Kamis, 04 Juni 2009

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=228467

Facebook, Apanya yang Haram?
Oleh Abd Sidiq Notonegoro

Jumat, 5 Juni 2009

Sejujurnya, saya merasa sangat terkejut dan sekaligus geli ketika mendengar kabar tentang munculnya fatwa haram terhadap situs jaringan sosial seperti facebook, friendster, dan sebagainya. Bagaimana tidak, pada era perkembangan teknologi yang demikian pesat ini dan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas tersebut dalam rangka meningkatkan serta mengefisienkan mobilitasnya justru dihadang oleh fatwa yang tidak produktif dan antikemajuan.

Karena itu, saya sempat menyimpulkan bahwa Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) XI yang diselenggarakan di Ponpes Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kediri, pada tanggal 20-21 Mei 2009 lalu sebagai forum para santri yang gagap dalam merespons perkembangan teknologi komunikasi. Bahkan, saya sempat bersuuzon, mereka yang merancang keluarnya fatwa tersebut adalah orang-orang yang tidak mengenal sama sekali apa yang namanya facebook dan friendster, termasuk manfaat yang bisa diambil dari keduanya.

Kegagapan terhadap teknologi semacam itu kemudian mengingatkan kembali penulis pada kisah tentang Napoleon Bonaparte ketika menginvasi Mesir (1798-1801). Pada saat itu Napoleon mengenalkan sarana informasi radio kepada masyarakat Mesir. Melalui radio, Napoleon ingin menunjukkan kepada bangsa Mesir tentang perkembangan teknologi yang sangat maju di Prancis. Itu dilakukan dengan harapan perlawanan masyarakat Mesir terhadap imperialisme Prancis bisa diredam. Melalui radio tersebut, kemudian dikumandangkan pidato-pidato propaganda Napoleon dan juga disuarakannya lagu-lagu berbahasa Prancis.

Namun, bukan sambutan sukacita yang diperoleh Napoleon dari masyarakat Mesir. Justru para ulama tradisional Mesir pada saat itu mengatakan haram untuk memiliki dan mendengarkan radio. Latar belakang munculnya fatwa haram tersebut bukan karena radio tersebut produk Barat imperialis (Prancis) atau lagu-lagu yang dikumandangkan tidak mencitrakan sebagai lagu yang "Islami", tetapi lebih karena kegagapan ulama Mesir terhadap adanya teknologi radio.

Fatwa haram terhadap radio muncul dikarenakan para ulama menganggap radio sebagai "benda syaitan" karena benda mati bisa mengeluarkan bunyi atau suara seperti suara manusia. Apalagi suara-suara yang keluar dari radio tersebut semua bercita rasa Prancis-yang dinilai sebagai negeri kafir. Bagi para ulama tradisional tersebut, tidak ada makhluk di dunia ini yang bisa meniru-niru suara manusia kecuali iblis. Karena itu, apa pun yang mengeluarkan suara seperti manusia, maka dipastikan itu adalah syaitan atau iblis. Apalagi yang membawa adalah bangsa penjajah yang kafir.

Singkat cerita, setelah menyadari kegagalan tersebut, kemudian Napoleon mengubahnya dengan mengumandangkan suara orang yang qiro'ah melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Barulah pada akhirnya masyarakat dan ulama Mesir bisa menerima radio dan menyadari bahwa radio bukanlah benda syaitan, tetapi alat teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan pula. Dari situlah kemudian masyarakat dan ulama Mesir mulai mengenal apa itu radio. Imperialisme Prancis pun akhirnya mampu membuka kesadaran masyarakat Mesir untuk mengenal teknologi canggih dan besar manfaatnya.

Kembali ke fatwa haram facebook dan friendster, akhirnya saya bisa memahami munculnya fatwa haram tersebut setelah juru bicara FMP3 Jatim, Emha Nabil Haroen, yang menyatakan bahwa latar belakang munculnya fatwa tersebut karena saat ini sedang marak penggunaan layanan situs jaringan sosial yang digunakan secara berlebihan. Dan, maksud "berlebihan" di sini ialah penggunaan yang menjurus pada perbuatan mesum dan yang tidak bermanfaat.

Harus diakui bahwa keberadaan facebook, friendster dan sebagainya memang bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bisa memilah mana yang bermanfaat (maslahat) dan mana yang tidak bermanfaat, bahkan menjurus pada hal yang negatif (mudarat). Namun, kalau ditelisik lebih jauh, niat awal diciptakannya facebook bukanlah untuk tujuan-tujuan maksiat. Bahkan sebaliknya, keberadaannya benar-benar memberi manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Mulai sebagai media silaturrahim yang berjalan secara luas, menjalin hubungan dengan kolega bisnis lebih intens, hingga media dakwah yang bersifat masif.

Karena itu, penyematan haram pada facebook-nya dapat dikatakan tidak tepat atau berlebihan. Sebab, tujuan utama diciptakan facebook adalah untuk menciptakan jaringan sosial, sehingga dapat dikatakan tujuan penciptaan facebook adalah mulia. Keharamannya sesungguhnya terletak pada bagaimana individu yang menggunakannya, apakah untuk tujuan baik atau tujuan mesum. Sama halnya dengan kitab suci Al-Qur'an yang pada dasarnya difirmankan Allah SWT untuk menjadi petunjuk hidup umat manusia. Namun, dalam implementasinya, tidak jarang ditemukan orang-orang yang menyalahgunakan ayat-ayat suci tersebut untuk tujuan-tujuan sesat. Misalnya, untuk jimat, rajah atau mantra-mantra. Apakah dalam hal demikian itu yang haram adalah ayatnya atau orang yang menyalahgunakannya? Atau kedua-duanya?

Dengan membidik aspek perilaku sebagai objek hukumnya, maka akan jelas mana yang harus terkena hukum dan yang tidak. Jika aspek perilaku yang menjadi objek hukum, tindakan merekrut anggota teroris pun haram meski dengan mengatasnamakan agama. Sebab, harus diakui, akhir-akhir ini organisasi teror telah mempergunakan jaringan sosial (facebook) untuk merekrut anggota. Akhirnya, apabila maksud hati FMP3 Jatim adalah untuk menunjukkan tanggung jawab sosial dunia pesantren terhadap pembangunan bangsa, tidakkah lebih utama FMP3 mereproduksi fatwa hukum untuk lapangan dan permainan golf, permainan biliar dan sejenisnya, yang diakui atau tidak berpotensi untuk terjadinya perilaku menyimpang dan maksiatnya lebih besar? Dan, janganlah institusi-institusi ataupun forum keagamaan membuat aturan-aturan hukum dengan menjadikan agama sebagai back up yang justru menjebaknya ke dalam kejumudan dan kebodohan.***

Penulis adalah pengajar di Fakultas Agama Islam,
Universitas Muhammadiyah Gresik


--------------------------------------------------------------------------------
Politik | Hukum | Ekonomi | Metropolitan | Nusantara | Internasional | Hiburan | Humor | Opini | About Us

--------------------------------------------------------------------------------
Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i

Tidak ada komentar: