagasan-gagasan besar dari kader Muhammadiyah pun kurang terwujud. Lebih ironis lagi, kemunculan mujtahid-mutjahid muda Muhammadiyah yang dengan segala upayanya untuk menjawab kegersangan ini justru kurang bisa diterima oleh sebagian elite Muhammadiyah dan bahkan cenderung ’dimusuhi’.

Selain itu, harus diakui bahwa tidak sedikit lembaga pendidikan Muhammadiyah -- baik di tingkat dasar, menengah atau tinggi -- yang kurang serius dalam mengajarkan etos pembaharuan Islam warisan Kiai Haji Ahmad Dahlan. Pengenalan tentang apa dan siapa Muhammadiyah tidak lebih dari syarat formalitas ketika menempuh pendidikan di lembaga pendidikan Muhammadiyah. Akibatnya, tidak banyak kader Muhammadiyah yang bisa disemai dari amal usaha ini.

Sedang sisi eksternal tantangan Muhammadiyah ialah bagaimana dalam mewujudkan dan memasarkan wacana Islam damai dan moderat. Untuk mewujudkan hal ini, Muhammadiyah tentu tidak bisa berjalan sendiri. Muhammadiyah harus mampu bersinergi dengan institusi Islam lain yang memiliki visi sama, yaitu mewujudkan gerakan kultural untuk Islam damai.

Muhammadiyah juga perlu menciptakan filter yang akurat dan efektif agar tidak terkontaminasi oleh faham-faham ’asing’ yang justru berpotensi menghapus citra Muhammadiyah sebagai organisasi serta gerakan Islam yang moderat, modern, dan pembaharu. Muhammadiyah perlu bersikap tegas dan keras terhadap pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan aset atau Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk kepentingan terselubung dan bertentangan dengan visi-misi Muhammadiyah.

Pendek kata, ada dua hal yang lazim diperankan oleh Thohir selaku Ketua Umum PW Muhammadiyah Jatim. Pertama, menyelesaikan ’warisan’ Syafiq Mughni yang belum sempat terselesaikan. Di antaranya ialah menyelamatkan aset-aset Muhammadiyah yang kini sedang dikuasai oleh sejumlah orang. Selain itu, juga mengikat kembali kader-kader Muhammadiyah yang berserak di beberapa tempat.

Kedua, meminimalkan pengaruh faham ’asing’ yang kontraproduktif dengan cita-cita dan khittah perjuangan Muhammadiyah. Untuk itu, Muhammadiyah perlu membina dan memberi ruang seluas-luasnya bagi berkembangnya pemikiran progresif anak-anak muda Muhammadiyah.

Abd Sidiq NotonegoroAktivis dan Kader Muda Muhammadiyah

Jumat, 08 Oktober 2010

RINTISAN SEKOLAH "BERTARIF" INTERNASIONAL

http://cetak.kompas.com/read/2010/10/08/1641113/rintisan.sekolah.bertaraf.internasional

Oleh Abd Sidiq Notonegoro

Rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) kembali menuai sorotan. Yudha Cahyawati melalui artikelnya yang berjudul "RSBI dan Kapitalisme Pendidikan" (Kompas edisi Jawa Timur, 4/10) menyorot secara kritis atas berbagai dampak negatif dari diselenggarakannya kelas khusus ini.

Menurut Yudha, konsekuensi dari dibukanya kelas RSBI ialah terjadinya kastanisasi dan diskriminasi terhadap peserta didik. Hanya anak-anak yang lahir dari keluarga berkantong tebal (baca: kaya uang) yang bisa masuk RSBI. Sedangkan yang dari keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan, masuk kelas RSBI tidak lebih dari sebuah harapan hampa yang sangat tidak mungkin untuk digapai.

Realitas tersebut terjadi tidak dapat dipisahkan dari pola rekrutmen RSBI selama ini yang memang cenderung berpihak pada anak dari keluarga yang berharta. Harapan kelas RSBI dapat ditopang oleh orang-orang kaya memang tidak berlebihan. Karena hanya orang-orang yang berani membayar berapa pun mahalnya yang bisa dimanfaatkan memenuhi kebutuhan atau fasilitas kelas yang dibuat terkesan mewah tersebut, di antaranya air condi-tioning (AC), laboratorium bahasa Inggris, LCD, dan tidak ketinggalan pula setiap siswa bila perlu harus memiliki notebook (laptop).

Lepas dari konsepsi filosofis bahwa didirikannya RSBI sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan agar memiliki daya saing di pentas global, namun dalam tataran praktisnya RSBI cenderung difungsikan secara pragmatis.

Beberapa sekolah saat ini berlomba-lomba untuk mengajukan izin kepada pemerintah untuk diberi kepercayaan mengelola kelas RSBI ini. Padahal tidak sedikit infrastruktur yang dimiliki tidak memungkinkan untuk didirikan RSBI. Namun, mengapa mereka harus memaksakan diri?

Pertama, kelas RSBI memang memiliki tarif yang berbeda dengan kelas reguler. Sebagaimana telah dipaparkan dalam tulisan Yudha, kelas RSBI tidak memungkinkan untuk menampung siswa dari keluarga yang tidak mampu karena tidak mungkin sanggup memenuhi tuntutan finansial yang kian hari kian melangit. RSBI tidak lain sebagai kelas yang "bertarif" (biayanya) internasional, bukan "bertaraf" (capaian kualitas pendidikannya) internasional.

Beberapa waktu lalu, seorang rekan bercerita bahwa anaknya secara akademik dinyatakan layak untuk masuk ke kelas RSBI tersebut. Namun apa daya, untuk bisa menikmati kelas RSBI ternyata tidak sekadar mengandalkan kecerdasan kognitif. Dia dipanggil ke sekolah dan diberi tahu oleh pihak sekolah bahwa untuk bisa masuk di kelas RSBI harus bisa membayar sekian juta rupiah. Semua itu didasarkan pada alasan bahwa ruang RSBI harus ber-AC, ada LCD, menanggung biaya listrik sendiri dan sebagainya.

Kedua, tidak sedikit sekolah yang memaksakan diri untuk membuka jalur RSBI tersebut. Apakah sekolah tersebut memang sudah waktunya dan pantas untuk memiliki kelas RSBI? Ternyata tidak. Namun orientasinya semata-mata menciptakan citra agar banyak calon siswa yang mendaftar ke sekolah tersebut. Inilah yang dalam beberapa forum dan kesempatan penulis menyebutnya RSBI awu-awu. Kata RSBI hanya sebagai penghias spanduk pendaftaran siswa baru. Dalam realitasnya, tidak sedikit sekolah-sekolah yang menawarkan kelas RSBI itu kondisinya sangat tidak layak, meski untuk kelas reguler sekali pun.

Ketiga, seperti yang dinyatakan oleh Yudha bahwa RSBI melahirkan diskriminasi terhadap siswa dalam satu sekolah, tidaklah dapat dibantah. Kelas RSBI pada umumnya mendapatkan pelayanan dan perhatian yang sangat berlebihan, di sisi yang lain kelas reguler mendapatkan perlakuan yang asal-asalan. Anekdot tukang becak "bayar murah kok minta selamat", sepertinya tepat untuk menggambarkan kondisi diskriminasi ini.

Menyikapi fenomena seperti itu, patutlah keberadaan RSBI perlu ditata ulang. Diperlukan regulasi baru untuk menjadikan agar RSBI tidak mengesankan sebagai bentuk kastanisasi dan diskriminasi dalam dunia pendidikan.

Pemerintah perlu membangun sekolah RSBI yang bersifat khusus. Artinya, satu institusi sekolah tidak seharusnya memiliki dua jalur (RSBI dan reguler) yang berpotensi tumbuhnya mentalitas diskriminatif tersebut. RSBI harus berdiri secara utuh, tidak lagi disebut "kelas" tetapi tipe "sekolah". Jadi sekolah RSBI, sekolah yang kapasitas intelegensi siswanya di atas rata-rata. Sedangkan berkaitan dengan pembiayaan, sudah seharusnya orang-orang kaya di negeri ini turut bertanggung jawab. Dengan pengertian, perlu ada subsidi silang dari orang-orang kaya kepada anak-anak cerdas tapi miskin.

Maka, gagasan yang perlu saya lontarkan di sini ialah bagaimana setiap kecamatan atau minimal kabupaten memiliki satu sekolah berkualitas RSBI yang dikelola secara khusus dan terpisah. Jadi tidak perlu lagi setiap sekolah berambisi untuk membuka kelas RSBI. Sekolah RSBI akan tampak nyata sebagai sekolahnya anak-anak yang ber-IQ super, bukan berkekayaan super. Marilah kita ingat kembali jaminan dari UUD 1945 bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama atas pendidikan.

Karenanya, RSBI harus menjadi hunian bagi pelajar yang mampu menunjukkan kualitasnya, bukan kaplingan pelajar yang mengandalkan orangtuanya yang berlimpah harta. Abd Sidiq Notonegoro Dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik

Jumat, 10 September 2010

Senin, 30 Agustus 2010

Selamatkan Gresik sebagai Kota Sejarah




Selamatkan Gresik sebagai Kota Sejarah
Senin, 30 Agustus 2010 | 14:13 WIB


Oleh Abd Sidiq Notonegoro

Menurut catatan sejarah, Gresik dikenal sejak abad ke-11 Masehi, ketika telah mampu menempatkan diri sebagai kota pelabuhan (bandar) yang besar dan dikunjungi berbagai pedagang dari mancanegara seperti China, Arab, Gujarat, Persia, dan India. Sejak saat itu pula, Gresik merupakan salah satu pintu utama masuknya Islam ke tanah Jawa. Maka, tidak berlebihan apabila di Gresik ditemukan banyak makam dan situs sejarah bernuansa Islam.

Karena menyimpan banyak situs dan jejak sejarah perjalanan Islam di pulau Jawa, tidak aneh kalau Gresik merupakan salah satu kota tujuan wisata religi. Hampir setiap hari masyarakat dari luar Gresik berduyun-duyun berziarah ke makam-makam tokoh Islam tempo dulu. Mereka umumnya berziarah ke makam Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri, dua dari sembilan wali di Pulau Jawa yang dikenal dengan sebutan Wali Sanga.

Selain makam-makam kuno, sesungguhnya di beberapa sudut kota Gresik juga masih kita jumpai bangunan-bangunan kuno khas Romawi yang dibangun pada masa penjajahan Belanda. Menurut sejarah, Belanda sebagai penjajah berada di Gresik sejak 1910. Sayangnya, beberapa bangunan kuno yang melambangkan kekokohan Gresik ini tidak terawat baik. Bahkan, tidak sedikit bangunan dihancurkan dan diganti bangunan khas modern-kontemporer. Belum ada upaya penyelamatan yang maksimal dari pemerintah daerah (pemda) Gresik.

Hal ini sebenarnya sungguh ironis. Meski Gresik diketahui sebagai kota tua yang menyimpan kekayaan sejarah yang berlimpah, hingga kini pemerintah Gresik belum memikirkan pentingnya peraturan daerah (perda) cagar budaya untuk melindungi situs-situs sejarah itu dari kepunahan.

Bandingkan dengan Lamongan yang telah lama memiliki perda cagar budaya. Bahkan, kita tidak bisa menutup mata soal beberapa situs sejarah di Gresik justru dirusak sendiri oleh pemerintah demi kepentingan-kepentingan sesaat dan sekadar memenuhi impian modernitas. Pendek kata, Gresik sebagai kota sejarah kerap diabaikan dan ditelantarkan pemerintah.

Mengapa MSI lahir?

Memang harus diakui bahwa tidak 100 persen pemda mengabaikan peninggalan-peninggalan sejarah di Gresik. Namun, hal yang menjadi perhatian pemda hanyalah situs-situs sejarah yang memang sejak awal selalu dikunjungi masyarakat dan mendatangkan keuntungan finansial. Hanya saja kunjungan masyarakat itu pun sebatas karena kaitannya dengan ritus "ziarah kubur", tidak lebih dari itu.

Mencermati apatisme pemerintah yang tampak kurang gigih dalam menjaga, merawat, dan mengeksplorasi jejak-jejak sejarah yang sangat berharga itu, anak-anak muda yang memiliki kepedulian terhadap peninggalan-peninggalan sejarah Gresik akhirnya menampakkan empatinya. Mereka bersepakat membentuk Masyarakat Sejarahwan Indonesia (MSI) di Gresik. MSI Gresik merupakan organisasi di dalam naungan MSI Cabang Jatim.

Karena itu, lahirnya MSI Komisariat Gresik minimal dilatarbelakangi dua hal. Pertama, ungkapan keprihatinan masyarakat Gresik atas sikap pemerintah yang kurang memberikan kepedulian pada penyelamatan situs-situs sejarah di Gresik, baik situs yang terkait dengan jejak sejarah masuknya Islam ke Jawa yang kemudian menjadikan Gresik dikenal sebagai Kota Santri maupun situs-situs yang mencitrakan jejak sejarah perjuangan bangsa dalam menghadapi kaum kolonial Belanda atau Jepang.

Kedua, jawaban dari perasaan aneh sekaligus prihatin terhadap realitas Gresik sebagai kota sejarah yang tidak memiliki komunitas pencinta sejarah.

MSI merupakan organisasi nonpemerintah dan nirlaba sehingga dukungan moril (dan materiil) sangat diharapkan. Satu impian kita, kehadiran MSI di Gresik mampu menjadi terapi moral bagi pemerintah untuk lebih peduli pada situs-situs bersejarah kota Gresik meski situs tersebut tidak menjanjikan keuntungan finansial. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi stimulan bagi generasi muda Gresik agar lebih peduli pada peninggalan sejarah yang sangat berharga tetapi tidak terawat.

Akhirnya, mudah-mudahan MSI bukan sekadar organisasi papan nama yang kehidupannya bergantung pada individu (tokoh) tertentu. Namun sebaliknya, kita berharap MSI bisa terus eksis karena memiliki visi dan misi kuat. Selamat datang MSI dan semoga menjadi penggugah penguasa dan masyarakat akan pentingnya menyelamatkan situs sejarah di Gresik meski tidak menghasilkan keuntungan finansial.

Abd Sidiq Notonegoro Dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik

Kamis, 01 Juli 2010

Muktamar Seabad Muhammadiyah, 3-8 Juli 2010




Menghidupkan Tradisi Intelektual

Oleh Abd. Sidiq Notonegoro

BUKAN faktor kebetulan bila Muktamar Ke-46 Muhammadiyah ini dilangsungkan di Jogjakarta. Ini sangat berkaitan dengan usia Muhammadiyah yang mencapai seabad. Perhitungan seabad itu didasarkan pada penanggalan Hijriah. Muhammadiyah lahir di Kauman (Jogjakarta) pada 8 Zulhijah 1330 Hijriah.

Jika dipertemukan dengan momentum penyelenggaraan muktamar ke-46 ini, usia Muhammadiyah sesungguhnya telah mencapai bilangan 1 abad 6 bulan. Sebab, 8 Zulhijah 1430 Hijriah jatuh pada 25 November 2009.

Dijadikannya Jogjakarta sebagai tempat muktamar ke-46 ini secara tersirat memberikan pesan agar etos perjuangan KH Ahmad Dahlan -sebagai founding father Muhammadiyah- dan jejak perjuangannya tidak gampang dihapus para ahli warisnya sebagai karya pemikiran serta perjuangan yang brilian.

Sebaliknya, semangat tersebut harus menjadi warisan yang mengkristal dalam sanubari setiap anggota dan atau kader Muhammadiyah. Terlebih bila kita sudi menilik kembali semangat muktamar kali ini yang bertema Muktamar Satu Abad Muhammadiyah: Gerak Melintas Zaman, Dakwah dan Tajdid Menuju Peradaban Utama, sudah cukup jelas hendak dibawa ke mana cita-cita Muhammadiyah tersebut.

Tema itu, selain mencerminkan kebanggaan Muhammadiyah yang sejak 1912 hingga kini masih setia mendampingi masyarakat bangsa Indonesia dalam melintasi zaman (mulai zaman perjuangan kemerdekaan, zaman pergerakan nasional, zaman kemerdekaan, zaman pembangunan, hingga zaman reformasi), juga mencerminkan cita-cita atau harapan ideal untuk menjadikan Muhammadiyah sebagai bagian dari peradaban utama manusia. Muhammadiyah tidak sekadar mendampingi, tapi juga membimbing, mendidik, mengarahkan, serta berupaya menjadikannya sebagai masyarakat utama.

Dalam hal ini, peradaban utama yang dicita-citakan Muhammadiyah, sebagaimana dinyatakan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, adalah terdapatnya keseimbangan dalam kebudayaan masyarakat atau bangsa antara kemajuan rohaniah, intelektual, moral, dan material serta aspek-aspek kebudayaan lain sehingga terjadi kehidupan yang harmonis tapi tetap dinamis. Hanya, menurut catatan Nashir, itu semua masih dalam spektrum idealitas yan sangat membutuhkan kerja-kerja intelektual yang lebih unggul.

Selain masalah tema muktamar, hal yang tidak lazim diabaikan adalah ditetapkannya Jogjakarta sebagai tempat muktamar seabad ini dalam konteks historis. Telah menjadi pengetahuan umum bahwa Muhammadiyah lahir di Jogjakarta pada 8 Zulhijah 1330 Hijriah/18 November 1912. Hal lain lagi adalah menghidupkan kembali semangat pembaruan (tajdid) KH Ahmad Dahlan yang kian hari kian luntur.

Lebih ironis, tidak sedikit warga -bahkan sebagian elite pimpinan- Muhammadiyah yang kehilangan rasa bangga sebagai warga Muhammadiyah. Mereka lebih bangga dicap sebagai kelompok lain, meski tidak jarang kelompok lain itu sedikit banyak merugikan Muhammadiyah.

Kembali Menuju Tajdid Pemikiran

Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang ada sekarang sangat banyak dan tersebar hampir di seluruh pelosok Nusantara. Jumlah warga dan kader Muhammadiyah juga telah mencapai puluhan juta jiwa. Itu merupakan aset yang sangat potensial untuk menopang pergerakan Muhammadiyah pada masa depan.

Lembaga pendidikan Muhammadiyah sangat berpeluang mereproduksi kader-kader intelek yang mampu menyumbangkan buah pemikirannya bagi dunia Islam. Semangat pembaruan dan modernisasi gerakan Islam di Indonesia hampir bisa dipastikan berada dalam kendali Muhammadiyah.

Persoalannya, memasuki era reformasi -yang digelindingkan kader Muhammadiyah Amien Rais-, Muhammadiyah justru kehilangan kesempatan untuk mengambil peran. Lima tahun pertama pascareformasi, Muhammadiyah dalam kepemimpinan Buya Syafi'i Ma'arif masih menampakkan sinar terangnya untuk menjadi kawah candradimuka intelektual Islam di Indonesia.

Dalam struktur organisasi Muhammadiyah, bila sebelumnya Majelis Tarjih hanya dikerangkeng dalam persoalan fikih dalam pengertian mikro, kini perannya mulai dikembangkan. Majelis Tarjih kemudian berganti nama menjadi Majelis Tarjih dan Pemikiran Islam yang memiliki tugas tambahan. Yaitu, membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama dan mengarahkan perbedaan pendapat/paham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat. Ada harapan, dengan berubah nama tersebut, dinamika pemikiran Islam berkembang pesat di Muhammadiyah.

Harapan tersebut hampir menjadi kenyataan. Munculnya Abdul Munir Mulkhan, Amin Abdullah, Haedar Nashir, Moeslim Abdurrahman, dan Muhadjir Effendi mampu menggerakkan dinamika pemikiran Islam di Muhammadiyah yang hampir padam. Harapan itu semakin mendekati kenyataan dengan munculnya kader-kader muda Muhammadiyah yang juga memiliki gairah dalam dunia pemikiran Islam. Mereka itu tidak muncul begitu saja, tapi merupakan dampak dari kultur yang sudah dibiakkan para intelektual muslim tersebut.

Anak-anak muda yang saat itu pemikiran-pemikirannya cukup menghidupkan panggung intelektual Islam di Indonesia, antara lain, Zakiyuddin Baidhawy, Abdul Rahim Ghazali, Sukidi, Ahmad Nadjib Burhani, serta Piet Khaidir. Pemikiran anak-anak muda itu menjadi buah bibir dalam ranah nasional.

Benih yang baru tumbuh tersebut kemudian tak terawat dengan baik. Sejak Muktamar Ke-45 Muhammadiyah di Malang pada 2005, mereka kurang mendapat perhatian. Untungnya, secara kultural, anak-anak muda tersebut masih menjalin komunikasi intensif melalui wadah yang dibentuk dengan nama Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM).

Karena itu, Muktamar Seabad Muhammadiyah ini merupakan muktamar pertaruhan dalam menyongsong masa depan. Sebagai gerakan pembaru Islam di Indonesia, Muhammadiyah patut menjadi kawah candradimuka lahirnya pemikir-pemikir besar dalam bidang sosial, filsafat, dan ilmu pengetahuan.

Bila para muktamirin berpikir picik dengan hanya meributkan perbedaan paham dalam soal penafsiran agama, sehingga energi intelektual menguap musnah, tema besar tersebut tidak lebih dari sebuah pepesan kosong yang tidak berarti. (*)

Abd. Sidiq Notonegoro, aktivis PW Pemuda Muhammadiyah Jatim

Kamis, 01 April 2010

Mencermati Raperda Penggalangan Dana

http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=125848


[ Kamis, 01 April 2010 ]

Oleh: Abd. Sidiq Notonegoro, Pengajar di Universitas Muhammadiyah Gresik

Menyikapi maraknya aksi penggalangan dana yang dilakukan berbagai kelompok masyarakat, baik yang dikaitkan dengan adanya peristiwa bencana alam ataupun kegiatan sosial, Pemprov Jatim mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Jatim. Pemprov Jatim berinisiatif mengatur kegiatan penggalangan sumbangan yang kian marak di Jatim tersebut agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Dalam draf itu, masuk sejumlah pasal yang akan mengatur hal-hal mengenai penggalangan sumbangan. Misalnya, dalam pasal 4 disebutkan, pengumpulan sumbangan harus didasarkan atas asas sukarela, manfaat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan pasal 5 terkait dengan tujuan penggalangan dana tersebut, yaitu tidak lepas dari misi sosial, pendidikan, kejasmanian, agama atau kerohanian, dan kebudayaan.

Meski dua unsur di atas sudah dipenuhi, pihak penggalang dana tidak bisa langsung action. Sebab, pasal 8 dalam raperda tersebut menjelaskan bahwa pengumpulan sumbangan dilaksanakan setelah mendapat izin dari gubernur apabila mencakup minimal dua wilayah di Jatim dan masa berlaku dari izin gubernur yang diberikan tidak akan lebih dari tiga bulan serta bisa diperpanjang maksimal satu bulan. Bila ketentuan yang sudah digariskan tersebut tidak dapat dipenuhi, sesuai dengan pasal 19, gubernur akan mengajukan pasal tersendiri, yaitu pasal yang memuat ketentuan pidana.

Terkait dengan ketentuan pidana itu, disebutkan, mereka yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda Rp 50 juta. Termasuk dalam hal ini para penarik sumbangan yang tidak berizin.

Merespons dengan Positif

Munculnya raperda yang mengatur masalah penggalangan sumbangan itu patut diapresiasi dengan positif. Utamanya bagi kelompok masyarakat yang memang selama ini benar-benar melakukan kegiatan penggalangan dana semata-mata untuk kepentingan sosial.

Mengapa demikian? Tidak jarang kegiatan penggalangan dana yang dibangun kelompok masyarakat tersebut dipersepsi negatif. Hal itu tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang sengaja membelokkannya untuk memperkaya diri atau kelompok. Ibarat pepatah "mengail di air keruh", pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu memanfaatkan penderitaan orang-orang yang tertimpa bencana untuk mengais keuntungan pribadi.

Orang-orang yang penulis maksud menyalahgunakan kegiatan penggalangan dana sosial tersebut adalah para "pengemis" profesional (baca: bukan karena keadaan yang memaksanya untuk mengemis) yang cerdas dalam memodifikasi profesinya agar lebih tampak bermartabat dan sekaligus hasilnya berlipat-lipat -jika dibandingkan dengan mengemis secara konvensional. Juga ada rumor bahwa tidak sedikit dana sumbangan sosial itu yang dimanfaatkan untuk kepentingan dan kegiatan parpol tertentu.

Raperda tersebut tentu tidak memiliki orientasi untuk menghambat kegiatan penggalangan dana demi kepentingan sosial. Sebab, dengan adanya aksi penggalangan dana untuk kepentingan sosial itu, tugas pemerintah dalam bidang sosial cukup terbantu. Sebaliknya, raperda tersebut tampak memendam semangat untuk mengantisipasi -atau minimal mengurangi- penyalahgunaan agar asas manfaat aksi penggalangan dana sosial tepat sasaran. Dan, memang harus diakui, hingga saat ini tidak sulit menemukan praktik-praktik penggalangan dana yang patut dicurigai aspek pemanfaatannya.

Patut Dicurigai

Kalau kita sudi mencermati, berbagai aksi penggalangan dana dengan alasan untuk kegiatan sosial sangat marak selama ini. Utamanya yang lebih dikaitkan dengan kegiatan sosial maupun pendidikan, misalnya untuk panti asuhan dan pesantren. Hingga saat ini masih banyak pencari sumbangan yang berkeliaran dari rumah ke rumah sambil menenteng map yang berisi proposal lusuh. Begitu juga mereka yang dari pagi hingga sore, atau bahkan malam, terus-menerus bertengger di depan anjungan tunai mandiri (ATM). Setiap ada orang yang hendak masuk ATM, serta-merta mereka menyodorkan amplop. Harapan mereka, sekeluar orang itu dari ATM, amplop tersebut dikembalikan dan sekaligus diisi uang.

Belum lagi berkeliarannya sekelompok anak yang berjalan menyusuri trotoar sambil membawa kotak sumbangan bertulisan yayasan tertentu atau untuk pembangunan pesantren, musala, maupun masjid. Anak-anak yang seharusnya punya lebih banyak waktu belajar dan bermain itu justru dimobilisasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berburu materi (uang). Dapat dipastikan, sebagian masa depan anak-anak tersebut sudah terenggut oleh keadaan yang diciptakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab itu. Begitu juga halnya tentang maraknya pencari sumbangan yang mengatasnamakan organisasi veteran, HUT Bhayangkara, dan sebagainya.

Karena itu, diperlukan dukungan yang bersifat proaktif dari berbagai pihak. Masyarakat tidak cukup hanya senang dengan adanya raperda tersebut, tetapi perlu mendukungnya secara aktif. Lebih dari itu, juga perlu mendesak DPRD Jatim untuk segera membahas raperda tersebut agar secepatnya dapat diaplikasikan. Aparat pemerintah sendiri, setelah raperda itu berubah menjadi perda, diharapkan tidak menjadi macan ompong.

Mudah-mudahan dengan adanya perda yang mengatur masalah penarikan sumbangan tersebut, kenyamanan masyarakat bisa lebih terjamin. Juga, secara tidak langsung, motivasi masyarakat untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk kepentingan sosial lebih bisa ditingkatkan. Sebab, alasan selama ini sebagian masyarakat tampak ogah-ogahan untuk menginfakkan sebagian kecil rezekinya untuk kemaslahatan bersama adalah adanya ketidakpercayaan terhadap para penghimpun sumbangan sosial tersebut. Akhirnya, raperda itu benar-benar akan memberikan efek jera (shock therapy) bagi para penyalah guna sumbangan untuk sosial. (*/c9/mik)



* HOME
* BERITA UTAMA
* INTERNASIONAL
* POLITIKA
* OPINI
* EKONOMI BISNIS
* SPORTIVO
* METROPOLIS
* EVERGREEN